| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa terdakwa AKBAR RAMADAN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wit, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa AKBAR RAMADAN dihubungi oleh saksi SIMON LARTUTUL yang ingin membeli narkotika jenis tembakau sintetis sehingga sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa AKBAR RAMADAN langsung menghubungi saksi FATHUR RAHMAN untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga sekitar pukul 19.30 WIT, saksi FATHUR RAHMAN mendatangi tempat kos terdakwa AKBAR RAMADAN yang beralamat di Jln. Drs. Esau Sesa, Kabupaten Manokwari dengan membawa pesanan milik terdakwa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, namun terdakwa AKBAR RAMADAN tidak langsung membayar secara cas kepada saksi FATHUR RAHMAN namun berjanji akan mentransfernya ke rekening milik saksi FATHUR RAHMAN sehingga saksi FATHUR RAHMAN tidak keberatan lalu saksi FATHUR RAHMAN langsung mengeluarkan sedikit narkotika jenis tembakau sintetis dari plastik klip bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya sudah diserahkan kepada terdakwa AKBAR RAMADAN kemudian langsung melintingnya selanjutnya saksi FATHUR RAHMAN dan terdakwa AKBAR RAMADAN langsung menghisap lintingan tersebut secara bersama-sama, setelah itu saksi FATHUR RAHMAN langsung pergi meninggalkan terdakwa kembali ke rumahnya;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa menghubungi saksi SIMON LARTUTUl dengan mengatakan narkotika jenis tembakau sintetis yang dipesannya telah ada di tangan terdakwa sehingga terdakwa akan mengantarkan pesanan narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi SIMON LARTUTUL ke rumah kos milik saksi SIMON yang beralamat di kompleks Transito Kabupaten Manokwari. Namun sebelum mengantarkan pesanan dari saksi SIMON, narkotika yang sebelumnya telah di terima oleh terdakwa dari saksi FATUR RAHMAN dalam bungkusan plastik klip besar, terlebih dahulu disisihkan oleh terdakwa ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada saksi SIMON LARTUTUL, kemudian setelah menyerahkan narkotika tersebut, saksi SIMON menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung kembali kerumah kost milik terdakwa;
- Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat mendapatkan informasi telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari sehingga saksi dan tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut sehingga pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat menangkap dan mengamankan terdakwa AKBAR RAMADAN yang saat itu ditemukan memiliki, menyiman dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang disimpan diatas megic com di atas meja di dalam rumah kos terdakwa AKBAR RAMADAN dan 1 (satu) tumpukan narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada lantai dalam rumah kos milik terdakwa AKBAR RAMADAN. Selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada terdakwa AKBAR RAMADAN dan di dapatkan informasi bahwa narkotika jenis tembakau sintetis di peroleh terdakwa AKBAR RAMADAN dari saksi FATUR RAHMAN, sehingga pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat berhasil menangkap saksi FATUR RAHMAN di jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat membawa terdakwa FATUR RAHMAN dan terdakwa AKBAR RAMADAN beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat bersih 1,94 (satu koma Sembilan empat) gram, dan satu tumpukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 89/11651/2025 yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 dengan total berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian terhadap barang bukti dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah narkotika jenis MDMB-4en-PINACA berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti dari Kepolisian Daerah Papua Bidang Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 357/NNF/VII/2025 yang dibuat pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa AKBAR RAMADAN dalam membeli, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa AKBAR RAMADAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
Subsider :
Bahwa terdakwa AKBAR RAMADAN pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wit, bertempat di Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat mendapatkan informasi telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari sehingga saksi dan tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut sehingga pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di jalan Drs. Esau Sesa, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat menangkap dan mengamankan terdakwa AKBAR RAMADAN yang saat itu ditemukan memiliki, menyiman dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang disimpan diatas megic com di atas meja di dalam rumah kos terdakwa AKBAR RAMADAN dan 1 (satu) tumpukan narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan pada lantai dalam rumah kos milik terdakwa AKBAR RAMADAN. Selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada terdakwa AKBAR RAMADAN dan di dapatkan informasi bahwa narkotika jenis tembakau sintetis di peroleh terdakwa AKBAR RAMADAN dari saksi FATUR RAHMAN, sehingga pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIT, saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat berhasil menangkap saksi FATUR RAHMAN di jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, selanjutnya saksi EL AMIN TAHALELE, S.Sos, saksi DEDRY CHARISMA PADANG dan tim dari Polda Papua Barat membawa terdakwa FATUR RAHMAN dan terdakwa AKBAR RAMADAN beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat bersih 1,94 (satu koma Sembilan empat) gram, dan satu tumpukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 89/11651/2025 yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 dengan total berat bersih 2,17 (dua koma satu tujuh) gram kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian terhadap barang bukti dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah narkotika jenis MDMB-4en-PINACA berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti dari Kepolisian Daerah Papua Bidang Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 357/NNF/VII/2025 yang dibuat pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa AKBAR RAMADAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa AKBAR RAMADAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------ |