Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. RIKARDO KAYUKATUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3471 /R.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKARDO KAYUKATUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa RIKARDO KAYUKATUI dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 03.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di RUKO milik Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa merusak kamera CCTV bagian depan RUKO (kepunyaan Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN) dengan menggunakan bambu kemudian Terdakwa merusak gembok pintu depan RUKO dengan cara manarik gagang pintu ke arah depan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa masuk ke dalam RUKO milik Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN sembari menyuruh Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI untuk menjaga atau memantau situasi dari luar RUKO agar aksi Terdakwa dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI bisa berjalan dengan lancar, lalu Terdakwa jalan masuk ke arah kamar bagian depan, di situ Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau yang berada di atas kasur, kemudian Terdakwa berjalan ke arah kamar bagian belakang di situ Terdakwa mengambil 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver yang berada di atas kasur kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah lemari yang berada di dalam kamar itu dan Terdakwa ambil uang tunai senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) dalam kamar itu, setelah melakukan pencurian Terdakwa bersama Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI langsung pulang ke rumah masing-masing, hingga pada pagi harinya Terdakwa mencari Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI dan menunjukan hasil curian di TOKO TOMIA serta Terdakwa langsung bagi hasilnya kepada Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI dengan memberikan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan barang-barang lainnya dibawa oleh Terdakwa.
2. Bahwa Terdakwa dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI mengambil 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver, 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau, dan Uang Tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki.
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI, Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN selaku pemilik dari 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver, 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau, dan Uang Tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian harga 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver Rp14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan Uang Tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).
 
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa RIKARDO KAYUKATUI dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 03.30 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di RUKO milik Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa merusak kamera CCTV bagian depan RUKO (kepunyaan Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN) dengan menggunakan bambu kemudian Terdakwa merusak gembok pintu depan RUKO dengan cara manarik gagang pintu ke arah depan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa masuk ke dalam RUKO milik Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN sembari menyuruh Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI untuk menjaga atau memantau situasi dari luar RUKO agar aksi Terdakwa dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI bisa berjalan dengan lancar, lalu Terdakwa jalan masuk ke arah kamar bagian depan, di situ Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau yang berada di atas kasur, kemudian Terdakwa berjalan ke arah kamar bagian belakang di situ Terdakwa mengambil 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver yang berada di atas kasur kemudian Terdakwa juga melihat 1 (satu) buah lemari yang berada di dalam kamar itu dan Terdakwa ambil uang tunai senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) dalam kamar itu, setelah melakukan pencurian Terdakwa bersama Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI langsung pulang ke rumah masing-masing, hingga pada pagi harinya Terdakwa mencari Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI dan menunjukan hasil curian di TOKO TOMIA serta Terdakwa langsung bagi hasilnya kepada Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI dengan memberikan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI uang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan barang-barang lainnya dibawa oleh Terdakwa.
2. Bahwa Terdakwa dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI mengambil 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver, 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau, dan Uang Tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki.
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak ZEPTINUS ZAKARIAS KAIKATUI alias ETO KAIKATUI, Saksi Korban RAHMAWATI RAMADHAN selaku pemilik dari 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver, 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau, dan Uang Tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian harga 1 (satu) unit LAPTOP MEREK ASUS Core I3 berwarna Silver Rp14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merek OPPO A 16 berwarna Silver kebiru-biruan dengan dilapisi case atau kondom karet berwarna hijau Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dan Uang Tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).
 
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya