| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2018/PN Mnk | Ir.IGNATIUS BENEDIKTUS SIAPUTRA | 1.Agus Winarno 2.DAUD AYUB BIETH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti (Surat dan Saksi) yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena selama kurang 6 (enam) tahun (2011 s/d 2017) dan memasuki tahun 2018 telah tidak memenuhi isi perjanjian pinjam uang.
4. Menyatakan oleh karena itu perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II oleh karena kelalaiannya dan/atau kesalahannya menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka wajar dan berdasarkan hukum, Tergugat I dan Tergugat II, WAJIB MEMBAYAR KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENGGUGAT tanpa alasan apapun karena hukum , sebagai berikut :
ANGKA [1] : Rp. 250.000.000,00 ANGKA [2] : Rp. 570.115.586,00 + -------------------------- Rp. 820.115.586,00 (delapan ratus dua puluh juta seratus lima belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
6. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas kekayaan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah dan bangunan rumah dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga karena hukum.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari, ketika para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini secara serta merta dijalankan (bij vooraad), meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat.
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Dan/ atau bila Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang adil. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
