Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
4.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
NASRUL NOHO Alias NANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3662/R.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
4I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUL NOHO Alias NANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PIETER PETRUS WELLIKIN, SH.NASRUL NOHO Alias NANO
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

PRIMAIR.

---------- Bahwa terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO  pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17 : 30 wit, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa Jalan Trikora, RT. 003 / RW. 001 Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,  Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 106/11651/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

  1. Bahwa pada awal bulan Juli tahun 2025, saudara AHMAD SANJAYA (DPO) menghubungi terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO lewat pesan whatsapp dan meminta terdakwa mencari orang untuk dijadikan kuda (kurir), namun terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa akan mencoba carikan kurir. Dan seminggu kemudian, saudara AHMAD SANJAYA kembali menghubungi untuk terdakwa untuk menanyakan kurirnya, namun karena terdakwa belum dapatkan kurirnya maka terdakwa mengirimkan nomor kontak teman terdakwa yang bernama TIMO agar saudara AHMAD SANJAYA dapat berkomunikasi langsung dengannya.
  2. Bahwa kemudian diakhir bulan Juli tahun 2025, saudara AHMAD SANJAYA menginformasikan kepada terdakwa bahwa komunikasi dengan saudara TIMO sebagai kurir belum jelas sehingga dibatalkan. Dan Pada awal bulan Agustus tahun 2025 saudara AHMAD SANJAYA menyampaikan kepada terdakwa bahwa paketan yang berisikan Narkotika jenis sabu sudah dikirim dan dalam perjalanan dengan Kapal Pelni KM. Sinabung dari Surabaya tujuan Manokwari, lalu kemudian terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO menyampaikan kepada saudara AHMAD SANJAYA untuk menunggu satu/dua hari karena terdakwa akan mencari orang lain untuk dijadikan kuda (kurir), akan tetapi sampai paketan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh saudara AHMAD SANJAYA dengan Kapal Pelni KM. Sinabung tiba di Manokwari pada tanggal 09 Agustus 2025 ternyata tidak ada orang yang menjadi Kuda (kuri) untuk menjemput dan mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO sendirilah yang bersedia menjadi Kuda (kuri) dan naik ke atas Kapal Pelni KM. Sinabung untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, yang dititipkan di Dek 3 tepatnya di kamar Anak Buah Kapal (ABK) Nomor 3000.
  3. Bahwa setelah mengambil mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kerumahnya dan menelepon saudara AHMAD SANJAYA dan saudara AHMAD SANJAYA menyuruh terdakwa untuk membongkar paketan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut untuk memisahkan milik terdakwa dengan paketan narkotika yang lainnya yaitu setelah paketan tersebut dibuka terdapat sebanyak 21 (dua puluh satu) plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, yang mana milik terdakwa sebanyak 1 (satu) plastic bening ukuran kecil yang terdakwa beli dari saudara AHMAD SANJAYA dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa 20 (dua puluh) plastic bening ukuran kecil milik saudara AHMAD SANJAYA untuk dijual. Dan selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saudara AHMAD SANJAYA dengan berkata ”bang yang sisanya ini bagaiaman ?lalu saudara AHMAD SANJAYA menjawab dengan berkata tunggu perintah dari saya, karena saya masih cari kuda (kurir) untuk bekerja dengan saya (AHMAD SANJAYA).
  4. Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menunggu petunjuk dari saudara AHMAD SANJAYA, dan kemudian saudara AHMAD SANJAYA menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau membeli, tapi melalui saudara AHMAD SANJAYA langsung, karena kuda (kurir) yang saudara AHMAD SANJAYA carikan belum dapat, sehingga meminta terdakwa untuk membantu melempar atau menempel Narkotika jenis sabu yang sudah ditentukan oleh saudara AHMAD SANJAYA di suatu tempat yang telah untuk diambil oleh pembelinya.

 

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wit TIM Bidang Pemberantasan BNNP-Papua Barat mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpa, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu di seputaran Wosi-Manokwari. Dan kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB melakukan surveling dan tracking untuk menemukan rumah terdakwa, maka Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB berkolaborasi dengan Tim Bea Cukai Manokwari untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap target operasi yaitu diri terdakwa, dan kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama  Tim Bea Cukai Manokwari  berhasil menemukan keberadaan lokasi rumah terdakwa yang terletak di jalan Trikora, RT. 003 / RW. 001 Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,  Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
  2. Bahwa selanjutnya sekitar pikul 17.30 wit, Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama   Tim Bea Cukai Manokwari memasuki lokasi halaman rumah dan masuk ke dalam rumah terdakwa, dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara pada saat melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil yang disimpan dalam saku celana pendek berwarna hitam sebelah kiri, kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama   Tim Bea Cukai Manokwari melakukan penggeledahan saat itu juga pada rumah terdakwa dan ditemukan lagi 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Selanjutnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB menanyakan nama terdakwa dan terdakwa mengaku bernama NASRUL NOHO alias NANO yang merupakan Anggota Polri Aktif dan berdinas di SPKT Polda Papua Barat, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP-Papua Barat guna diproses lebih lanjut.
  3. Bahwa  pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 itu pula, dilakukan pengambilan sampel Urine terhadap diri terdakwa NASRUL NOHO alias NANO dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/04/VIII/KLINIK/2025/BNN PB tanggal 14 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan metode Rapid Test (Amphetamin, Metamphetamin, Opioid, THC, Benzodiazepine, Cocaine, Caricoprodol) dan diketahui hasilnya bahwa Terdakwa NASRUL NOHO alias NANO Positif menggunakan Amphetamin, Metamphetamine, dengan Kesimpulan bahwa yang terperiksa tersebut diatas “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamin/Metamphetamine/Sabu.
  4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 3, 65 (tiga koma enam lima) gram; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21 S warna Biru; 1 (satu) buah bong botol hisap; 1 (satu) buah kaca Pirex; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah gumpalan flakban warna hitam coklat; 3 (tiga) buah plastik bening ukuran kecil; 1 (satu) buah tempat segi empat warna merah; 1 (satu) lembar  celana pendek warna hitam; dan 3 (tiga) buah sedotan plastik skrup. Bahwa kesemua barang bukti yang telah disita tersebut diatas, telah pula ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 415/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 29 Agustus 2025.
  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor :106/11651/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa Bungkus Plastik Bening dengan rincian :

-

Kemasan

1.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 1,07 gr Dan berat bersih seberat 0,67 gr

-

Kemasan

2.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,97 gr Dan berat bersih seberat 0,61  gr

-

Kemasan

3.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,72 gr Dan berat bersih seberat 0,34 gr

-

Kemasan

4.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,70 gr Dan berat bersih seberat 0,32 gr

-

Kemasan

5.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,94 gr Dan berat bersih seberat 0,55 gr

-

Kemasan

6.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,84 gr Dan berat bersih seberat 0,44 gr

-

Kemasan

7.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 1,10 gr Dan berat bersih seberat 0,72 gr

 

Dengan perincian sebagai berikut :

-   Total berat Kotor BB dengan plastik seberat 6,34 (Enam koma Tiga Empat) gram;

-   Total berat Bersih keseluruhan barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 3,65 (Tiga koma Enam Lima) garam;

-   Total BB yang disisikan kode plastik nomor 2 untuk dilakukan pengujian 0,2 Gram.

Dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2025, di hadapan terdakwa sesuai Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/06/VIII/2025/BNNP-PB tanggal 16 Agustus 2025, telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti di Kantor Pegadaian Manokwari berupa 7 (tujuh) bungkus Narkorika Golongan I Jenis Sabu (Metamfetamine) dengan berat awal total/bobot bungkusan sebagai berikut :

NO

KODE

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

SISIH LAB

SISANYA UNTUK BUKTI PERKARA

MUSNAH

1

1

1,07

0,67

-

-

0,67

2

2

0,97

0,61

0,2

0,1504

0,41

3

3

0,72

0,34

-

-

0,34

4

4

0,70

0,32

-

-

0,32

5

5

0,94

0,55

-

-

0,55

6

6

0,84

0,44

-

-

0,44

7

7

1,10

0,72

-

-

0,72

Jumlah

6,34 Gram

3,65 Gram

0,2 Gram

0,1504 Gram

3,45 Gram

 

  1. Bahwa bertdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0055.K/NAPPZA/2025 tanggal 20 Agustus 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil Berisi Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2 gram, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,1504 Gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
  2. Bahwa terdakwa NASRUL NOHO alias NANO tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan total bersih 3,65 Gram (Tiga koma Enam Lima) gram.

----------Perbuatan Terdakwa NASRUL NOHO alias NANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO  pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17 : 30 wit, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa Jalan Trikora, RT. 003 / RW. 001 Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,  Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berupa Shabu, sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 106/11651/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada awal bulan Juli tahun 2025, saudara AHMAD SANJAYA (DPO) menghubungi terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO lewat pesan whatsapp dan meminta terdakwa mencari orang untuk dijadikan kuda (kurir), namun terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa akan mencoba carikan kurir. Dan seminggu kemudian, saudara AHMAD SANJAYA kembali menghubungi untuk terdakwa untuk menanyakan kurirnya, namun karena terdakwa belum dapatkan kurirnya maka terdakwa mengirimkan nomor kontak teman terdakwa yang bernama TIMO agar saudara AHMAD SANJAYA dapat berkomunikasi langsung dengannya.
  2. Bahwa kemudian diakhir bulan Juli tahun 2025, saudara AHMAD SANJAYA menginformasikan kepada terdakwa bahwa komunikasi dengan saudara TIMO sebagai kurir belum jelas sehingga dibatalkan. Dan Pada awal bulan Agustus tahun 2025 saudara AHMAD SANJAYA menyampaikan kepada terdakwa bahwa paketan yang berisikan Narkotika jenis sabu sudah dikirim dan dalam perjalanan dengan Kapal Pelni KM. Sinabung dari Surabaya tujuan Manokwari, lalu kemudian terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO menyampaikan kepada saudara AHMAD SANJAYA untuk menunggu satu/dua hari karena terdakwa akan mencari orang lain untuk dijadikan kuda (kurir), akan tetapi sampai paketan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh saudara AHMAD SANJAYA dengan Kapal Pelni KM. Sinabung tiba di Manokwari pada tanggal 09 Agustus 2025 ternyata tidak ada orang yang menjadi Kuda (kuri) untuk menjemput dan mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO sendirilah yang bersedia menjadi Kuda (kuri) dan naik ke atas Kapal Pelni KM. Sinabung untuk mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, yang dititipkan di Dek 3 tepatnya di kamar Anak Buah Kapal (ABK) Nomor 3000.
  3. Bahwa setelah mengambil mengambil paketan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kerumahnya dan menelepon saudara AHMAD SANJAYA dan saudara AHMAD SANJAYA menyuruh terdakwa untuk membongkar paketan yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut untuk memisahkan milik terdakwa dengan paketan narkotika yang lainnya yaitu setelah paketan tersebut dibuka terdapat sebanyak 21 (dua puluh satu) plastic bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, yang mana milik terdakwa sebanyak 1 (satu) plastic bening ukuran kecil yang terdakwa beli dari saudara AHMAD SANJAYA dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa 20 (dua puluh) plastic bening ukuran kecil milik saudara AHMAD SANJAYA untuk dijual. Dan selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saudara AHMAD SANJAYA dengan berkata ”bang yang sisanya ini bagaiaman ?lalu saudara AHMAD SANJAYA menjawab dengan berkata tunggu perintah dari saya, karena saya masih cari kuda (kurir) untuk bekerja dengan saya (AHMAD SANJAYA).
  4. Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menunggu petunjuk dari saudara AHMAD SANJAYA, dan kemudian saudara AHMAD SANJAYA menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau membeli, tapi melalui saudara AHMAD SANJAYA langsung, karena kuda (kurir) yang saudara AHMAD SANJAYA carikan belum dapat, sehingga meminta terdakwa untuk membantu melempar atau menempel Narkotika jenis sabu yang sudah ditentukan oleh saudara AHMAD SANJAYA di suatu tempat yang telah untuk diambil oleh pembelinya.

 

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wit TIM Bidang Pemberantasan BNNP-Papua Barat mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpa, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu di seputaran Wosi-Manokwari. Dan kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB melakukan surveling dan tracking untuk menemukan rumah terdakwa, maka Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB berkolaborasi dengan Tim Bea Cukai Manokwari untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap target operasi yaitu diri terdakwa, dan kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama  Tim Bea Cukai Manokwari  berhasil menemukan keberadaan lokasi rumah terdakwa yang terletak di jalan Trikora, RT. 003 / RW. 001 Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,  Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
  2. Bahwa selanjutnya sekitar pikul 17.30 wit, Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama   Tim Bea Cukai Manokwari memasuki lokasi halaman rumah dan masuk ke dalam rumah terdakwa, dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara pada saat melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil yang disimpan dalam saku celana pendek berwarna hitam sebelah kiri, kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama   Tim Bea Cukai Manokwari melakukan penggeledahan saat itu juga pada rumah terdakwa dan ditemukan lagi 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Selanjutnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB menanyakan nama terdakwa dan terdakwa mengaku bernama NASRUL NOHO alias NANO yang merupakan Anggota Polri Aktif dan berdinas di SPKT Polda Papua Barat, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP-Papua Barat guna diproses lebih lanjut.
  3. Bahwa  pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 itu pula, dilakukan pengambilan sampel Urine terhadap diri terdakwa NASRUL NOHO alias NANO dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/04/VIII/KLINIK/2025/BNN PB tanggal 14 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan metode Rapid Test (Amphetamin, Metamphetamin, Opioid, THC, Benzodiazepine, Cocaine, Caricoprodol) dan diketahui hasilnya bahwa Terdakwa NASRUL NOHO alias NANO Positif menggunakan Amphetamin, Metamphetamine, dengan Kesimpulan bahwa yang terperiksa tersebut diatas “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamin/Metamphetamine/Sabu.
  4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 3, 65 (tiga koma enam lima) gram; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21 S warna Biru; 1 (satu) buah bong botol hisap; 1 (satu) buah kaca Pirex; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah gumpalan flakban warna hitam coklat; 3 (tiga) buah plastik bening ukuran kecil; 1 (satu) buah tempat segi empat warna merah; 1 (satu) lembar  celana pendek warna hitam; dan 3 (tiga) buah sedotan plastik skrup. Bahwa kesemua barang bukti yang telah disita tersebut diatas, telah pula ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 415/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 29 Agustus 2025.
  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor :106/11651/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa Bungkus Plastik Bening dengan rincian :

-

Kemasan

1.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 1,07 gr Dan berat bersih seberat 0,67 gr

-

Kemasan

2.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,97 gr Dan berat bersih seberat 0,61  gr

-

Kemasan

3.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,72 gr Dan berat bersih seberat 0,34 gr

-

Kemasan

4.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,70 gr Dan berat bersih seberat 0,32 gr

-

Kemasan

5.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,94 gr Dan berat bersih seberat 0,55 gr

-

Kemasan

6.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,84 gr Dan berat bersih seberat 0,44 gr

-

Kemasan

7.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 1,10 gr Dan berat bersih seberat 0,72 gr

 

Dengan perincian sebagai berikut :

-   Total berat Kotor BB dengan plastik seberat 6,34 (Enam koma Tiga Empat) gram;

-   Total berat Bersih keseluruhan barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 3,65 (Tiga koma Enam Lima) garam;

-   Total BB yang disisikan kode plastik nomor 2 untuk dilakukan pengujian 0,2 Gram.

Dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2025, di hadapan terdakwa sesuai Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/06/VIII/2025/BNNP-PB tanggal 16 Agustus 2025, telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti di Kantor Pegadaian Manokwari berupa 7 (tujuh) bungkus Narkorika Golongan I Jenis Sabu (Metamfetamine) dengan berat awal total/bobot bungkusan sebagai berikut :

NO

KODE

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

SISIH LAB

SISANYA UNTUK BUKTI PERKARA

MUSNAH

1

1

1,07

0,67

-

-

0,67

2

2

0,97

0,61

0,2

0,1504

0,41

3

3

0,72

0,34

-

-

0,34

4

4

0,70

0,32

-

-

0,32

5

5

0,94

0,55

-

-

0,55

6

6

0,84

0,44

-

-

0,44

7

7

1,10

0,72

-

-

0,72

Jumlah

6,34 Gram

3,65 Gram

0,2 Gram

0,1504 Gram

3,45 Gram

 

  1. Bahwa bertdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0055.K/NAPPZA/2025 tanggal 20 Agustus 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil Berisi Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2 gram, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,1504 Gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
  2. Bahwa terdakwa NASRUL NOHO alias NANO tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan total bersih 3,65 Gram (Tiga koma Enam Lima) gram.

----------Perbuatan Terdakwa NASRUL NOHO alias NANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa  NASRUL NOHO alias NANO  pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17 : 30 wit, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa Jalan Trikora, RT. 003 / RW. 001 Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,  Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009), sebanyak 1 (satu) plastic bening ukuran kecil (yang telah habis dikonsumsi oleh terdakwa) dan 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, dengan Netto atau berat  bersih  seberat : 3,65 (tiga koma enam puluh lima) gram sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 106/11651/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wit TIM Bidang Pemberantasan BNNP-Papua Barat mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpa, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu di seputaran Wosi-Manokwari. Dan kemudian untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB melakukan surveling dan tracking untuk menemukan rumah terdakwa, maka Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB berkolaborasi dengan Tim Bea Cukai Manokwari untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap target operasi yaitu diri terdakwa, dan kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama  Tim Bea Cukai Manokwari  berhasil menemukan keberadaan lokasi rumah terdakwa yang terletak di jalan Trikora, RT. 003 / RW. 001 Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,  Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
  2. Bahwa selanjutnya sekitar pikul 17.30 wit, Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama   Tim Bea Cukai Manokwari memasuki lokasi halaman rumah dan masuk ke dalam rumah terdakwa, dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, yang pada saat itu telah selesai mengkonsumsi 1 (satu) plastic bening ukuran kecil Narkotika jenis Sabu miliknya dan kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama   Tim Bea Cukai Manokwari mengamankan barang bukti lainnya berupa : Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara pada saat melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket kecil yang disimpan dalam saku celana pendek berwarna hitam sebelah kiri, kemudian Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB bersama Tim Bea Cukai Manokwari melakukan penggeledahan saat itu juga pada rumah terdakwa dan ditemukan lagi 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Selanjutnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP-PB menanyakan nama dan identitas terdakwa dan terdakwa mengaku bernama NASRUL NOHO alias NANO yang merupakan Anggota Polri Aktif dan berdinas di SPKT Polda Papua Barat, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP-Papua Barat guna diproses lebih lanjut.
  3. Bahwa  pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 itu pula, dilakukan pengambilan sampel Urine terhadap diri terdakwa NASRUL NOHO alias NANO dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN/04/VIII/KLINIK/2025/BNN PB tanggal 14 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan metode Rapid Test (Amphetamin, Metamphetamin, Opioid, THC, Benzodiazepine, Cocaine, Caricoprodol) dan diketahui hasilnya bahwa Terdakwa NASRUL NOHO alias NANO Positif menggunakan Amphetamin, Metamphetamine, dengan Kesimpulan bahwa yang terperiksa tersebut diatas “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamin/Metamphetamine/Sabu.
  4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 3, 65 (tiga koma enam lima) gram; 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A21 S warna Biru; 1 (satu) buah bong botol hisap; 1 (satu) buah kaca Pirex; 1 (satu) buah korek api gas; 1 (satu) buah gumpalan flakban warna hitam coklat; 3 (tiga) buah plastik bening ukuran kecil; 1 (satu) buah tempat segi empat warna merah; 1 (satu) lembar  celana pendek warna hitam; dan 3 (tiga) buah sedotan plastik skrup. Bahwa kesemua barang bukti yang telah disita tersebut diatas, telah pula ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 415/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 29 Agustus 2025.
  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor :106/11651/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa Bungkus Plastik Bening dengan rincian :

-

Kemasan

1.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 1,07 gr Dan berat bersih seberat 0,67 gr

-

Kemasan

2.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,97 gr Dan berat bersih seberat 0,61  gr

-

Kemasan

3.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,72 gr Dan berat bersih seberat 0,34 gr

-

Kemasan

4.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,70 gr Dan berat bersih seberat 0,32 gr

-

Kemasan

5.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,94 gr Dan berat bersih seberat 0,55 gr

-

Kemasan

6.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 0,84 gr Dan berat bersih seberat 0,44 gr

-

Kemasan

7.

:

1 (satu) Bungkus Narkoba Golongan I Jenis Sabu dalam kemasan plastik ukuran kecil, berat kotor seberat 1,10 gr Dan berat bersih seberat 0,72 gr

 

Dengan perincian sebagai berikut :

-   Total berat Kotor BB dengan plastik seberat 6,34 (Enam koma Tiga Empat) gram;

-   Total berat Bersih keseluruhan barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 3,65 (Tiga koma Enam Lima) garam;

-   Total BB yang disisikan kode plastik nomor 2 untuk dilakukan pengujian 0,2 Gram.

Dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Agustus 2025, di hadapan terdakwa sesuai Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : Sp.Timbang/06/VIII/2025/BNNP-PB tanggal 16 Agustus 2025, telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti di Kantor Pegadaian Manokwari berupa 7 (tujuh) bungkus Narkorika Golongan I Jenis Sabu (Metamfetamine) dengan berat awal total/bobot bungkusan sebagai berikut :

NO

KODE

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

SISIH LAB

SISANYA UNTUK BUKTI PERKARA

MUSNAH

1

1

1,07

0,67

-

-

0,67

2

2

0,97

0,61

0,2

0,1504

0,41

3

3

0,72

0,34

-

-

0,34

4

4

0,70

0,32

-

-

0,32

5

5

0,94

0,55

-

-

0,55

6

6

0,84

0,44

-

-

0,44

7

7

1,10

0,72

-

-

0,72

Jumlah

6,34 Gram

3,65 Gram

0,2 Gram

0,1504 Gram

3,45 Gram

 

  1. Bahwa berdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0055.K/NAPPZA/2025 tanggal 20 Agustus 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil Berisi Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2 gram, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Benar Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,1504 Gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
  2. Bahwa terdakwa NASRUL NOHO alias NANO tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

----------Perbuatan Terdakwa NASRUL NOHO alias NANO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya