Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2018/PN Mnk Ir.IGNATIUS BENEDIKTUS SIAPUTRA 1.Agus Winarno
2.DAUD AYUB BIETH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.IGNATIUS BENEDIKTUS SIAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEMIANUS WANEY, SH, MHIr.IGNATIUS BENEDIKTUS SIAPUTRA
Tergugat
NoNama
1Agus Winarno
2DAUD AYUB BIETH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti (Surat dan Saksi) yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.

 

3.   Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena selama kurang 6 (enam) tahun (2011 s/d 2017) dan memasuki tahun 2018 telah tidak memenuhi isi perjanjian pinjam uang.

 

4.   Menyatakan oleh karena itu perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).

 

5.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II oleh karena kelalaiannya dan/atau kesalahannya menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka wajar dan berdasarkan hukum, Tergugat I dan Tergugat II, WAJIB MEMBAYAR KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT tanpa alasan apapun karena hukum , sebagai berikut :

 

ANGKA [1]         :  Rp.  250.000.000,00

ANGKA [2]         :  Rp.  570.115.586,00       +

                                 --------------------------

Rp.  820.115.586,00

(delapan ratus dua puluh juta seratus lima belas ribu lima    ratus delapan puluh enam rupiah).

 

6.   Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas kekayaan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan rumah dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga karena  hukum.

 

7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari, ketika para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya.

 

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini secara serta merta dijalankan (bij vooraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat.

 

9.   Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Dan/ atau bila Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak