| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Jul. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
47/Pdt.Bth/2023/PN Mnk |
| Tanggal Surat |
Senin, 10 Jul. 2023 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Leonora Fani Liborang | | 2 | Stevani Natalia Sahuburua (ahli waris Pengganti dari Ny. Selfia Arlina Liborang) |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | P. Pieter Wellikin dan Rekan | Leonora Fani Liborang | | 2 | P. Pieter Wellikin dan Rekan | Stevani Natalia Sahuburua (ahli waris Pengganti dari Ny. Selfia Arlina Liborang) |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Pieter Johanis Liborang (ahli waris dari alm Aser H Liborang) | | 2 | Otniel R. Liborang (ahli waris dari alm.Aser H Liborang) | | 3 | Ny. Johana B Liborang | | 4 | Ny. Adeleide M Liborang | | 5 | Tn. Yohanis W Liborang | | 6 | John CH Liborang | | 7 | Ny. Wihelmina Liborang | | 8 | Ny. Maria Sherly (ahli waris dari alm. Harun M Liborang) | | 9 | Ny. Novita Bormea (ahli waris dari Alm. Harun M Liborang) | | 10 | Nn Anna Maria Johani Liborang (ahliwaris dari alm. Harun M Liborang) | | 11 | Ny. Natalia Cecilia Resubun (ahli waris dari alm.Antoneta Liborang) | | 12 | Ny. Elisabet M Liborang | | 13 | Ny. Anita Morunggo (ahli waris dari alm. Roberth H Liborang) | | 14 | Hans F Liborang | | 15 | Alberth Liborang (ahli waris dari alm. Frans J Liborang) | | 16 | Alex Liborang (ahliwaris dari alm. Frans J Liborang) |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Pieter Johanis Liborang (ahli waris dari alm Aser H Liborang) | | 2 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Otniel R. Liborang (ahli waris dari alm.Aser H Liborang) | | 3 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Ny. Johana B Liborang | | 4 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Ny. Adeleide M Liborang | | 5 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Tn. Yohanis W Liborang | | 6 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | John CH Liborang | | 7 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Ny. Wihelmina Liborang | | 8 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Ny. Maria Sherly (ahli waris dari alm. Harun M Liborang) | | 9 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Ny. Novita Bormea (ahli waris dari Alm. Harun M Liborang) | | 10 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Nn Anna Maria Johani Liborang (ahliwaris dari alm. Harun M Liborang) | | 11 | Erwin Rengga, SH dan Rekan | Ny. Natalia Cecilia Resubun (ahli waris dari alm.Antoneta Liborang) |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa pada tahun 1945 alm. bpk.Otniel Musa Liborang menikah dengan alm.ibu.Nelly Manumpil;
3.Menyatakan bahwa dari pernikahan alm. bpk.Otniel Musa Liborang alm.ibu.Nelly Manumpil lahir 12 (dua belas ) orang anak yaitu:
a.Alm.Harun M Liboran
b.Penggugat I
c.Penggugat II
d.Tergugat I
e.Penggugat III
f.Penggugat IV
g.Alm.Frans J.Liborang
h.Tergugat II
i.Penggugat V
j.Penggugat VI
k.Tergugat III
l.Alm.Antoneta Liborang
4.Menyatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 Harun M Liborang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Penggugat VII, Penggugat VIII dan Penggugat IX;
5.Menyatakan bahwa pada tanggal 16 November 1995 Antoneta Liborang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Penggugat X;
6.Menytakan bahwa pada tanggal 1 Maret 2007 Frans J. Liborang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu Tergugat IV dan Tergugat V;
7.Menyatakan bahwa Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX adalah ahli waris pengganti(bij plaatsvervulling) dari Harun M Liborang, Penggugat X adalah ahli waris pengganti dari Antoneta Liborang dan Tergugat IV, Tergugat V adalah ahli waris pengganti dari Frans J. Liborang;
8.Menyatakan bahwa alm. bpk.Otniel Musa Liborang meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 1995 dan alm.ibu.Nelly Manumpil meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2015;
9.Menytakan bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari alm. bpk.Otniel Musa Liborang dan alm.ibu.Nelly Manumpil;
10.Menyatakan bahwa semasa hidupnya alm. bpk.Otniel Musa Liborang dan alm.ibu.Nelly Manumpil memiliki obyek sengketa atau sebidang tanah Hak Milik yang merupakan harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan keduanya dan di atasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di Jalan Gunung Salju No.2 Fanindi Manokwari Papua Barat seluas 1997 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) sebagaimana sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1.805 atas nama Nelly Manumpil Liborang dengan batas-batas:
11.Menyatakan bahwa semasa hidupnya baik alm. bpk.Otniel Musa Liborang maupun alm.ibu.Nelly Manumpil belum pernah membagi atau melepaskan obyek sengketa kepada Para Penggugat maupun kepada Para Tergugat;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membagi keuntungan yang diperoleh Para Tergugat dari memanfaatkan obyek sengketa yaitu terhitung sejak 100 hari meninggalnya alm.ibu.Nelly Manumpil atau sejak tanggal 25 Oktober 2015 hingga Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang besarnya adalah Rp.2.000.000.000,-(dua juta rupiah) / harinya;
13.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa dan mengembalikan obyek sengketa sesuai keadaanya semula saat sebelum Para Tergugat mendirikan rumah dan tempat usaha diatas obyek sengketa;
25.Menyatakan membagi obyek sengketa kepada Para Ahli Waris yaitu kepada Para Penggugat dan Tergugat menurut hukum yang berlaku yaitu:
-Penggugat I memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Penggugat II memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Pengguat III memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Penggugat IV memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Penggugat V memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Penggugat VI memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Tergugat I memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Tergugat II memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Tergugat III memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Penggugat VII sebagai ahli waris pengganti dari Alm.Harun M Liboran
memperoleh 1/36 dari obyek sengketa;
-Penggugat VIII sebagai ahli waris pengganti dari Alm.Harun M Liboran
memperoleh 1/36 dari obyek sengketa;
-Penggugat IX sebagai ahli waris pengganti dari Alm.Harun M Liboran
memperoleh 1/36 dari obyek sengketa;
-Penggugat X sebagai ahli waris penganti Alm.Antoneta Liborang
pengganti dari memperoleh 1/12 dari obyek sengketa;
-Tergugat IV sebagai ahli waris penganti Alm.Frans J.Liborang memperoleh 1/24 dari obyek sengketa;
-Tergugat V sebagai ahli waris penganti Alm. Frans J.Liborang memperoleh 1/24 dari obyek sengketa;;
14.Menyatakan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Para Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
15.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) di atas tanah obyek sengketa;
16.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
17.Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |