Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan mi. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 40..000.000 (empat puluh juta rupiah) dikalikan dengan bunga 10 % setiap bulannya selama 12 bulan yakni sebesar Rp. 48.000 (empat puluh delapan puluh juta rupiah) sehingga total Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) + Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) = Rp. 88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya berupa sejumlah uang sebesar Rp. 88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan mi Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya. |