Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Mnk 1.IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
1.M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU
2.RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN
3.FIKDAR DAILANG Alias DAR
4.SURYAMAN KOTU Alias ULIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-984/R.2.10/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU[Penahanan]
2RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN[Penahanan]
3FIKDAR DAILANG Alias DAR[Penahanan]
4SURYAMAN KOTU Alias ULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa ia para Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN bersama Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Sawit Dusun Meyoku Kampung Meyol Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.  . yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Saksi KANIU Alias RIKI singgah di rumah kontrakan  Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN di Jalur VI di SP V Manokwari dengan tujuan ingin mengajak mereka para Terdakwa. Setelah tiba disana Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung sampaikan kepada Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANdan bilang “ AYO KITA NAIK LIHAT EXAVATOR DULU…….SOALNYA MEREKA MAU BAKAR EXA….?, kemudian pada saat itu Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANmenjawab “ OKEY BOS”, lalu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT berbicara lagi“ NANTI KALO MASYARAKAT BIKIN GERAKAN TAMBAHAN KITA BABAT (BUNUH) SAJA ………”, terus mereka para Terdakwa menjawab “ IYA BOS….”. Dan pada saat itu juga Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung serahkan pisau ke kepada Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan parang  kepada Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS. Kemudian sekitar pukul 20.30 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN sama-sama menggunakan mobilnya Saksi KANIU Alias RIKI ke Lokasi Exavator. Dan sekitar pukul 21.08 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT Bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN tiba di tempat Lokasi Exavator yang saat itu Saksi KANIU Alias RIKI langsung pulang dengan menggunakan mobilnya. terus sekitar Pukul 23.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN melihat ada 4 (empat) orang masyarakat warga papua yaitu Saksi ALEX KRISTANTO ISBA Alias KRIS, Saksi DERYANUS WARAMUI, Korban YENNI WARAMUI dan Korban ANDRIS TOWANSIBA datang dengan menggunakan 2 (dua) motor berboncengan dengan membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah ukuran 35 liter dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung menuju mereka para Korban dan bilang “ EH KALIAN KEMANA…….?, salah satu dari 4 (empat) orang papua yang menjadi korban tersebut jawab “ TONG MAU AMBIL SOLAR DI EXA…….?”, terus beberapa rekannya langsung menuju Exavator milik Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung tegur mereka para Korban“ OOOEEE SIAPA YANG SURUH KALIAN AMBIL SOLAR DI SINI………?, lalu mereka para Koban menjawab “ MELIANUS YANG SURUH……..”, terus setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung kokang senapan yang Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT pegang dan saat itu juga Korban ANDRIS TOWANSIBA ingin merampas senapan tersebut dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bereaksi dengan mengarahkan senapan tersebut ke tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dari arah depan dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT tembak kemudian mengenai Leher Korban ANDRIS TOWANSIBA dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan saat itu Korban ANDRIS TOWANSIBA jatuh ke tanah. Kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menembak lagi Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan senapan angin dengan jarak kurang lebir sekitar 2 (Dua) meter namun tidak mengenai orang tersebut dan saat itu juga Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR langsung memotong tangan  Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan parang lalu Korban YENNI WARAMUI sempat melarikan diri namun dikejar oleh Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan menikam Korban YENNI WARAMUI menggunakan pisau pada bagian punggung sehingga Korban YENNI WARAMUI terjatuh dan Terdakwa RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN menhampiri dan menikam Korban YENNI WARAMUI pada bagian perut kemudian Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS datang dan melempar Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan batu kali dan mengenai dada korban dan tidak lama kemudian Korban YENNI WARAMUI tidak sadarkan diri. Saksi  ALEX KRISTANTO ISBA dan Saksi DERYANUS WARAMUI melarikan diri namun di kejar oleh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU dan mereka saling melawan dan Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU sempat menikam Saksi ALEX KRISTATNO ISBA dengan menggunakan pisau dan mengenai tubuh korban di bagian perut namun Saksi ALEX KRISTANTO ISBA berhasil melarikan diri bersama Saksi DERYANUS WARAMUI dan berhasil meloloskan diri. Melihat kejadian tersebut Terdakwa FIKDAR DAILANG Alias DAR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor sonic milik korban Dan setelah kejadian tersebut Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung menghubungi Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA yang berada di rumah kontrakan di SP V dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk datang menjemput Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT dan Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dengan menggunakan Mobil HILUX dan untuk Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR telah melarikan diri dengan menggunakan motor HONDA SONIC milik korban dan sekitar 2 (dua) jam lebih kemudian Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA tiba di lokasi TKP dengan menggunakan Mobil HILUX warna Hitam Dop dan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat 2 (dua) orang korban yaitu Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI ke atas bak belakang mobil bersama dengan motor HONDA REVO FIT milik korban dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT melihat Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA ketakutan dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung bilang kamu jalan saja antar kami ke SP V dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama rekan-rekan langsung membawa tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan Mobil Hilux menuju SP V dan sekitar pukul 02.40 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di SP V dan langsung menurunkan  tubuh para korban dan motor HONDA REVO FIT milik korban dari bak mobil Hilux tersebut dan setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA untuk pergi dan meninggalkan kami. Kemudian setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa  M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat dan membawa tubuh para korban ke tengah-tengah kebun kelapa sawit dan setelah di tengah-tengah kebun kelapa sawit di sekitar SP V tersebut lalu pada pukul 03.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk menggali tanah dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT memantau orang terus setelah tanah tersebut di gali menjadi lubang kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT suruh  Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk memasukkan tubuh Korban YENNI WARAMUI untuk dimasukkan terlebih dahulu dan setelah di masukkan ke dalam lubang tanah tersebut ternyata tidak muat karena korban badannya agak besar lalu Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menaruhnya Kembali disamping lubang tersebut pada saat itu juga Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT mengambil parang ditangannya Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU lalu kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI tersebut biar bisa masuk ke dalam lubang “ Pertama Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong kanan lalu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong lagi tangan Korban YENNI WARAMUI sebelah kiri dan sempat mengiris leher Korban YENNI WARAMUI “ dan setelah Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI yang telah meninggal tersebut terus kemudian untuk kedua tangan Korban YENNI WARAMUI Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung masukan ke dalam lubang tanah yang disiapkan tersebut dan untuk badan Korban YENNI WARAMUI Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa  RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk mengangkat dan masukkan ke dalam lubang. Dan untuk Korban ANDRIS TOWANSIBA Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menggali lobang tepat dibawah kakinya Korban YENNI WARAMUI karena tanah yang digali bentuknya memanjang dengan kedalaman kurang lebih seukuran lutut kaki kemudian Setelah tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dimasukan kedalam lobang tersebut Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN mencari daun kelapa sawit untuk digunakan menutupi kedua kuburan para Korban . sekitar pukul 05.00 wit setelah Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menguburkan atau menghilangkan jejak kedua korban tersebut kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU dan  langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalur IV SP V dan sekalian membawa motor HONDA REVO FIT Korban untuk disembunyikan didalam kali dan untuk Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN pulang ke rumah kontrakan di jalur VI di SP V Kabupaten Manokwari. 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/01/I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. ANDRIS TOWANSIBA
- Nama : ANDRIS TOWANSIBA;
- Nomor Identitas :9211051812870001;
- Kewarganegaraan :Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Wasior, 14 Juni 1994;
- Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Warayaru RT/RW 000/000 Kelurahan Sorey Kecamatan Teluk Duari Kabupaten Teluk Wondama;
- Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- Kepala :
 
- Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala sebelah kiri, lokasi dua sentimeter belakang daun telinga kiri, bentuk tidak teratur, bulat, ukuran diameter nol koma lima sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang belakang, merupakan luka tembak masuk.
- Terdapat sebuah luka terbuka pada leher sebelah kanan, lokasi daerah sudut dagu kanan,empat sentimeter sebelah atas leher sebelah kanan, bentuk tidak teratur lonjong, ukuran diameter, satu sentimeter, dalam enam sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang.
- Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bahu : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
- Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota Gerak : 
- Anggota gerak atas : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota gerak bawah : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
-
- PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
- Jenazah dalam keadaann mengalami pembusukan lanjut sehingga otopsi dilakukan hanya pada lokasi daerah sudut dagu kanan, ditemukan, pecahan dan patah pada tulang belakang daerah leher:
- Pada luka dibelakan telinga kiri, dilakukan sonde, didapati kerusakan pada tulang daerah leher
- KESIMPULAN :
- Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh sembilan tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan berupa luka tembak masuk pada daerah belakang telinga kiri dan luka tembak keluar pada pipi kanan daerah sudut dagu kanan, ditemukan patah tulang belakang daerah leher. Sebab kematian adalah kerusakan batang otak daerah leher akibat peluruh menembus tulang belakang daerah leher;
 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/ 02  /I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. YENNI WARAMUI 
- Nama : YENNI WARAMUI;
- Nomor Identitas : 9202211206900001;
- Kewarganegaraan : Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Waramui, 12 Juni 1990;
- Pekerjaan : Petani/Pekebun;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Kampung Waramui RT/RW 001/001 Sidey Kabupaten Manokwari;
- 1). Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- a. Kepala : Terdapat beberapa luka terbuka pada daerah kepala dan wajah:
- 1) Sebuah luka terbuka, pada kepala atas, daerah berambut sebelah kanan, lokasi Sembilan sentimeter sebelah atas daun telinga kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma delapan sentimer, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 2) Sebuah luka terbuka pada dahi bagian Tengah, bentuk teratur, ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 3) Sebuah luka terbuka pada alis mata kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 4) Sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kiri memanjang ke alis mata kiri, bentuk tidak teratur seperti huruf T, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tengkorak;
- 5) Sebuah luka lecet pada tonjolan pipi kanan, bentuk tidak teratur, berwarna kemerahan, ukuran Panjang dua koma dua puluh lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- 6) Sebuah luka terbuka pada tonjolan pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam tiga sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit , jaringan ikat dan otot;
- b. Leher : Tidak ada kelainan;
- c. Bahu : Tidak ada kelainan;
- d. Dada : Tidak ada kelainan;
- e. Perut : Tidak ada kelainan;
- f.  Punggung : Tidak ada kelainan;
- g. Bokong : Tidak ada kelainan;
- h. Dubur : Tidak ada kelainan;
- i. Anggota Gerak : 
- 1) Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan, ujung jari tampak pucat;
- 2) Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan, tungkai kanan cacat, lebih pendek dari tungkai kiri, ujung jari tampak pucat.
 
- Bagian Tubuh Tertentu:
- a. Mata : Mata kanan dan kiri.
- 1) Kelopak mata : Lebam, tidak ada kelainan.
- 2) Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan.
- 3) Selaput biji mata : 
- a) Kanan : tidak ada kelainan.
- b) Kiri : tidak ada kelainan.
- 4) Selaput bening mata : tidak ada kelainan.
- 5) Pelangi mata : tidak ada kelainan.
- 6) Manik mata : tidak ada kelainan.
 
- b. Hidung : 
- 1) Bentuk hidung : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang hidung : tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan hidung : idak ada kelainan.
-
- c. Telinga :
- 1) Bentuk telinga : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang telinga : Kanan dan kiri tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan kulit telinga : Daun telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan.
-
- d. Mulut :Bibir tampak pucat.
- 1) Bibir : Terdapat sebuah luka terbuka pada sudut bibir kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
- 2) Selaput lendir mulut : tidak ada kelainan.
- 3) Lidah : tidak ada kelainan.
- 4) Gigi geligi : 
- a) Rahang atas : Patah pada bagian tengah.
- b) Rahang bawah : Patah pada bagian tengah.
 
- 5) Langit mulut : Terdapat patah pada bagian tengah rahang atas.
- 6) Dasar mulut : Terdapat patah bagian tengah rahang bawah.
- 7) Rongga mulut : Terdapat sebuah luka terbuka pada rongga mulut sebelah kiri, daerah pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit mukosa, jaringan ikat dan otot.
- e. Alat Kelamin : Laki-laki, tidak disunat, tidak ada kelainan
-
- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
 
----------- Bahwa ia para Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN bersama Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Sawit Dusun Meyoku Kampung Meyol Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.  . yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Saksi KANIU Alias RIKI singgah di rumah kontrakan  Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN di Jalur VI di SP V Manokwari dengan tujuan ingin mengajak mereka para Terdakwa. Setelah tiba disana Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung sampaikan kepada Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANdan bilang “ AYO KITA NAIK LIHAT EXAVATOR DULU…….SOALNYA MEREKA MAU BAKAR EXA….?, kemudian pada saat itu Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANmenjawab “ OKEY BOS”, lalu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT berbicara lagi“ NANTI KALO MASYARAKAT BIKIN GERAKAN TAMBAHAN KITA BABAT (BUNUH) SAJA ………”, terus mereka para Terdakwa menjawab “ IYA BOS….”. Dan pada saat itu juga Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung serahkan pisau ke kepada Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan parang  kepada Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS. Kemudian sekitar pukul 20.30 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN sama-sama menggunakan mobilnya Saksi KANIU Alias RIKI ke Lokasi Exavator. Dan sekitar pukul 21.08 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT Bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN tiba di tempat Lokasi Exavator yang saat itu Saksi KANIU Alias RIKI langsung pulang dengan menggunakan mobilnya. terus sekitar Pukul 23.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN melihat ada 4 (empat) orang masyarakat warga papua yaitu Saksi ALEX KRISTANTO ISBA Alias KRIS, Saksi DERYANUS WARAMUI, Korban YENNI WARAMUI dan Korban ANDRIS TOWANSIBA datang dengan menggunakan 2 (dua) motor berboncengan dengan membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah ukuran 35 liter dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung menuju mereka para Korban dan bilang “ EH KALIAN KEMANA…….?, salah satu dari 4 (empat) orang papua yang menjadi korban tersebut jawab “ TONG MAU AMBIL SOLAR DI EXA…….?”, terus beberapa rekannya langsung menuju Exavator milik Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung tegur mereka para Korban“ OOOEEE SIAPA YANG SURUH KALIAN AMBIL SOLAR DI SINI………?, lalu mereka para Koban menjawab “ MELIANUS YANG SURUH……..”, terus setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung kokang senapan yang Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT pegang dan saat itu juga Korban ANDRIS TOWANSIBA ingin merampas senapan tersebut dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bereaksi dengan mengarahkan senapan tersebut ke tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dari arah depan dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT tembak kemudian mengenai Leher Korban ANDRIS TOWANSIBA dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan saat itu Korban ANDRIS TOWANSIBA jatuh ke tanah. Kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menembak lagi Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan senapan angin dengan jarak kurang lebir sekitar 2 (Dua) meter namun tidak mengenai orang tersebut dan saat itu juga Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR langsung memotong tangan  Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan parang lalu Korban YENNI WARAMUI sempat melarikan diri namun dikejar oleh Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan menikam Korban YENNI WARAMUI menggunakan pisau pada bagian punggung sehingga Korban YENNI WARAMUI terjatuh dan Terdakwa RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN menhampiri dan menikam Korban YENNI WARAMUI pada bagian perut kemudian Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS datang dan melempar Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan batu kali dan mengenai dada korban dan tidak lama kemudian Korban YENNI WARAMUI tidak sadarkan diri. Saksi  ALEX KRISTANTO ISBA dan Saksi DERYANUS WARAMUI melarikan diri namun di kejar oleh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU dan mereka saling melawan dan Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU sempat menikam Saksi ALEX KRISTATNO ISBA dengan menggunakan pisau dan mengenai tubuh korban di bagian perut namun Saksi ALEX KRISTANTO ISBA berhasil melarikan diri bersama Saksi DERYANUS WARAMUI dan berhasil meloloskan diri. Melihat kejadian tersebut Terdakwa FIKDAR DAILANG Alias DAR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor sonic milik korban Dan setelah kejadian tersebut Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung menghubungi Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA yang berada di rumah kontrakan di SP V dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk datang menjemput Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT dan Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dengan menggunakan Mobil HILUX dan untuk Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR telah melarikan diri dengan menggunakan motor HONDA SONIC milik korban dan sekitar 2 (dua) jam lebih kemudian Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA tiba di lokasi TKP dengan menggunakan Mobil HILUX warna Hitam Dop dan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat 2 (dua) orang korban yaitu Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI ke atas bak belakang mobil bersama dengan motor HONDA REVO FIT milik korban dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT melihat Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA ketakutan dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung bilang kamu jalan saja antar kami ke SP V dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama rekan-rekan langsung membawa tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan Mobil Hilux menuju SP V dan sekitar pukul 02.40 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di SP V dan langsung menurunkan  tubuh para korban dan motor HONDA REVO FIT milik korban dari bak mobil Hilux tersebut dan setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA untuk pergi dan meninggalkan kami. Kemudian setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa  M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat dan membawa tubuh para korban ke tengah-tengah kebun kelapa sawit dan setelah di tengah-tengah kebun kelapa sawit di sekitar SP V tersebut lalu pada pukul 03.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk menggali tanah dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT memantau orang terus setelah tanah tersebut di gali menjadi lubang kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT suruh  Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk memasukkan tubuh Korban YENNI WARAMUI untuk dimasukkan terlebih dahulu dan setelah di masukkan ke dalam lubang tanah tersebut ternyata tidak muat karena korban badannya agak besar lalu Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menaruhnya Kembali disamping lubang tersebut pada saat itu juga Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT mengambil parang ditangannya Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU lalu kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI tersebut biar bisa masuk ke dalam lubang “ Pertama Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong kanan lalu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong lagi tangan Korban YENNI WARAMUI sebelah kiri dan sempat mengiris leher Korban YENNI WARAMUI “ dan setelah Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI yang telah meninggal tersebut terus kemudian untuk kedua tangan Korban YENNI WARAMUI Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung masukan ke dalam lubang tanah yang disiapkan tersebut dan untuk badan Korban YENNI WARAMUI Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa  RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk mengangkat dan masukkan ke dalam lubang. Dan untuk Korban ANDRIS TOWANSIBA Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menggali lobang tepat dibawah kakinya Korban YENNI WARAMUI karena tanah yang digali bentuknya memanjang dengan kedalaman kurang lebih seukuran lutut kaki kemudian Setelah tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dimasukan kedalam lobang tersebut Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN mencari daun kelapa sawit untuk digunakan menutupi kedua kuburan para Korban . sekitar pukul 05.00 wit setelah Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menguburkan atau menghilangkan jejak kedua korban tersebut kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU dan  langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalur IV SP V dan sekalian membawa motor HONDA REVO FIT Korban untuk disembunyikan didalam kali dan untuk Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN pulang ke rumah kontrakan di jalur VI di SP V Kabupaten Manokwari. 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/01/I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. ANDRIS TOWANSIBA
- Nama : ANDRIS TOWANSIBA;
- Nomor Identitas :9211051812870001;
- Kewarganegaraan :Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Wasior, 14 Juni 1994;
- Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Warayaru RT/RW 000/000 Kelurahan Sorey Kecamatan Teluk Duari Kabupaten Teluk Wondama;
- Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- Kepala :
 
- Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala sebelah kiri, lokasi dua sentimeter belakang daun telinga kiri, bentuk tidak teratur, bulat, ukuran diameter nol koma lima sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang belakang, merupakan luka tembak masuk.
- Terdapat sebuah luka terbuka pada leher sebelah kanan, lokasi daerah sudut dagu kanan,empat sentimeter sebelah atas leher sebelah kanan, bentuk tidak teratur lonjong, ukuran diameter, satu sentimeter, dalam enam sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang.
- Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bahu : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
- Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota Gerak : 
- Anggota gerak atas : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota gerak bawah : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
-
- PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
- Jenazah dalam keadaann mengalami pembusukan lanjut sehingga otopsi dilakukan hanya pada lokasi daerah sudut dagu kanan, ditemukan, pecahan dan patah pada tulang belakang daerah leher:
- Pada luka dibelakan telinga kiri, dilakukan sonde, didapati kerusakan pada tulang daerah leher
- KESIMPULAN :
- Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh sembilan tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan berupa luka tembak masuk pada daerah belakang telinga kiri dan luka tembak keluar pada pipi kanan daerah sudut dagu kanan, ditemukan patah tulang belakang daerah leher. Sebab kematian adalah kerusakan batang otak daerah leher akibat peluruh menembus tulang belakang daerah leher;
 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/ 02  /I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. YENNI WARAMUI 
- Nama : YENNI WARAMUI;
- Nomor Identitas : 9202211206900001;
- Kewarganegaraan : Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Waramui, 12 Juni 1990;
- Pekerjaan : Petani/Pekebun;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Kampung Waramui RT/RW 001/001 Sidey Kabupaten Manokwari;
- 1). Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- a. Kepala : Terdapat beberapa luka terbuka pada daerah kepala dan wajah:
- 1) Sebuah luka terbuka, pada kepala atas, daerah berambut sebelah kanan, lokasi Sembilan sentimeter sebelah atas daun telinga kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma delapan sentimer, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 2) Sebuah luka terbuka pada dahi bagian Tengah, bentuk teratur, ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 3) Sebuah luka terbuka pada alis mata kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 4) Sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kiri memanjang ke alis mata kiri, bentuk tidak teratur seperti huruf T, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tengkorak;
- 5) Sebuah luka lecet pada tonjolan pipi kanan, bentuk tidak teratur, berwarna kemerahan, ukuran Panjang dua koma dua puluh lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- 6) Sebuah luka terbuka pada tonjolan pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam tiga sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit , jaringan ikat dan otot;
- b. Leher : Tidak ada kelainan;
- c. Bahu : Tidak ada kelainan;
- d. Dada : Tidak ada kelainan;
- e. Perut : Tidak ada kelainan;
- f.  Punggung : Tidak ada kelainan;
- g. Bokong : Tidak ada kelainan;
- h. Dubur : Tidak ada kelainan;
- i. Anggota Gerak : 
- 1) Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan, ujung jari tampak pucat;
- 2) Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan, tungkai kanan cacat, lebih pendek dari tungkai kiri, ujung jari tampak pucat.
 
- Bagian Tubuh Tertentu:
- a. Mata : Mata kanan dan kiri.
- 1) Kelopak mata : Lebam, tidak ada kelainan.
- 2) Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan.
- 3) Selaput biji mata : 
- a) Kanan : tidak ada kelainan.
- b) Kiri : tidak ada kelainan.
- 4) Selaput bening mata : tidak ada kelainan.
- 5) Pelangi mata : tidak ada kelainan.
- 6) Manik mata : tidak ada kelainan.
 
- b. Hidung : 
- 1) Bentuk hidung : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang hidung : tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan hidung : idak ada kelainan.
-
- c. Telinga :
- 1) Bentuk telinga : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang telinga : Kanan dan kiri tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan kulit telinga : Daun telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan.
-
- d. Mulut :Bibir tampak pucat.
- 1) Bibir : Terdapat sebuah luka terbuka pada sudut bibir kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
- 2) Selaput lendir mulut : tidak ada kelainan.
- 3) Lidah : tidak ada kelainan.
- 4) Gigi geligi : 
- a) Rahang atas : Patah pada bagian tengah.
- b) Rahang bawah : Patah pada bagian tengah.
 
- 5) Langit mulut : Terdapat patah pada bagian tengah rahang atas.
- 6) Dasar mulut : Terdapat patah bagian tengah rahang bawah.
- 7) Rongga mulut : Terdapat sebuah luka terbuka pada rongga mulut sebelah kiri, daerah pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit mukosa, jaringan ikat dan otot.
- e. Alat Kelamin : Laki-laki, tidak disunat, tidak ada kelainan
-
- -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa ia para Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN bersama Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Sawit Dusun Meyoku Kampung Meyol Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.  . yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Saksi KANIU Alias RIKI singgah di rumah kontrakan  Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN di Jalur VI di SP V Manokwari dengan tujuan ingin mengajak mereka para Terdakwa. Setelah tiba disana Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung sampaikan kepada Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANdan bilang “ AYO KITA NAIK LIHAT EXAVATOR DULU…….SOALNYA MEREKA MAU BAKAR EXA….?, kemudian pada saat itu Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANmenjawab “ OKEY BOS”, lalu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT berbicara lagi“ NANTI KALO MASYARAKAT BIKIN GERAKAN TAMBAHAN KITA BABAT (BUNUH) SAJA ………”, terus mereka para Terdakwa menjawab “ IYA BOS….”. Dan pada saat itu juga Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung serahkan pisau ke kepada Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan parang  kepada Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS. Kemudian sekitar pukul 20.30 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN sama-sama menggunakan mobilnya Saksi KANIU Alias RIKI ke Lokasi Exavator. Dan sekitar pukul 21.08 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT Bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN tiba di tempat Lokasi Exavator yang saat itu Saksi KANIU Alias RIKI langsung pulang dengan menggunakan mobilnya. terus sekitar Pukul 23.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJANAN melihat ada 4 (empat) orang masyarakat warga papua yaitu Saksi ALEX KRISTANTO ISBA Alias KRIS, Saksi DERYANUS WARAMUI, Korban YENNI WARAMUI dan Korban ANDRIS TOWANSIBA datang dengan menggunakan 2 (dua) motor berboncengan dengan membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah ukuran 35 liter dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung menuju mereka para Korban dan bilang “ EH KALIAN KEMANA…….?, salah satu dari 4 (empat) orang papua yang menjadi korban tersebut jawab “ TONG MAU AMBIL SOLAR DI EXA…….?”, terus beberapa rekannya langsung menuju Exavator milik Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung tegur mereka para Korban“ OOOEEE SIAPA YANG SURUH KALIAN AMBIL SOLAR DI SINI………?, lalu mereka para Koban menjawab “ MELIANUS YANG SURUH……..”, terus setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung kokang senapan yang Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT pegang dan saat itu juga Korban ANDRIS TOWANSIBA ingin merampas senapan tersebut dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bereaksi dengan mengarahkan senapan tersebut ke tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dari arah depan dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT tembak kemudian mengenai Leher Korban ANDRIS TOWANSIBA dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan saat itu Korban ANDRIS TOWANSIBA jatuh ke tanah. Kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menembak lagi Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan senapan angin dengan jarak kurang lebir sekitar 2 (Dua) meter namun tidak mengenai orang tersebut dan saat itu juga Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR langsung memotong tangan  Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan parang lalu Korban YENNI WARAMUI sempat melarikan diri namun dikejar oleh Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan menikam Korban YENNI WARAMUI menggunakan pisau pada bagian punggung sehingga Korban YENNI WARAMUI terjatuh dan Terdakwa RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN menhampiri dan menikam Korban YENNI WARAMUI pada bagian perut kemudian Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS datang dan melempar Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan batu kali dan mengenai dada korban dan tidak lama kemudian Korban YENNI WARAMUI tidak sadarkan diri. Saksi  ALEX KRISTANTO ISBA dan Saksi DERYANUS WARAMUI melarikan diri namun di kejar oleh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU dan mereka saling melawan dan Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU sempat menikam Saksi ALEX KRISTATNO ISBA dengan menggunakan pisau dan mengenai tubuh korban di bagian perut namun Saksi ALEX KRISTANTO ISBA berhasil melarikan diri bersama Saksi DERYANUS WARAMUI dan berhasil meloloskan diri. Melihat kejadian tersebut Terdakwa FIKDAR DAILANG Alias DAR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor sonic milik korban Dan setelah kejadian tersebut Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung menghubungi Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA yang berada di rumah kontrakan di SP V dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk datang menjemput Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT dan Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dengan menggunakan Mobil HILUX dan untuk Terdakwa FIKDAR DAILANG alias DAR telah melarikan diri dengan menggunakan motor HONDA SONIC milik korban dan sekitar 2 (dua) jam lebih kemudian Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA tiba di lokasi TKP dengan menggunakan Mobil HILUX warna Hitam Dop dan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat 2 (dua) orang korban yaitu Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI ke atas bak belakang mobil bersama dengan motor HONDA REVO FIT milik korban dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT melihat Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA ketakutan dan Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung bilang kamu jalan saja antar kami ke SP V dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama rekan-rekan langsung membawa tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan Mobil Hilux menuju SP V dan sekitar pukul 02.40 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di SP V dan langsung menurunkan  tubuh para korban dan motor HONDA REVO FIT milik korban dari bak mobil Hilux tersebut dan setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA untuk pergi dan meninggalkan kami. Kemudian setelah itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa  M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat dan membawa tubuh para korban ke tengah-tengah kebun kelapa sawit dan setelah di tengah-tengah kebun kelapa sawit di sekitar SP V tersebut lalu pada pukul 03.00 wit Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk menggali tanah dan saat itu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT memantau orang terus setelah tanah tersebut di gali menjadi lubang kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT suruh  Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk memasukkan tubuh Korban YENNI WARAMUI untuk dimasukkan terlebih dahulu dan setelah di masukkan ke dalam lubang tanah tersebut ternyata tidak muat karena korban badannya agak besar lalu Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menaruhnya Kembali disamping lubang tersebut pada saat itu juga Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT mengambil parang ditangannya Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU lalu kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI tersebut biar bisa masuk ke dalam lubang “ Pertama Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong kanan lalu Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong lagi tangan Korban YENNI WARAMUI sebelah kiri dan sempat mengiris leher Korban YENNI WARAMUI “ dan setelah Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI yang telah meninggal tersebut terus kemudian untuk kedua tangan Korban YENNI WARAMUI Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT langsung masukan ke dalam lubang tanah yang disiapkan tersebut dan untuk badan Korban YENNI WARAMUI Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa  RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk mengangkat dan masukkan ke dalam lubang. Dan untuk Korban ANDRIS TOWANSIBA Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT menyuruh Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menggali lobang tepat dibawah kakinya Korban YENNI WARAMUI karena tanah yang digali bentuknya memanjang dengan kedalaman kurang lebih seukuran lutut kaki kemudian Setelah tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dimasukan kedalam lobang tersebut Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN mencari daun kelapa sawit untuk digunakan menutupi kedua kuburan para Korban . sekitar pukul 05.00 wit setelah Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU, Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menguburkan atau menghilangkan jejak kedua korban tersebut kemudian Saksi MURIT ESO TABONA Alias MURIT bersama Terdakwa M. AKBAR SOLEMAN Alias BAYU dan  langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalur IV SP V dan sekalian membawa motor HONDA REVO FIT Korban untuk disembunyikan didalam kali dan untuk Terdakwa SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Terdakwa RAMJAN JORONGA alias RAMJAN pulang ke rumah kontrakan di jalur VI di SP V Kabupaten Manokwari. 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/01/I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. ANDRIS TOWANSIBA
- Nama : ANDRIS TOWANSIBA;
- Nomor Identitas :9211051812870001;
- Kewarganegaraan :Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Wasior, 14 Juni 1994;
- Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Warayaru RT/RW 000/000 Kelurahan Sorey Kecamatan Teluk Duari Kabupaten Teluk Wondama;
- Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- Kepala :
 
- Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala sebelah kiri, lokasi dua sentimeter belakang daun telinga kiri, bentuk tidak teratur, bulat, ukuran diameter nol koma lima sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang belakang, merupakan luka tembak masuk.
- Terdapat sebuah luka terbuka pada leher sebelah kanan, lokasi daerah sudut dagu kanan,empat sentimeter sebelah atas leher sebelah kanan, bentuk tidak teratur lonjong, ukuran diameter, satu sentimeter, dalam enam sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang.
- Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bahu : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
- Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota Gerak : 
- Anggota gerak atas : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota gerak bawah : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
-
- PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
- Jenazah dalam keadaann mengalami pembusukan lanjut sehingga otopsi dilakukan hanya pada lokasi daerah sudut dagu kanan, ditemukan, pecahan dan patah pada tulang belakang daerah leher:
- Pada luka dibelakan telinga kiri, dilakukan sonde, didapati kerusakan pada tulang daerah leher
- KESIMPULAN :
- Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh sembilan tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan berupa luka tembak masuk pada daerah belakang telinga kiri dan luka tembak keluar pada pipi kanan daerah sudut dagu kanan, ditemukan patah tulang belakang daerah leher. Sebab kematian adalah kerusakan batang otak daerah leher akibat peluruh menembus tulang belakang daerah leher;
 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/ 02  /I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. YENNI WARAMUI 
- Nama : YENNI WARAMUI;
- Nomor Identitas : 9202211206900001;
- Kewarganegaraan : Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Waramui, 12 Juni 1990;
- Pekerjaan : Petani/Pekebun;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Kampung Waramui RT/RW 001/001 Sidey Kabupaten Manokwari;
- 1). Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- a. Kepala : Terdapat beberapa luka terbuka pada daerah kepala dan wajah:
- 1) Sebuah luka terbuka, pada kepala atas, daerah berambut sebelah kanan, lokasi Sembilan sentimeter sebelah atas daun telinga kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma delapan sentimer, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 2) Sebuah luka terbuka pada dahi bagian Tengah, bentuk teratur, ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 3) Sebuah luka terbuka pada alis mata kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 4) Sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kiri memanjang ke alis mata kiri, bentuk tidak teratur seperti huruf T, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tengkorak;
- 5) Sebuah luka lecet pada tonjolan pipi kanan, bentuk tidak teratur, berwarna kemerahan, ukuran Panjang dua koma dua puluh lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- 6) Sebuah luka terbuka pada tonjolan pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam tiga sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit , jaringan ikat dan otot;
- b. Leher : Tidak ada kelainan;
- c. Bahu : Tidak ada kelainan;
- d. Dada : Tidak ada kelainan;
- e. Perut : Tidak ada kelainan;
- f.  Punggung : Tidak ada kelainan;
- g. Bokong : Tidak ada kelainan;
- h. Dubur : Tidak ada kelainan;
- i. Anggota Gerak : 
- 1) Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan, ujung jari tampak pucat;
- 2) Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan, tungkai kanan cacat, lebih pendek dari tungkai kiri, ujung jari tampak pucat.
 
- Bagian Tubuh Tertentu:
- a. Mata : Mata kanan dan kiri.
- 1) Kelopak mata : Lebam, tidak ada kelainan.
- 2) Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan.
- 3) Selaput biji mata : 
- a) Kanan : tidak ada kelainan.
- b) Kiri : tidak ada kelainan.
- 4) Selaput bening mata : tidak ada kelainan.
- 5) Pelangi mata : tidak ada kelainan.
- 6) Manik mata : tidak ada kelainan.
 
- b. Hidung : 
- 1) Bentuk hidung : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang hidung : tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan hidung : idak ada kelainan.
-
- c. Telinga :
- 1) Bentuk telinga : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang telinga : Kanan dan kiri tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan kulit telinga : Daun telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan.
-
- d. Mulut :Bibir tampak pucat.
- 1) Bibir : Terdapat sebuah luka terbuka pada sudut bibir kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
- 2) Selaput lendir mulut : tidak ada kelainan.
- 3) Lidah : tidak ada kelainan.
- 4) Gigi geligi : 
- a) Rahang atas : Patah pada bagian tengah.
- b) Rahang bawah : Patah pada bagian tengah.
 
- 5) Langit mulut : Terdapat patah pada bagian tengah rahang atas.
- 6) Dasar mulut : Terdapat patah bagian tengah rahang bawah.
- 7) Rongga mulut : Terdapat sebuah luka terbuka pada rongga mulut sebelah kiri, daerah pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit mukosa, jaringan ikat dan otot.
- e. Alat Kelamin : Laki-laki, tidak disunat, tidak ada kelainan
 
-----------------------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya