Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2025/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
ALEX PADWA Alias ALEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 282/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3728/R.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX PADWA Alias ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

 

Bahwa Terdakwa ALEX PADMA Alias ALEX, pada hari Minggu tanggal 21 September  2025 sekitar pukul 23.15  WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di jalan Merdeka Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   “Melakukan Penganiayaan” terhadap saksi korban BEDJOPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya terdakwa ALEX PADMA Alias ALEX pada hari Minggu tanggal 21 September  2025 sekitar pukul 23.15  WIT terdakwa berada di jalan merdeka da pada saat itu terdakwa bersama teman terdakwa pada saat itu terdakwa berjalan bersama – sama dari arah lampu merah pom lalu terdakwa besrama teman terdakwa berbelok ke arah jalan merdeka karena pada saat itu terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman alcohol sehingga terdakwa dan teman terdakwa nerjalan ke arah warung makan milik pade setibanya di warung makan tersebut terdakwa langsung menanyakan nasi di warung makan tersebut namun pada saat itu saksi kiorban BEDJO  pemilik warung makan sudah mengatakan bahwa nasi telah habis sehingga membuat terdakwa marah dan emosi sehingga terdakwa langsung memegang 1 buah batu yang berada di dekat warung kemudian terdakwa langsung menggunakan batu tersebut untuk memukul dengan kedua tangan terdakwa ke arah saksi korban BEDJO pemilik warung makan pada saat itu setelah melakukan pemukulan menggunakan batu telah tersebut terdakwa langsung melarikan diri bersama dengan teman saya ke arah anggrem namun setelah melewati kompleks borarsi tepatnya di dekat gereja bartomolomeus borarsi saat itut terdakwa langsung di amankan oleh anggota uang melaksanakan tugas pada saat itu dari SPKT Pokresta Manokwari lalu di amankan Ke Polresta Manokwari.   
  • Berdasarkan tanda tangan di bawah ini dr: Intan Sarira sebagai dokter pada rumah sakit umum daerah manokwari. atas permintaan tertulis kepada: Direktur RSUD Manokwari dari BANIT SPKT I, TEHODORUS RUMBIAK, BRIPDA NRP 01090503, An Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, dengan Surat Nomor Polisi: B/664/IX/2025/SPKT I, tanggal 21 September 2025.

Maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 21 September 2025, bertempat di Ruang IGD RUSD Manokwari, telah melakukan pemeriksaan bagian luar tubuh korban yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum Beridentitas sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Korban Korban datang dalam keadaan : Sadar 

Nama

:

BEDJO

Umur  

:

61 Tahun.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Agama  

:

ISLAM.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Alamat

:

Jl. Ekonomi Reremi Kab Manokwari

 

  1. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan
  • Terdapat 2 Buah Luka Robek Di Bagian Kepala Dengan Ukuran + 2,5 x 0,3 c, dan       1 x 0,3 cm
  1. Terhadap Korban dilakukan
  • Pemeriksaan Luar.
  • Pengobatan
  1. Korban dirawat / Dipulangkan
  • Korban Tdiak Dirawat/Dipulangkan.
  1. Kesimpulan
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.

 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban BEDJO mengalami Perawatan medis

  

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya