| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka |
| Nomor Perkara |
9/Pid.Pra/2026/PN Mnk |
| Tanggal Surat |
Jumat, 22 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | HANOK RUMBIAK | | 2 | ERWIN BENYAMIN KAPISA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kapolda Papua Barat Cq Kapolres Manokwari Selatan Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Manokwari Selatan |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses penetapan Tersangka kepada Pemohon I dan Pemohon II melalui Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/04/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Hanok Rumbiak, pertanggal 10 April 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/05/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Erwin Benyamin Kapisa, pertanggal 10 April 2026 beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai Tersangka dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/04/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Hanok Rumbiak, pertanggal 10 April 2026 dan Surat Ketetapan Nomor: Surat Ketetapan Nomor: S. Tap.Tsk/05/IV/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka atas nama Erwin Benyamin Kapisa, pertanggal 10 April 2026 batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan leboh lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |