| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak mempunyai Hukum Mengikat;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan Klausula Baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 22 ayat(3) huruf q;
5. Menyatakan TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Dokumen berupa Sebagai Beriku:
a. SHM No 999/Wosi Atas nama Syamsu Alam
b. SHM No 01397 Atas nama Syamsul Alam
Kepada PENGGUGAT (Konsumen/Debitur);
c. Menghukum TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
d. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|