Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH AMRAN YUSUF, SPt Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1JHON ILEF MALAMASSAM, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN YUSUF, SPt[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu


primair : Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Kedua

Primair : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Lebih Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pihak Dipublikasikan Ya