Dakwaan |
Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa SAMSI SAMBANAUNG, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Persiapan Copti Disrrik Prafi Kabupaten Manokwari tepatnya di Rumah Haji Rasni atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa SAMSI SAMBANAUNG pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT tersangka sendiri sedang tidur / berbaring berada di rumah Haji Rasni yang berada di Jalan Kampung persiapan Copti Alimasi Prafi Kabupaten Manokwari, kemudian tiba – tiba saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA datang berteriak – teriak memanggil – manggil tersangka dan pada saat itu tersangka langsung menuju ke saksi korban lalu saksi korban bertanya sambil marah – marah “kau kirim foto Perempuan kepada isteri saudara EKO dan tersangka mengelak tersangka tidak mengirimkan foto perempuan ke isteri saudara EKO dan pada saat itu saksi korban sambil menunggu saudara EKO kemudian selanjutnya terssangka memarahi saksi korban dengan bahasa bahwa “kau sudah bikin tersangka kayak babu tidak di gaji selama kerja di rumah saudara HAJI Rasni hanya tersangka meminta uang pada saat tersangka selesai membabat rumput” dan pada saat itu saksi korban mengatakan kenapa tersangka kerja disini bicara gaji selanjutnya tersangka dan saksi korban adu mulut hiingga akhirnya saksi korban tambah marah dan berkata “kiapa ngana suka baku bunuh” lalu tersangka langsung lari menuju kamar mengambil 1 (satu) bilah parang dan langsung menuju saksi korban kemudian tersangka dan saksi korban tetap cekcok adu mulut dan pada saat itu tersangka melihat ada parang di sekitaran tempat cekcok adu mulut sehingga pada saat itu saksi korban hendak mendekati parang tersebut kemudian tersangka menahan bahu saksi korban dan secara spontan tersangka menarik parang tersebut mengenai bahu saksi korban dan pada saat itu selanjutnya saksi korban mundur dan berkata kepada tersangka “tolong bawa tersangka ke rumah sakit” karena tersangka sedang emosi sangat memuncak tersangka tidak mau dan saksi korban berkata “nanti tersangka bayar kopu gaji” tetapi tersangka menjawab bahwa”tersangka tidak mau” lalu saksi korban lari sambil melihat tersangka dan pada saat itu tersangka langsung mengambil 1 (satu) bilah parang lagi yang ada di sekitaram tersebut lalu tersangka kejar saksi korban sambil tersangka berkata “tersangka bunuh pangana” dan karena saksi korban sudah jauh lalu tersangka kembali dan mengambil motor untuk mencari saksi korban dan karena tidak ketemu dengan saksi korban kemudian tersangka pergi ke rumah sarip dan selanjutnya tersangka kembali ke rumah tersebut untuk mengambil baju / pakaian.
- bahwa terdakwa SAMSI SAMBANAUNG sempat berpikir untuk menyerahkan diri ke Polsek namun terdakwa langsung pergi menuju kost saudara EMBO BASIR di Jaluar 1 bawah kampung animasi distrik prafi dan terdakwa berkata kepada saudara EMBO BASIR bahwa terdakwa menitipkan parang karena habis melukai saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA dengan menggunakan parang tersebut dan saudara EMBO BASIR berkata letakkan saja disitu kemudian terdakwa meletakkan di belakang dapur rumah dan selanjutnya terdakwa melarikan diri ke SP 9 distrik Sidey jaya dan selanjutnya terdakwa buka FB (Facebook) dan masuk messenger bawa kembali ke Polsek Prafi Group komunitas Transportasi roda 4 menuju sorong karena terdakwa mau melarikan diri ke sorong dan akhinrya terdakwa di tangkap di Kebar dan dibawa kembali ke polsek Prafi untuk diamankan.
- Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor 330/581/VII/2025 Tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Puskesman SPJV Prafi dr. Atmaja Rensi Sirupang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fakta dari Pemeriksaan Pertama kali
Tanggal 23 Juni 2025
- Keadaan Umum :
- Tingkat Kesadaran : Kesadaran baik (E4V56M6)
- Tensi Darah : 130/80 mmHg
- Denyut Nadi : 104 Kali/ Menit
- Pernapasan : 225 Kali / Menit
- Pemeriksaan bagian luar :
- Kepala :Tidak ada kelainan
- Telinga : Tidak ada kelainan
- Mata : Tidak ada kelainan
- Hidung : Tidak ada kelainan
- Mulut : Tidak ada kelainan
- Dada : Tidak ada kelainan
- Perut : Tidak ada kelainan
- Ext atas : Tampak 1 buah luka robek terbuka pada lengan kiri atas, tepi luka rata, panjang
12 cm, lebar luka 3 cm, kedalaman luka 5 cm, dasar luka jaringan otot disertai
Pendarahan .
Tampak 1 buah luka robek terbuka pada jari tengah tangan kanan, tepi luka rata
Panjang luka 1,2 cm lebar luka 0,3 cm kedalaman luka 0,2 cm dasar luka jaring
an otot disertai pendarahan
Tampak 1 buah luka robek terbuka pada jari manis tangan kanan, tepi luka rata,
Panjang luka 1,5 cm, lebar luka 0,5 cm, kedalaman luka 0,3 cm, dasar luka jari
ngan otot disertai pendarahan.
- Ext bawah : Tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki – laki berumur empat puluh satu tahun dengan kesadaran sadar penuh, pada korban ditemukan 3 buah luka robek. Satu luka robek pada lengan kiri atas, dengan panjang luka 12 cm, lebar luka 3 cm, dalam luka 5 cm disertai pendaharana. Satu luka robek pada jari tengah tangan kanan, panjang luka 1,2 cm, lebar luka 0,3 cm, dalam luka 0,2 cm disertai pendarahan. Satu luka robel pada jari manis tangan kanan, panjang luka 1,5 cm, lebar luka dalam luka 0,3 cm disertai pendaharan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA mengalami Perawatan medis dan saksi korban tdak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabtan atau pekerjaan pencarian.
Perbuatan Terdakwa SAMSI SAMBANAUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa SAMSI SAMBANAUNG, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Kampung Persiapan Copti Disrrik Prafi Kabupaten Manokwari tepatnya di Rumah Haji Rasni atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa SAMSI SAMBANAUNG pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT tersangka sendiri sedang tidur / berbaring berada di rumah Haji Rasni yang berada di Jalan Kampung persiapan Copti Alimasi Prafi Kabupaten Manokwari, kemudian tiba – tiba saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA datang berteriak – teriak memanggil – manggil tersangka dan pada saat itu tersangka langsung menuju ke saksi korban lalu saksi korban bertanya sambil marah – marah “kau kirim foto Perempuan kepada isteri saudara EKO dan tersangka mengelak tersangka tidak mengirimkan foto perempuan ke isteri saudara EKO dan pada saat itu saksi korban sambil menunggu saudara EKO kemudian selanjutnya terssangka memarahi saksi korban dengan bahasa bahwa “kau sudah bikin tersangka kayak babu tidak di gaji selama kerja di rumah saudara HAJI Rasni hanya tersangka meminta uang pada saat tersangka selesai membabat rumput” dan pada saat itu saksi korban mengatakan kenapa tersangka kerja disini bicara gaji selanjutnya tersangka dan saksi korban adu mulut hiingga akhirnya saksi korban tambah marah dan berkata “kiapa ngana suka baku bunuh” lalu tersangka langsung lari menuju kamar mengambil 1 (satu) bilah parang dan langsung menuju saksi korban kemudian tersangka dan saksi korban tetap cekcok adu mulut dan pada saat itu tersangka melihat ada parang di sekitaran tempat cekcok adu mulut sehingga pada saat itu saksi korban hendak mendekati parang tersebut kemudian tersangka menahan bahu saksi korban dan secara spontan tersangka menarik parang tersebut mengenai bahu saksi korban dan pada saat itu selanjutnya saksi korban mundur dan berkata kepada tersangka “tolong bawa tersangka ke rumah sakit” karena tersangka sedang emosi sangat memuncak tersangka tidak mau dan saksi korban berkata “nanti tersangka bayar kopu gaji” tetapi tersangka menjawab bahwa”tersangka tidak mau” lalu saksi korban lari sambil melihat tersangka dan pada saat itu tersangka langsung mengambil 1 (satu) bilah parang lagi yang ada di sekitaram tersebut lalu tersangka kejar saksi korban sambil tersangka berkata “tersangka bunuh pangana” dan karena saksi korban sudah jauh lalu tersangka kembali dan mengambil motor untuk mencari saksi korban dan karena tidak ketemu dengan saksi korban kemudian tersangka pergi ke rumah sarip dan selanjutnya tersangka kembali ke rumah tersebut untuk mengambil baju / pakaian.
- bahwa terdakwa SAMSI SAMBANAUNG sempat berpikir untuk menyerahkan diri ke Polsek namun terdakwa langsung pergi menuju kost saudara EMBO BASIR di Jaluar 1 bawah kampung animasi distrik prafi dan terdakwa berkata kepada saudara EMBO BASIR bahwa terdakwa menitipkan parang karena habis melukai saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA dengan menggunakan parang tersebut dan saudara EMBO BASIR berkata letakkan saja disitu kemudian terdakwa meletakkan di belakang dapur rumah dan selanjutnya terdakwa melarikan diri ke SP 9 distrik Sidey jaya dan selanjutnya terdakwa buka FB (Facebook) dan masuk messenger bawa kembali ke Polsek Prafi Group komunitas Transportasi roda 4 menuju sorong karena terdakwa mau melarikan diri ke sorong dan akhinrya terdakwa di tangkap di Kebar dan dibawa kembali ke polsek Prafi untuk diamankan.
- Berdasarkan hasil Surat Visum Et Repertum Nomor 330/581/VII/2025 Tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Puskesman SPJV Prafi dr. Atmaja Rensi Sirupang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fakta dari Pemeriksaan Pertama kali
Tanggal 23 Juni 2025
- Keadaan Umum :
- Tingkat Kesadaran : Kesadaran baik (E4V56M6)
- Tensi Darah : 130/80 mmHg
- Denyut Nadi : 104 Kali/ Menit
- Pernapasan : 225 Kali / Menit
- Pemeriksaan bagian luar :
- Kepala :Tidak ada kelainan
- Telinga : Tidak ada kelainan
- Mata : Tidak ada kelainan
- Hidung : Tidak ada kelainan
- Mulut : Tidak ada kelainan
- Dada : Tidak ada kelainan
- Perut : Tidak ada kelainan
- Ext atas : Tampak 1 buah luka robek terbuka pada lengan kiri atas, tepi luka rata, panjang
12 cm, lebar luka 3 cm, kedalaman luka 5 cm, dasar luka jaringan otot disertai
Pendarahan .
Tampak 1 buah luka robek terbuka pada jari tengah tangan kanan, tepi luka rata
Panjang luka 1,2 cm lebar luka 0,3 cm kedalaman luka 0,2 cm dasar luka jaring
an otot disertai pendarahan
Tampak 1 buah luka robek terbuka pada jari manis tangan kanan, tepi luka rata,
Panjang luka 1,5 cm, lebar luka 0,5 cm, kedalaman luka 0,3 cm, dasar luka jari
ngan otot disertai pendarahan.
- Ext bawah : Tidak ada kelainan
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang laki – laki berumur empat puluh satu tahun dengan kesadaran sadar penuh, pada korban ditemukan 3 buah luka robek. Satu luka robek pada lengan kiri atas, dengan panjang luka 12 cm, lebar luka 3 cm, dalam luka 5 cm disertai pendaharana. Satu luka robek pada jari tengah tangan kanan, panjang luka 1,2 cm, lebar luka 0,3 cm, dalam luka 0,2 cm disertai pendarahan. Satu luka robel pada jari manis tangan kanan, panjang luka 1,5 cm, lebar luka dalam luka 0,3 cm disertai pendaharan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban MELKIOR TRUP BAWUNA mengalami Perawatan medis Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. |