Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Mnk 1.Drs.Toni Tanardi Putra
2.Lonavia Tanarti
3.Tanty Sunarty
4.Johnny Tanato
4.Dina Maria Karafei
5.Paskalina Siska Karafei
6.Debora Ester Karafei
7.Fransiska Helda Karafei
8.Margareta Karafei
9.Yanti Baibaba
10.Sandi Baibaba
11.Andre Baibaba
12.Paulus Baibaba
13.Agnes Pinisan Parontong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs.Toni Tanardi Putra
2Lonavia Tanarti
3Tanty Sunarty
4Johnny Tanato
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHDrs.Toni Tanardi Putra
2ERWIN RENGGA, SHLonavia Tanarti
3ERWIN RENGGA, SHTanty Sunarty
4ERWIN RENGGA, SHJohnny Tanato
Tergugat
NoNama
1Dina Maria Karafei
2Paskalina Siska Karafei
3Debora Ester Karafei
4Fransiska Helda Karafei
5Margareta Karafei
6Yanti Baibaba
7Sandi Baibaba
8Andre Baibaba
9Paulus Baibaba
10Agnes Pinisan Parontong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tesar Habu
2Masri
3saleh Petrus Mandacan
4Dina Saidui
5Fernanda Saidui
6Yoku Saidui
7PSW YPK Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bnahwa Para Penggugat adalah pemilik obyek gugatan atau sebidang tanah seluas 998 M2 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan meter persegi)  dengan batas-batas :
   Sebelah Utara : Keluarga Isir/Mandacan
   Sebelah Timur : Keluarga Saidui
   Sebelah Selatan : Gang
   Sebelah Barat : Jalan Merdeka
3. Menyatakan bahwa obyek gugatan terdaftar an.SIECILIA TENAWATI berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00426 tanggal 4 Agustus 2023;
4. Menyatkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari alm Bpk.PHILIP TANARDI dan alm.SIECILIA TENAWATI;
5. Menyatkan bahwa alm Bpk.PHILIP TANARDI sebelumnya bernama TAN KIEM SAN yang berdasarkan Akta Kelahiran/Penggantian Nama No.01/1971 berganti nama dari  sebelumnya TAN KIEM SANdiganti menjadi PHILIP TANARDI;
6. Menyatakan bahwa alm Bpk.PHILIP TANARDI meninggal dunia pada tanggal 29 November 2004; 
7. Menyatakan bahwa alm.SIECILIA TENAWATI meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2024;
8. Menyatakan bahwa obyek gugatan adalah warisan dari alm Bpk.PHILIP TANARDI dan alm.SIECILIA TENAWATI kepada Para Penggugat;
9. Menyatkan bahwa obyek gugatan selama ini dipinjam oleh Turut Tergugat VII kepada Bpk.PHILIP TANARDI pada awal tahun 1990 tampa perikatan apapun dan berakhir ketika Para Penggugat akan menggunakannya;
10.Menyatakan bahwa Turut Tergugat VII telah mengembalikan obyek gugatan kepada Para Penggugat berdasarkan Surat Pengembalian tanah Lokasi Bekas kantor PSW YPK Manokwari No.222/B-2/PSW-YPK/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021;
11.Menyatakan bahwa Para Tergugat yang menempati obyek gugatan karena bernaung atau bekerja pada Turut Tergugat VII;
12.Menyatakan bahwa Ketika Turut Tergugat VII  kemudian mengembalikan obyek gugatan kepada pemiliknya yaitu Para Penggugat maka seharusnya Para Tergugatpun seharusnya secara otomatis juga mengosongkan obyek gugatan sehingga Para Penggugat dapat mengeloala kembali obyek gugatan;
13.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat, tetap menguasai obyek gugatan padahal secara resmi obyek guagtan telah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Para Penggugat  adalah perbuatan melawan hukum 
14.Menyatakan bahwa kemudian perbuatan Turut Tergugat I hingga Turut Terguugat III yang tampa alas hak yang sah menghalangi atau memberikan jaminan agar Tergugat II hingga Tergugat V tidak meninggalkan obyek gugatan karena obyek gugatan adalah tanah milik Turut Tergugat I hingga Turut Terguugat III padahal obyek gugatan jelas-jelas adalah milik dari Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
15.Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat IV yang menyewakan obyek gugatan kepada Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI dengan tampa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah perbuatan melawan hukum;
16.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, membongkar segala bangunan di atas tanah obyek gugatan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Para Tergugat memasuki dan menguasai obyek gugatan
17.Menghukum Turut Tergugat IV untuk menghentikan menyewakan lahan obyek gugatan untuk digunakan oleh Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI;
18.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mengosongkan, membongkar segala bangunan di atas tanah obyek gugatan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Para Tergugat memasuki dan menguasai obyek gugatan; 
19.Menghukum Turut Tergugat VII untuk mengosongkan, membongkar segala bangunan di atas tanah obyek gugatan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan kosong sebagaimana saat pertama kali Turut Tergugat VII memasuki obyek gugatan;
20.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
21.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
22.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
23.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar ongkos perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak