Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
ROBIN SIMSON LOIS INAY Alias DODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1545 /R.2.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIN SIMSON LOIS INAY Alias DODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

-------- Bahwa terdakwa ROBIN SIMSON LOYIS INAY Alias DODI (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Cafe Kaso Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIT bertempat di Cafe Kaso Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni terdakwa bersama dengan teman – temannya bermain billiard kemudian salah satu teman terdakwa yang bernama YULIAN memberikan uang kepada terdakwa untuk membeli minuman beralkohol lalu terdakwa membeli minuman tersebut dan mengkonsumsinya bersama dengan teman – temannya sambil bermain billiard;

 

 
   

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.30 WIT terdakwa mendengar adanya keributan diluar Cafe Kaso sehingga terdakwa berhenti bermain billiard lalu dan langsung menuju tempat keributan tersebut. Sesampainya disana, terdakwa menanyakan kepada orang – orang yang berada di tempat tersebut mengenai apa yang sedang terjadi dan salah seorang menjawab ada perkelahian. Terdakwa yang mendengar jawaban tersebut langsung masuk ke dalam kerumunan dan berusaha untuk memukul saksi korban DWI RACHMADANI namun tidak mengenainya. Saksi korban yang saat itu merasa tidak terima diteriaki oleh kerumunan tersebut kemudian menuju ke mobilnya dan mengambil sebilah parang namun dihalangi oleh saksi NICOLAS MANDOWEN. Terdakwa yang melihat saksi korban hendak mengambil sebilah parang dari mobilnya kemudian berlari ke arah pembatas jalan dan mengambil sebuah balok kayu kering yang berada disitu dan langsung memukul saksi korban ke arah dahinya menggunakan balok kayu tersebut sebanyak 1 (satu) kali sampai membuat kayu tersebut terlampar dari tangan terdakwa. Setelah itu masyarakat datang untuk melerai dan terdakwa langsung pulang menuju ke rumahnya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian dahi dengan ukuran 7 cm x 0.5 cm sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 440/436/PKMBTN/V/2025 tanggal 30 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Alfon Dwi Dudung M., Dokter Puskesmas Bintuni.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya