Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
HARMAN Alias ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-808/R.2.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMAN Alias ARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa HARMAN Alias ARMAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di Pasar Wosi, Jalan Pasir Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “melakukan penganiayaan terhadap korban Subaedah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa dengan saksi Subaedah bertengkar secara lisan karena saksi Subaedah merasa cemburu terhadap Terdakwa yang diduga memiliki hubungan dengan sdri. Nita, kemudian Terdakwa memukul mulut saksi Subaedah menggunakan botol air mineral bekas,  setelah itu saksi Subaedah bersama saksi Jumati mendatangi Sdri. Nita yang juga berada di Pasar Wosi tersebut dan membawa Sdri. Nita menemui Terdakwa, namun Terdakwa tidak mau menemui Sdri. Nita, oleh karena Terdakwa merasa dipermalukan oleh saksi Subaedah, sehingga Terdakwa emosi lalu masuk kedalam kios jualannya dan menghambur barang dagangannya serta membanting rak jualannya, setelah itu saksi Subaedah masuk kedalam kios dan Terdakwa mendorong saksi Subaedah lalu  memegang dan mencengkram tangan kanan saksi Subaedah menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan sekuat tenaga kemudian Terdakwa memutar ke belakang tangan saksi Subaedah hingga saksi Subaedah merasakan sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Subaedah merasa sakit pada pergelangan tangan kanannya sehingga tidak dapat beraktivitas untuk bekerja selama 2 (dua) hari, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor R / 05 / I / 2026 / RSAL tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Destria Kusumaratih selaku dokter pemeriksa pada RSUD Manokwari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Ditemukan beberapa luka memar pada lengan tangan kanan
  • Ditemukan luka lecet pada lengan tangan kanan ukuran nol koma lima centi meter kali tiga centi meter

Dengan kesimpulan : Pasien mengalami tanda-tanda kekerasan benda tumpul.

------ Perbuatan terdakwa HARMAN Alias ARMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya