| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.TOYIB HASAN, S.H. 2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. |
SERGIUS WILLI KABRAHANUBUN Alias WILLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.B/2026/PN Mnk | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-249/R.2.10/Eoh.2/01/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : -------- Bahwa Terdakwa SERGIUS WILLI KABRAHANUBUN Alias WILLI pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di halaman parkir Fakultas Hukum Kampus Universitas Caritas Indonesia di Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan “penganiayaan” terhadap korban HAMJA SOLTIEF, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- --- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa minum minuman beralkohol bersama teman-temannya di depan Kampus Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, selanjutnya Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol hendak pulang ke rumahnya dengan melewati halaman parkir di Universitas Caritas Indonesia dan saat itu Terdakwa melihat saksi HAMJA SOLTIEF yang sedang duduk di atas sepeda motornya, lalu Terdakwa mendekati saksi HAMJA SOLTIEF dan langsung memukul bagian rahang kanan saksi HAMJA SOLTIEF menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa langsung lari pulang ke rumahnya.
Dengan kesimpulan diduga akibat trauma tumpul. --------- Perbuatan Terdakwa SERGIUS WILLI KABRAHANUBUN Alias WILLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
