Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
AMRIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1269 /R.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
KESATU 
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan Dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT bertempat di Arena sambung ayam di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menjaga arena sambung ayam, selanjutnya terjadi perkelahian yang dilakukan oleh Saksi Erik Limbe dan Saksi Biridikus Baebudi kemudian Terdakwa AMRIN berusaha melerai perkelahian tersebut dan pada saat tersebut Saksi Biridikus Baebudi memegang senjata tajam, kemudian beberapa orang masyarakat  di sana ikut membantu Saksi Erik Limbe dan sebagian lagi ingin membantu Saksi Biridikus Baebudi sehingga terdakwa AMRIN mengatakan “ Kalian Mundur ... Mundur Tidak Usah Ikut Campur Kalau kalian tidak tau Hal” namun himbauan dari terdakwa AMRIN tidak dihiraukan oleh massa sehingga terdakwa AMRIN mengambil senjata api jenis pistol yang berada dalam tas yang digunakan oleh terdakwa AMRIN kemudian menembakan senjata api kearah atas namun sebagian massa masih belum semua mundur selanjutnya terdakwa AMRIN  mengatakan “ Kalian Mundur ... Mundur Tidak Usah Ikut Campur Kalau kalian tidak tau Hal” namun himbauan dari terdakwa Amrin tidak dihiraukan sehingga terdakwa menembakan senjata api yang kedua kalinya namun masyarakat yang mau membantu Saksi Erik Limbe dan Saksi Biridikus Baebudi tidak juga mau mundur sehingga terdakwa menjadi emosi kemudian terdakwa Amrin terpeleset dalam posisi membungkuk menembakkan senjata api menggunakan tangan kanan ke arah korban Amir Hidayat Sianturi yang berjarak kurang lebih lima meter dan mengenai leher bagian bawah kemudian akibat luka tembak dari terdakwa korban Amir Hidayat Sianturi meninggal dunia, kemudian terdakwa Amrin meminta tolong orang-orang yang berada di tempat tersebut untuk menaikan korban Amir Hidayat Sianturi ke atas mobil untuk dibawa ke rumah sakit.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Amrin, korban Amir Hidayat Sianturi meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomer: VER/01/I/2025/RUMKIT tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. IZAK REBA Sp.KF.MH.Kes. dengan kesimpulan terhadap korban Amir Hidayat Sianturi ditemukan luka tembak masuk pada daerah leher kanan dan luka tembak keluar pada arah punggung atas kanan, ditemukan peluru merobek pembuluh darah daerah leher, menembus tulang klavikula kanan, menembus ujung atas paru kanan lobus atas,ditemukan genangan darah dan bekuan darah pada rongga dada kanan dan kiri sebab kematian adalah perdarahan hebat akibat peluruh merobek pembuluh darah besar daerah leher kanan peluruh menembus ujung atas lobulos atas paru kanan mengakibatkan pendarahan hebat.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa awalnya Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT bertempat di Arena sambung ayam di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menjaga arena sambung ayam, selanjutnya terjadi perkelahian yang dilakukan oleh Saksi Erik Limbe dan Saksi Biridikus Baebudi kemudian Terdakwa AMRIN berusaha melerai perkelahian tersebut dan pada saat tersebut Saksi Biridikus Baebudi memegang senjata tajam, kemudian beberapa orang masyarakat  di sana ikut membantu Saksi Erik Limbe dan sebagian lagi ingin membantu Saksi Biridikus Baebudi sehingga terdakwa AMRIN mengatakan “ Kalian Mundur ... Mundur Tidak Usah Ikut Campur Kalau kalian tidak tau Hal” namun himbauan dari terdakwa AMRIN tidak dihiraukan oleh massa sehingga terdakwa AMRIN mengambil senjata api jenis pistol yang berada dalam tas yang digunakan oleh terdakwa AMRIN kemudian menembakan senjata api kearah atas namun sebagian massa masih belum semua mundur selanjutnya terdakwa AMRIN  mengatakan “ Kalian Mundur ... Mundur Tidak Usah Ikut Campur Kalau kalian tidak tau Hal” namun himbauan dari terdakwa Amrin tidak dihiraukan sehingga terdakwa menembakan senjata api yang kedua kalinya namun masyarakat yang mau membantu Saksi Erik Limbe dan Saksi Biridikus Baebudi tidak juga mau mundur sehingga terdakwa menjadi emosi kemudian terdakwa Amrin terpeleset dalam posisi membungkuk menembakkan senjata api menggunakan tangan kanan ke arah korban Amir Hidayat Sianturi yang berjarak kurang lebih lima meter dan mengenai leher bagian bawah kemudian akibat luka tembak dari terdakwa korban Amir Hidayat Sianturi meninggal dunia, kemudian terdakwa Amrin meminta tolong orang-orang yang berada di tempat tersebut untuk menaikan korban Amir Hidayat Sianturi ke atas mobil untuk dibawa ke rumah sakit.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Amrin, korban Amir Hidayat Sianturi meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomer: VER/01/I/2025/RUMKIT tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. IZAK REBA Sp.KF.MH.Kes. dengan kesimpulan terhadap korban Amir Hidayat Sianturi ditemukan luka tembak masuk pada daerah leher kanan dan luka tembak keluar pada arah punggung atas kanan, ditemukan peluru merobek pembuluh darah daerah leher, menembus tulang klavikula kanan, menembus ujung atas paru kanan lobus atas,ditemukan genangan darah dan bekuan darah pada rongga dada kanan dan kiri sebab kematian adalah perdarahan hebat akibat peluruh merobek pembuluh darah besar daerah leher kanan peluruh menembus ujung atas lobulos atas paru kanan mengakibatkan pendarahan hebat.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------


LEBIH SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT bertempat di Arena sambung ayam di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menjaga arena sambung ayam, selanjutnya terjadi perkelahian yang dilakukan oleh Saksi Erik Limbe dan Saksi Biridikus Baebudi kemudian Terdakwa AMRIN berusaha melerai perkelahian tersebut dan pada saat tersebut Saksi Biridikus Baebudi memegang senjata tajam, kemudian beberapa orang masyarakat  di sana ikut membantu Saksi Erik Limbe dan sebagian lagi ingin membantu Saksi Biridikus Baebudi sehingga terdakwa AMRIN mengatakan “ Kalian Mundur ... Mundur Tidak Usah Ikut Campur Kalau kalian tidak tau Hal” namun himbauan dari terdakwa AMRIN tidak dihiraukan oleh massa sehingga terdakwa AMRIN mengambil senjata api jenis pistol yang berada dalam tas yang digunakan oleh terdakwa AMRIN kemudian menembakan senjata api kearah atas namun sebagian massa masih belum semua mundur selanjutnya terdakwa AMRIN  mengatakan “ Kalian Mundur ... Mundur Tidak Usah Ikut Campur Kalau kalian tidak tau Hal” namun himbauan dari terdakwa Amrin tidak dihiraukan sehingga terdakwa menembakan senjata api yang kedua kalinya namun masyarakat yang mau membantu Saksi Erik Limbe dan Saksi Biridikus Baebudi tidak juga mau mundur sehingga terdakwa menjadi emosi kemudian terdakwa Amrin terpeleset oleh sebuah kayu sehingga terjatuh dan dalam posisi membungkuk dengan tidak sengaja dn kekurang hati-hartianya sehingga menembakkan senjata api menggunakan tangan kanan ke arah korban Amir Hidayat Sianturi yang berjarak kurang lebih lima meter dan mengenai leher bagian bawah kemudian akibat luka tembak dari terdakwa korban Amir Hidayat Sianturi meninggal dunia, kemudian terdakwa Amrin meminta tolong orang-orang yang berada di tempat tersebut untuk menaikan korban Amir Hidayat Sianturi ke atas mobil untuk dibawa ke rumah sakit.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Amrin, korban Amir Hidayat Sianturi meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomer: VER/01/I/2025/RUMKIT tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. IZAK REBA Sp.KF.MH.Kes. dengan kesimpulan terhadap korban Amir Hidayat Sianturi ditemukan luka tembak masuk pada daerah leher kanan dan luka tembak keluar pada arah punggung atas kanan, ditemukan peluru merobek pembuluh darah daerah leher, menembus tulang klavikula kanan, menembus ujung atas paru kanan lobus atas,ditemukan genangan darah dan bekuan darah pada rongga dada kanan dan kiri sebab kematian adalah perdarahan hebat akibat peluruh merobek pembuluh darah besar daerah leher kanan peluruh menembus ujung atas lobulos atas paru kanan mengakibatkan pendarahan hebat.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

DAN
KEDUA 
-------- Bahwa Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya Terdakwa AMRIN pada hari Senin tanggal 30 Desember tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIT bertempat di Arena sambung ayam di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat di sebuah kebun kelapa sawit mengadakan arena perjudian sabung ayam yang dimulai dari Pukul 16.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT , bahwa sebelumnya terdakwa sudah menyiapkan tempat perjudian sambung ayam kemudian masyarakat yang berkeinginan mengadu ayam menghubungi terdakwa Amrin menggunakan telepon jika terdakwa mengijinkan barulah sambung ayam dilangsungkan oleh masyarakat yang datang langsung ke arena sambung ayam milik terdakwa, bahwa cara masyarakat berbain judi sambung ayam yaitu dua orang masyarakat mengadu ayam yang sebelumnya sudah dipasangkan pisau di bagian kakinya kemudian ayam diadu sampai salah satu mati, dan yang menjadi pemenang yaitu  ayam yang diadu dan masih hidup.
-    Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dengan menerima komisi dari kegiatan judi sambung ayam sebesar 10 ?ri taruhan kedua kelompok masyarakat yang sambung ayam jika taruhan ayamnya adalah 1.000.000,- maka terdakwa amrin akan menerima 100.000,- (seratus ribu) dari satu pemain dan sebesar 100.000,- (seratus ribu) dari lawannya sehingga dalam satu permainan terdakwa amrin mernerima 200.000,- (dua ratus ribu) jika taruhan adu ayam masing masing 1.000.000,- (satu juta rupiah.
-    Bahwa terdakwa sudah mulai judi sambung ayam di Jalan Kali Amin Distrik Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat kurang lebih selama 3 (tiga) tahun dan biasanya terdakwa mengadakan judi sambung ayam sebanyak 2 (dua) kali seminggu.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan judi sambung ayam dari pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya