INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | 1.Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H 2.Zulfikar,SH |
JEFRY UNEPUTTY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1890/R.2.11/Ft.1/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDS–05/R.2.11/Ft.1/05/2026
II. Penahanan Terdakwa :
Penyidik : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret 2026.
Perpanjangan I oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026.
Perpanjangan II oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026.
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
III. Dakwaan :
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa JEFRY UNEPUTTY, selaku pihak swasta/pelaksana faktual (melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan profil CV. PUTRA WIFA) pada pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 07 Juni 2024, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA sebagaimana Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong, Hotel Vega Kota Sorong, Bank Papua Cabang Sorong, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu memberikan uang kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang kemudian dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024; menggunakan profil CV. PUTRA WIFA milik saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai penyedia formal dalam pekerjaan tersebut; menerima dan/atau menguasai dana hasil pencairan bersih sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah); serta tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai item pekerjaan dalam kontrak, sehingga pembayaran pekerjaan tetap dicairkan sebesar 100% kepada CV. PUTRA WIFA meskipun barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM., dan saksi IZAK WIFI KAMBU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa JEFRY UNEPUTTY yang menerima dan/atau menguasai dana hasil pencairan pekerjaan serta sisa uang pencairan dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, serta saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang menerima uang fee peminjaman perusahaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (DAU-SILPA) Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Resume Jefry mencatat pembayaran bersih Rp885.477.273, nilai item pekerjaan diterima Rp170.000.000, dan kerugian negara Rp715.477.273. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
• Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan item sebagai berikut:
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume Nilai
1. Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap 36 stel Rp180.000.000,00
2. Setelan Jas Sekretariat 9 stel Rp40.500.000,00
3. Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat 15 stel Rp37.500.000,00
Jumlah Rp258.000.000,00
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
• Bahwa Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kemudian menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Uraian Transaksi Nilai
1. 25 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
2. 25 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
3. 25 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp65.000.000,00
4. 25 September 2024 Penyerahan uang tunai dari Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp35.000.000,00
5. 26 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp50.000.000,00
6. 27 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
7. 28 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp25.000.000,00
8. 28 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp25.000.000,00
9. 02 Oktober 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp50.000.000,00
10. 07 Oktober 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
11. 08 Oktober 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp20.000.000,00
Jumlah Rp470.000.000,00
• Bahwa dari uang sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut, uang yang masuk dan/atau diterima oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), sedangkan uang yang masuk dan/atau diterima melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah).
• Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. digunakan antara lain untuk membayar uang muka pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah Terdakwa JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., Terdakwa JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada Terdakwa JEFRY UNEPUTTY dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada Terdakwa JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa saksi IZAK WIFI KAMBU kemudian menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi Terdakwa JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir Terdakwa JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang pada saat itu mendampingi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Keterangan Izak dalam Resume Jefry juga menerangkan bahwa CV. PUTRA WIFA hanya dipinjamkan, pekerjaan bukan dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIFA, dan Izak hadir di Hotel Vega bersama Jefry, Dorce, Johanis, dan Elfrend.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Papua Barat Daya.
• Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut.
• Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian membuat dokumen kontrak atas pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
• Bahwa selanjutnya terbit Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan pihak penyedia CV. PUTRA WIFA dan ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pekerjaan tersebut seharusnya selesai pada tanggal 20 November 2024.
• Bahwa dalam pelaksanaannya, Terdakwa JEFRY UNEPUTTY tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sebagaimana item pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
• Bahwa pakaian yang dipesan di HARIOM’S TAILOR Jakarta hanya berupa 36 stel Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap, 9 stel Setelan Jas Sekretariat, dan 15 stel Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat, dengan total biaya penjahitan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah).
• Bahwa atas pesanan tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., sedangkan sisa pembayaran kemudian dibayarkan oleh Terdakwa JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI.
• Bahwa dari pesanan pakaian tersebut, barang yang dibuat dan/atau diterima hanya berupa 34 stel Pakaian Sipil Lengkap dengan nilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan 2 stel Pakaian Sipil Lengkap tidak dibuat karena 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melakukan pengukuran.
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, disiapkan dokumen tagihan dan pencairan, antara lain sebagai berikut:
No. Dokumen Tagihan/Pencairan
1. Permintaan Surat Penyediaan Dana
2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
3. Permohonan tagihan 100% dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
4. Surat Permintaan Pembayaran Langsung
5. Surat Perintah Membayar Langsung
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung
8. Faktur tagihan 100%
9. Kwitansi 100%
10. Berita Acara Pembayaran 100%
11. Nota Pesanan
12. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
13. Kartu Tanda Penduduk Direktur CV. PUTRA WIFA
14. Nomor Pokok Wajib Pajak CV. PUTRA WIFA
15. Dokumentasi
• Bahwa berdasarkan dokumen tagihan dan pencairan tersebut, pembayaran kepada CV. PUTRA WIFA dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp999.000.000,00
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa setelah uang pembayaran masuk ke rekening CV. PUTRA WIFA dan dilakukan pencairan, Terdakwa JEFRY UNEPUTTY mengambil dan/atau menerima uang hasil pencairan dari saksi IZAK WIFI KAMBU, kemudian uang tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. Rp470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai fee pinjam perusahaan CV. PUTRA WIFA Rp25.000.000,00
3. Diberikan kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Rp10.000.000,00
4. Diberikan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. Rp5.000.000,00
5. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp200.000.000,00
6. Sisa berada pada Terdakwa JEFRY UNEPUTTY Rp175.477.273,00
Jumlah Rp885.477.273,00
• Bahwa dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
• Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa JEFRY UNEPUTTY bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, dan saksi IZAK WIFI KAMBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
________________________________________
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Terdakwa JEFRY UNEPUTTY, selaku pihak swasta/pelaksana factual selaku pihak swasta/pelaksana faktual (melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan profil CV. PUTRA WIFA) pada pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, dan saksi IZAK WIFI KAMBU, yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa selaku pihak swasta/pelaksana faktual pekerjaan, yaitu memberikan uang sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP yang kemudian dikaitkan dengan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024; menggunakan profil CV. PUTRA WIFA milik saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai penyedia formal; menerima dan/atau menguasai uang hasil pencairan bersih sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah); serta tidak menyelesaikan seluruh item pekerjaan dalam kontrak, sehingga kegiatan tersebut tetap dibayarkan sebesar 100% meskipun barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).Perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa JEFRY UNEPUTTY yang menerima dan/atau menguasai dana hasil pencairan pekerjaan dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA yang menerima fee peminjaman perusahaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya.
• Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer.
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00 (satu miliar sepuluh juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan item sebagai berikut:
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume Nilai
1. Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap 36 stel Rp180.000.000,00
2. Setelan Jas Sekretariat 9 stel Rp40.500.000,00
3. Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat 15 stel Rp37.500.000,00
Jumlah Rp258.000.000,00
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
• Bahwa Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kemudian menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), baik ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. maupun ke rekening saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Uraian Transaksi Nilai
1. 25 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
2. 25 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
3. 25 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Mandiri saksi JOHANIS NAA Rp65.000.000,00
4. 25 September 2024 Penyerahan uang tunai dari Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp35.000.000,00
5. 26 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp50.000.000,00
6. 27 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
7. 28 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp25.000.000,00
8. 28 September 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp25.000.000,00
9. 02 Oktober 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Papua saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp50.000.000,00
10. 07 Oktober 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi JOHANIS NAA Rp50.000.000,00
11. 08 Oktober 2024 Transfer dari rekening Terdakwa JEFRY UNEPUTTY ke rekening Bank Central Asia saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU Rp20.000.000,00
Jumlah Rp470.000.000,00
• Bahwa dari uang sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut, uang yang masuk dan/atau diterima oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah), sedangkan uang yang masuk dan/atau diterima melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah).
• Bahwa uang yang masuk ke rekening saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. digunakan antara lain untuk membayar uang muka pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), sedangkan sisanya digunakan oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah Terdakwa JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., Terdakwa JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan kepada Terdakwa JEFRY UNEPUTTY dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP agar mencari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada Terdakwa JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menemui saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA untuk meminjam profil perusahaan CV. PUTRA WIFA.
• Bahwa saksi IZAK WIFI KAMBU kemudian menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP.
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi Terdakwa JEFRY UNEPUTTY dan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. untuk melakukan pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir Terdakwa JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi IZAK WIFI KAMBU, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang pada saat itu mendampingi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si.
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, profil perusahaan CV. PUTRA WIFA diserahkan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk digunakan dalam proses pembuatan dokumen berkaitan dengan kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Keterangan Izak dalam Resume Jefry juga menerangkan bahwa CV. PUTRA WIFA hanya dipinjamkan, pekerjaan bukan dilaksanakan oleh CV. PUTRA WIFA, dan Izak hadir di Hotel Vega bersama Jefry, Dorce, Johanis, dan Elfrend.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Papua Barat Daya.
• Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dan tekstil, yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut.
• Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. kemudian membuat dokumen kontrak atas pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui proses penunjukan langsung dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
• Bahwa selanjutnya terbit Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah), dengan pihak penyedia CV. PUTRA WIFA dan ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi IZAK WIFI KAMBU selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pekerjaan tersebut seharusnya selesai pada tanggal 20 November 2024.
• Bahwa dalam pelaksanaannya, Terdakwa JEFRY UNEPUTTY tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sebagaimana item pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
• Bahwa pakaian yang dipesan di HARIOM’S TAILOR Jakarta hanya berupa 36 stel Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap, 9 stel Setelan Jas Sekretariat, dan 15 stel Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat, dengan total biaya penjahitan sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah).
• Bahwa atas pesanan tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., sedangkan sisa pembayaran kemudian dibayarkan oleh Terdakwa JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI.
• Bahwa dari pesanan pakaian tersebut, barang yang dibuat dan/atau diterima hanya berupa 34 stel Pakaian Sipil Lengkap dengan nilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan 2 stel Pakaian Sipil Lengkap tidak dibuat karena 2 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak melakukan pengukuran.
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, disiapkan dokumen tagihan dan pencairan, antara lain sebagai berikut:
No. Dokumen Tagihan/Pencairan
1. Permintaan Surat Penyediaan Dana
2. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
3. Permohonan tagihan 100% dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
4. Surat Permintaan Pembayaran Langsung
5. Surat Perintah Membayar Langsung
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Langsung
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung
8. Faktur tagihan 100%
9. Kwitansi 100%
10. Berita Acara Pembayaran 100%
11. Nota Pesanan
12. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
13. Kartu Tanda Penduduk Direktur CV. PUTRA WIFA
14. Nomor Pokok Wajib Pajak CV. PUTRA WIFA
15. Dokumentasi
• Bahwa berdasarkan dokumen tagihan dan pencairan tersebut, pembayaran kepada CV. PUTRA WIFA dilakukan dalam 2 tahap, yaitu:
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp999.000.000,00
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa setelah uang pembayaran masuk ke rekening CV. PUTRA WIFA dan dilakukan pencairan, Terdakwa JEFRY UNEPUTTY mengambil dan/atau menerima uang hasil pencairan dari saksi IZAK WIFI KAMBU, kemudian uang tersebut digunakan dan/atau diberikan kepada pihak-pihak sebagai berikut:
No. Penggunaan/Pengaliran Dana Setelah Pencairan Nilai
1. Digunakan untuk penggantian uang yang sebelumnya diberikan Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. Rp470.000.000,00
2. Diberikan kepada saksi IZAK WIFI KAMBU sebagai fee pinjam perusahaan CV. PUTRA WIFA Rp25.000.000,00
3. Diberikan kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP Rp10.000.000,00
4. Diberikan kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. Rp5.000.000,00
5. Ditransfer kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta melalui rekening Bank Central Asia Nomor 1063007343 atas nama V.K. SHEWAKRAM VASWANI Rp200.000.000,00
6. Sisa berada pada Terdakwa JEFRY UNEPUTTY Rp175.477.273,00
Jumlah Rp885.477.273,00
• Bahwa dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut:
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00 (delapan ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
• Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari Terdakwa JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
• Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah), maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa JEFRY UNEPUTTY bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, dan saksi IZAK WIFI KAMBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sorong, 02 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
ZULFIKAR, S.H.
Ajun Jaksa
MUH. AKRAM SYARIF, S.H., M.H.
Ajun Jaksa |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
