Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
1.HARIYADI Alias HARI
4.HARIYANTO Alias HARI
6.ARDIANSAR Alias ARDI
7.PUPUT SYAIFUDDIN Alias PUPUT
8.SUNOTO Alias DATUK
9.JERRI Alias JERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 600 /R.2.10/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYADI Alias HARI[Penahanan]
2HARIYANTO Alias HARI[Penahanan]
3ARDIANSAR Alias ARDI[Penahanan]
4PUPUT SYAIFUDDIN Alias PUPUT[Penahanan]
5SUNOTO Alias DATUK[Penahanan]
6JERRI Alias JERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa I HARIYADI Alias HARI, Bersama-sama Terdakwa II HARIYANTO Alias HARI, Terdakwa III ARDIANSAR Alias ARDI, Terdakwa IV PUPUT SYAIFUDDIN Alias PUPUT , Terdakwa V SUNOTO Alias DATUK, dan Terdakwa VI JERRI Alias JERI dan saksi TANTJE AWUNBAS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2024 Sekitar Pukul 16.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, Distrik Sidey Kampung Kaeroni, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
-    Bahwa awalnya Terdakwa I HARIYADI Alias HARI, Bersama-sama Terdakwa II HARIYANTO Alias HARI, Terdakwa III ARDIANSAR Alias ARDI, Terdakwa IV PUPUT SYAIFUDDIN Alias PUPUT, Terdakwa V SUNOTO Alias DATUK, dan Terdakwa VI JERRI Alias JERI dan saksi TANTJE AWUNBAS pada bulan  Desember 2024 Sekitar Pukul 08.00 wit bertempat di Distrik Sidey Kampung Kaeroni, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat melakukan penambangan Emas Kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari, bahwa Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG yang merupakan pencari lokasi tambang, dan pemodal sekaligus pengawas, dalam melakukan kegiatan Penambangan, bersama-sama dengan Para Terdakwa yang merupakan karyawan dari Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG, yang bertugas mengoperasikan mesin alkon dan dompeng, melinggis, buang batu, dan memotong pohon (segala proses penambangan dan apa yang di kerjakan pada saat itu Para Terdakwa bisa melakukan terkait penambangan) dan kemudian dari masing-masing Para Terdakwa menyiapkan alat-alat termasuk menyalakan sebuah mesin penyedot air serta penyedot material setelah dari masing-masing mesin tersebut menyala kemudian dari anggota pekerja mulai menyungkil tanah ataupun galian pada saat itu dan selanjutnya dari galian tersebut disemprotkan sebuah air yang telah di sedot dan hasil dari semprotan tersebut kemudian material yang telah di semprot selanjutnya di sedot menggunakan mesin penyedot dan diarahkan menuju ke arah kas untuk di saring dan setelah di saring dari hasil saring tersebut selanjutnya di cuci dan pada saat pencucian tersebut jika ada emas maka emas tersebut selanjutnya di simpan, dan rencananya akan diserahkan ke Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG, selaku pengawas dan pemodal, dengan tujuan untuk dijual guna membiayai kegiatan penambangan dan juga yang membayar gaji karyawan, dan dalam melakukan kegiatan tersebut, Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG tidak memiliki ijin penambangan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-    Bahwa yang menjadi pemodal ataupun penambang Emas di kampung  Kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari yang dilakukan oleh para terdakwa adalah saksi TANTJE AWUNBAS alias GARENG.
-    Bahwa tugas dan peran Para Terdakwa yang bekerja di penambangan Emas Kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari bekerja pada saat yaitu Terdakwa I HARIYADI Alias HARI, Bersama-sama Terdakwa II HARIYANTO Alias HARI, Terdakwa III ARDIANSAR Alias ARDI, Terdakwa IV PUPUT SYAIFUDDIN Alias PUPUT, Terdakwa V SUNOTO Alias DATUK , dan Terdakwa VI JERRI Alias JERI sebagai proses pembantu dalam proses penambangan dan apa yang di kerjakan pada saat itu semuanya bisa melakukan terkait penambang pada saat itu seperti mengoperasikan alat penyedot alkon untuk menyedot material.
-    Bahwa Dinas ESDM belum pernah menerbitkan persetujuan Dokumen maupun Pertimbangan Teknis yang dijadikan dasar oleh DPMPTSP dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) , dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maupun Izin lain nya, baik dalam tahapan Eksplorasi maupun Operasi Produksi untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan emas di Kampung Kaeroni Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
-    Bahwa Untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), yang berwenang menerbitkan izin-izin tersebut untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Gubernur Provinsi Papua Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat. Pengurusan Perizinan komoditas mineral logam dan batubara adalah kewenangan Pusat dan salah satu persyaratannya harus melampirkan Rekomendasi dari Provinsi/Gubernur.
-    Bahwa lokasi penambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG sesuai dengan koordinat yang telah diperoleh bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan APL, sehingga apabila daerah tersebut diajukan untuk permohonan IUP maka dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku. Namun sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin usaha pertambangan yang berlokasi di Kampung Kaeroni Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
-    Bahwa dalam proses penambangan Emas Kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari saat itu oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG bekerja menggunakan peralatan yaitu sebagai berikut:
•    Linggis : sebagai alat penyungkil
•    Dodos : sebagai alat penyungkil 
•    Selang Putih : sebagai alat penyalur air sehingga air tersebut di semprotkan kearah tanah yang sudah di cungkil. 
•    Pipa Paralon : sebagai alat penyambung untuk menuju ke alat kas untuk mengeluarkan tanah lumpur yang kemudian bisa di saring dengan melalui kas tersebut.
•    Alkon : sebagai alat penyedot air. 
•    Dompeng : sebagai alat untuk menyedot material.
•    Kas : sebagai alat/temapt untuk memasak karpet serta untuk membuang material yang telah di sedot.
•    Karpet Plastik dan Karpet Kain : untuk menyaring emas atau temapt penyinggahan sebuah emas jika ada emas yang terikut pada saat itu.
•    Masin senso : sebagai alat untuk memotong kayu yang berada pada lubang galian. 
•    BBM ( Pertamax Dan Dexlite ) : sebagai bahan bakar.
•    Selang kuning : sebagai penarik air.
•    Alat pendulang/belanga/wajan.
-    Bahwa yang menjadi pemilik dari masing-masing alat serta yang memfasilitasi yang di gunakan dalam melakukan penambangan Emas Kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari pada saat bekerja di lokasi penambangan adalah saksi TANTJE AWUNBAS.
-    Bahwa hasil penambangan emas yang dilakukan oleh Para Terdakwa nantinya di bagi hasil dengan Saksi TANTJE AWUNBAS serta sebelum melakukan pembagian dari hasil penambangan tersebut di keluarkan uang dari bahan makanan serta bahan BBM pada saat penambangan emas.
-    Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 21,36 gram serbuk pasir dari penambangan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG  didapatkan data yaitu logam bukti tersebut merupakan logam emas (Au) yang memiliki berat 20,70 gram dengan konsentrasi masa/persen kadar sebesar 95,55 % serta secara fisik memiliki dua bentuk yang berbeda yaitu bongkahan dan butiran, serta didapatkan juga adanya unsur pengotor seperti Besi (Fe), tembaga (Cu) dan bromium (Br).
-    Bahwa Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG melakukan pertambangan emas di Kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari tidak  termasuk dalam  wilayah izin penambangan. Dan pada saat Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG melakukan penambangan emas tidak memiliki izin berupa IUP, IPR atau IUPK dari instansi lainnya yang berwenang  Para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi TANTJE AWUNBAS Alias GARENG melakukan usaha penambangan Emas Kampung Kaironi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari sudah berlangsung sekitar tiga minggu lebih.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Atas Perubahan Undang – Undang RI 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya