Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Mnk 1.Maklon Mandacan
2.Agustinus Indouw
3.Moses Indouw
Pemerintah Provinsi Papua Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maklon Mandacan
2Agustinus Indouw
3Moses Indouw
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDAMaklon Mandacan
2PAULUS KOSTAN SIMONDAAgustinus Indouw
3PAULUS KOSTAN SIMONDAMoses Indouw
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.060.914.000,00
Petitum

PRIMER
1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa tergugat wajib membayar sisa uang sebesar Rp.16.060.914.000,00
4.Menyatakan sertipikat pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad)  
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequa et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak