| Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa ALEX PADMA Alias ALEX, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 23.15 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di jalan Merdeka Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan” terhadap saksi korban BEDJO, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa ALEX PADMA Alias ALEX pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 23.15 WIT terdakwa berada di jalan merdeka da pada saat itu terdakwa bersama teman terdakwa pada saat itu terdakwa berjalan bersama – sama dari arah lampu merah pom lalu terdakwa besrama teman terdakwa berbelok ke arah jalan merdeka karena pada saat itu terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman alcohol sehingga terdakwa dan teman terdakwa nerjalan ke arah warung makan milik pade setibanya di warung makan tersebut terdakwa langsung menanyakan nasi di warung makan tersebut namun pada saat itu saksi kiorban BEDJO pemilik warung makan sudah mengatakan bahwa nasi telah habis sehingga membuat terdakwa marah dan emosi sehingga terdakwa langsung memegang 1 buah batu yang berada di dekat warung kemudian terdakwa langsung menggunakan batu tersebut untuk memukul dengan kedua tangan terdakwa ke arah saksi korban BEDJO pemilik warung makan pada saat itu setelah melakukan pemukulan menggunakan batu telah tersebut terdakwa langsung melarikan diri bersama dengan teman saya ke arah anggrem namun setelah melewati kompleks borarsi tepatnya di dekat gereja bartomolomeus borarsi saat itut terdakwa langsung di amankan oleh anggota uang melaksanakan tugas pada saat itu dari SPKT Pokresta Manokwari lalu di amankan Ke Polresta Manokwari.
- Berdasarkan tanda tangan di bawah ini dr: Intan Sarira sebagai dokter pada rumah sakit umum daerah manokwari. atas permintaan tertulis kepada: Direktur RSUD Manokwari dari BANIT SPKT I, TEHODORUS RUMBIAK, BRIPDA NRP 01090503, An Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, dengan Surat Nomor Polisi: B/664/IX/2025/SPKT I, tanggal 21 September 2025.
Maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 21 September 2025, bertempat di Ruang IGD RUSD Manokwari, telah melakukan pemeriksaan bagian luar tubuh korban yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum Beridentitas sebagai berikut:
- Pemeriksaan Korban Korban datang dalam keadaan : Sadar
|
Nama
|
:
|
BEDJO
|
|
Umur
|
:
|
61 Tahun.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Agama
|
:
|
ISLAM.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
|
Alamat
|
:
|
Jl. Ekonomi Reremi Kab Manokwari
|
- Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
- Terdapat 2 Buah Luka Robek Di Bagian Kepala Dengan Ukuran + 2,5 x 0,3 c, dan 1 x 0,3 cm
- Terhadap Korban dilakukan
- Pemeriksaan Luar.
- Pengobatan
- Korban dirawat / Dipulangkan
- Korban Tdiak Dirawat/Dipulangkan.
- Kesimpulan
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban BEDJO mengalami Perawatan medis
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. |