Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2026/PN Mnk ISAK KATEBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISAK KATEBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan  permohonan seluruhnya.
2. Menetapkan menurut Hukum bahwa Bapak Isak Katebu adalah wali sah dari anak Frisca C. Katebu, lahir di Manokwari pada tanggal 1 April 2011, jenis kelamin perempuan, dan anak Alyan Katebu, lahir di Manokwari pada tanggal 11 September 2015, jenis kelamin perempuan, guna mengurus pensiun atau gaji dan tunjangan Almarhum Yanto Katebu.
3. Biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak