Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2023/PN Mnk IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H. LIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-97/R.2.10/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

“UNTUK KEADILAN”

P- 29

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-  67  /MANOK/Eku.2/01/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Terdakwa               : LIANA

Tempat lahir                    : Maros

Umur/tanggal lahir            : 30 Tahun / 01 Januari 1992

Jenis Kelamin                  : Perempuan

Kebangsaan                    : Indonesia

Tempat Tinggal                : Desa Maccini Baji Kecamatan Lau Kab. Maros Prov Sulawesi Selatan (Jalan Merpati RT 008 RW 003 Kampung Udapi Hilir Distrik PRafi Kab. Manokwari.)

A g a m a                         : Islam

Pekerjaan                        : Ibu Rumah Tangga

 

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN  :
  • Penahanan Penyidik                        :    Rutan, sejak 18 Oktober 2022 s/d 06 November 2022
  • Perpanjangan JPU                          :    Rutan, sejak 07 November 2022 s/d 16 Desember 2022
  • Penuntut Umum                               :    Sejak 15 Desember 2022 s/d 03 Januari 2023
  • Penahanan PN                                :    Sejak 04 Januari 2023 s/d 02 Februari 2023
  • Penahanan PN II                             :    Sejak 03 Februari 2023 s/d 04 Maret 2023


 

  1. DAKWAAN :

 

-----------Bahwa Terdakwa LIANA bersama-sama  dengan SAKSI FATU RAHMAN ALIAS DAENG  pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.15 Wit atau sekira-kiranya masih dalam Tahun 2022 bertempat di Jalur 03 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tidak berhak  menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut camput dalam perusahaan main judi. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal sekitar tanggal 19 bulan Agustus 2022 saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG datang kerumah kost  terdakwa LIANA yang berada di Jalan Poros Kampung Aimasi Distrik Prafi mahu pasang Judi Togel online melalui akun pribadi  terdakwa LIANA  dengan besaran 2 (dua) angka kali Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dan jumlahnya Rp. 16.000 (Enam Belas Ribu Rupiah) dengan menulis angkanya di kertas Rokok dan setelah 3 (tiga) hari saksi  FATU RAHMAN ALIAS DAENG    datang kembali ke rumah kost terdakwa Liana dan menyampaikan  bahwa  banyak teman-temanya yang mau membeli angka untuk Judi Togel dan terdakwa LIANA  menjawab   tidak ada uang untuk menjual Togel, saksi  FATU RAHMAN ALIAS DAENG  mengatakan kepada  terdakwa LIANA   yang menerima semua uang dari Pemain atau pasangan pembelian angka Judi Togel adalah saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG sendiri kemudian diserahkan pada terdakwa LIANA   melalui setor tunai lewat ATM Bank BRI milik terdakwa LINA, kemudian terdakwa LIANA  Deposit ke Akun penjualan Judi Online agar terdakwa LIANA    bisa membeli angka-angka pasangan yang dikirim dari saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG.  Dan selama saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG  menjual togel lebih kurang 1 (satu) bulan, selanjutnya karena merasa aman, kemudian saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG   memberitahukan kepada terdakwa LIANA    untuk membeli Kwitansi yang dibuat untuk kupon bukti pembelian angka Judi Togel, karena saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG   beralasan bahwa selama ini banyak para pemain Judi Togel yang tidak dapat angaka/nomor tetapi mengaku sering dapat angka/nomor pembelian .
  • Bahwa kemudian setelah disepakati  saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG  dan terdakwa LIANA jual judi jenis togel, selanjutnya pemain/pembeli judi togel datang ketempat saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG yang berada di Jalan Kasuari RT.003 RW.001 jalur 03 Kampung Udapi Hilir Distrik Prafi untuk membeli angka lalu saksi  FATU RAHMAN ALIAS DAENG menulisnya di kupon sesuai dengan angka yang telah disepakati angkanya dan setelah tersangka menulis kupon tersebut tersangka memberikannya kepada pemain/pembeli judi togel untuk sebagai bukti pembelian dan apabila angka yang dipesan atau di pasang keluar maka pemain/pembeli judi togel membawa kupon tersebut dan menunjukkanya kepada saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG sehingga TERDAKWA FATU RAHMAN ALIAS DAENG dapat memberikan uang kemenangan pemain/pembeli judi togel dan besaran uang pasangan yang saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG setor kepada  terdakwa LIANA paling banyak tersangka setorkan kepada saksi LIANA dalam 1 ( Satu ) hari 4 ( Empat ) kali putaran atau pasangan sebesar Rp.3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) dan paling sedikit dalam 1 ( Satu ) hari 4 ( Empat ) kali purtaran atau pasangan sebesar Rp.150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dari seluruh pemasangan angka maupun sio,
  • Bahwa yang dimaksud dengan pasangan 4 ( Empat ) putaran angka togel adalah putaran Kamboja, Sidney, Jepang dan hongkong yang mana penjelasanya adalah Kamboja Buka pasangan angka sejak pagi pukul 09.00 Wit dan akan ditutup pasangan tersebut pada pukul 13.30 Wit dan angka tersebut akan keluar pada pukul 14,00 wit untuk mengetahui angka yang dipasang menang atau tidak selanjutnya kalau putaran Sidney buka pasangan pada pukul 14.00 wit dan akan tutup pasanganya pada pukul 15.30 wit dan angka yang dipasang akan keluar pada pukul 15.50 Wit selanjutnya untuk pasangan angka Jepang buka pasangan angka pada pukul 16.30 Wit dan akan tutup pada pukul 18.55 Wit dan angka yang dipasang akan keluar pada pukul 19.20 Wit sedangkan untuk putarangan pasangan Hongkong akan buka pada pukul 19.30 Wit dan akan tutup pasangan pada pukul 24.30 Wit dan angka kemenangan akan keluar pada pukul 01.00 Wit inilah yang dimaksud pasangan 4 ( Empat ) putaran, akan tetapi dalam pembelian angka semua ada batasan maksimalnya yang mana kalau pasang 4 ( Empat ) angka maksimal pembelianya Rp.5.000 ( Lima Ribu Rupiah dan untuk 3 ( Tiga ) angka maksimal pembelianya Rp.5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) sedangkan untuk 2 angka batas maksimal pembelianya Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) selanjutnya untuk maksimal pembelian angka sio batas maksimalnya Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah) dan yang membatasi maksimal nominal pembelian adalah saksi LIANA dan apa bila ada angka yang tembus atau menang saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG yang akan menemui terdakwa LIANA untuk mengambil uang tersebut dan saksi  FATU RAHMAN ALIAS DAENG yang akan memberikan uang kemenangan tersebut kepada orang yang menang,
  • Bahwa selama saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG bekerja sama dengan terdakwa  LIANA dan semua hasil pembelian kupon togel saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG rekap dan difoto serta dikirimkan melalui pesan Whatsap kepada terdakwa LIANA,
  • Bahwa modal  Bisnis judi togel yang dilakukan oleh  saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG dan dan terdkwa LIANA uangnya berasal  dari uang Pribadi terdakwa  LIANA sendiri dan uang yang saksi  FATU RAHMAN ALIAS DAENG yang didapatkan dari hasil penjualan togel atau keuntungannya biasanya saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG pakai untuk memasang angka togel lagi untuk putaran berikutnya dan sisanya  digunakan untuk membeli makanan, rokok dan kebutuhan lainya,
  • Bahwa Terdakwa LIANA dan saksi FATU RAHMAN ALIAS DAENG tidak memiliki ijin untuk melakukan penjualan judi togel tersebut, sehingga pada hari senen tanggal 17 Oktober 2022 saksi  FATU RAHMAN ALIAS DAENG dan terdakwa Liana ditangkap oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang Bukti Berupa :
  • barang bukti kepada TERDAKWA FATU RAHMAN ALIAS DAENG  dan SAKSI LIANA   yaitu berupa :
  • Uang pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupia) sebanyak 4 (Empat) lembar.
  • Uang pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 6 (Enam) lembar.
  • Uang pecahan Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupia) sebanyak 8 (Delapan) lembar
  • Uang pecahan Rp. 10.000 (SepuluhRibu Rupiah) sebanyak 8 (Delapan) lembar
  • Uang pecahan Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 18 (Delapan Belas) lembar.
  • Uang pecahan Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 20 (Dua Puluh) lembar.
  • Uang pecahan Rp. 1.000 (Seribu Rupia) sebanyak 14 (Empat Belas) lembar
  • 1 (satu)  buah Bolpoin warna hitam bertuliskan SNOWMAN V-5 0.7.
  • 1 (satu) buah Hand Phone merek Oppo Type  CPH2269 warna hitam Case Traspran
  • 1 (satu) tabel sio
  • 31 (tiga puluh satu Lembar) Kupon yang sudah terjual.
  • 1 (satu) lembar rekapan keluaran angka Kemboja,sidnney,jepang dan hongkong

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, KUHP Jo 55  ayat (1) ke- 1e KUHP --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Manokwari,   20  Januari 2023

PENUNTUT UMUM,

 

 

IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19771213 199803 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya