Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2023/PN Mnk 1.ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2.RYAN MAHARDIKA, S.H.
EDO YAFET AGOFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-691/R.2.13/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ERDWIN WICAKSONO JATI, SH
2RYAN MAHARDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDO YAFET AGOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDO YAFET AGOFA pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi korban HASANUDIN BAUW di Tahiti Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban HASANUDIN BAUW”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika terdakwa EDO YAFET AGOFA dalam keadaan mabuk hendak pulang kerumahnya di Tahiti tiba-tiba terdakwa melihat saksi korban HASANUDIN BAUW sedang duduk didepan rumahnya, karena terdakwa merasa tersinggung dan merasa dihina sebelumnya oleh saksi korban maka timbul niat terdakwa untuk menganiaya saksi korban, kemudian terdakwa berjalan mendekati posisi saksi korban sambil berpura-pura menelpon seseorang. Ketika jarak antara terdakwa dan saksi korban sudah dekat sekitar 1,5 (satu koma lima) meter, terdakwa berhenti dan duduk jongkok diteras kos-kosan depan rumah saksi korban, pada saat saksi korban berdiri dan hendak menutup pintu depan rumahnya, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri saksi korban sambil dengan cepat terdakwa mengeluarkan duri ikan pari yang berada di kantong celananya sebelah kanan dan menusukkannya dengan menggunakan tangan kanan dari arah samping kebagian perut sebelah kanan saksi korban sebanyak satu kali. Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri dan perut saksi korban mengeluarkan darah hingga menembus baju yang dipakainya sehingga saksi korban dibawa ke RSUD Bintuni untuk mendapatkan penanganan medis. ---------------------------------------------------------

--------- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami sakit dan perih akibat luka tusuk tersebut serta tidak dapat beraktifitas dengan baik seperti biasanya. ------

--------- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum (VER) nomor 0903/RSUD/VI/2023 tanggal 25 Mei 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Teuk Bintuni dengan ditandatangani oleh Dr. CHRISTERA MONIKA D.S. FILIPE selaku dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap HASANUDIN BAUW dengan hasil pemeriksaan:

  • Dada: Ditemukan luka robek pada dada kanan berukuran panjang dua koma lima sentimeter lebar satu sentimeter dan kedalaman 1 sentimeter
  • Kesimpulan: Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka robek akibat kekerasan benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

---------Perbuatan Terdakwa EDO YAFET AGOFA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bahwa Terdakwa EDO YAFET AGOFA pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi korban HASANUDIN BAUW di Tahiti Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban HASANUDIN BAUW”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika terdakwa EDO YAFET AGOFA dalam keadaan mabuk hendak pulang kerumahnya di Tahiti tiba-tiba terdakwa melihat saksi korban HASANUDIN BAUW sedang duduk didepan rumahnya, karena terdakwa merasa tersinggung dan merasa dihina sebelumnya oleh saksi korban maka timbul niat terdakwa untuk menganiaya saksi korban, kemudian terdakwa berjalan mendekati posisi saksi korban sambil berpura-pura menelpon seseorang. Ketika jarak antara terdakwa dan saksi korban sudah dekat sekitar 1,5 (satu koma lima) meter, terdakwa berhenti dan duduk jongkok diteras kos-kosan depan rumah saksi korban, pada saat saksi korban berdiri dan hendak menutup pintu depan rumahnya, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri saksi korban sambil dengan cepat terdakwa mengeluarkan duri ikan pari yang berada di kantong celananya sebelah kanan dan menusukkannya dengan menggunakan tangan kanan dari arah samping kebagian perut sebelah kanan saksi korban sebanyak satu kali. Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri dan perut saksi korban mengeluarkan darah hingga menembus baju yang dipakainya sehingga saksi korban dibawa ke RSUD Bintuni untuk mendapatkan penanganan medis. ---------------------------------------------------------

--------- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami sakit dan perih akibat luka tusuk tersebut serta tidak dapat beraktifitas dengan baik seperti biasanya. ------

--------- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum (VER) nomor 0903/RSUD/VI/2023 tanggal 25 Mei 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Teuk Bintuni dengan ditandatangani oleh Dr. CHRISTERA MONIKA D.S. FILIPE selaku dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan terhadap HASANUDIN BAUW dengan hasil pemeriksaan:

  • Dada: Ditemukan luka robek pada dada kanan berukuran panjang dua koma lima sentimeter lebar satu sentimeter dan kedalaman 1 sentimeter
  • Kesimpulan: Pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka robek akibat kekerasan benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

---------Perbuatan Terdakwa EDO YAFET AGOFA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya