Dakwaan |
DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO alias SUPRI, pada hari Sabtu tanggal 2 bulan November tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIT, atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Drs. Esau Sesa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (tepatnya di depan Toko Win Mart), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa menjadi penghubung antara RUDI dan RILTI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan MARTONO CHAYAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan dan telefon Whatsapp untuk bertransaksi Narkotika Golongan I jenis Sabu, setelah berkomunikasi pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 09.30 WIT Terdakwa bersama dengan MARTONO, RUDI, dan RILTI bersama-sama mengendarai kendaraan roda empat pergi ke arah kota menuju Fanimo tepatnya di belakang Hotel Swiss-Bell untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada saat dalam perjalanan dari SP 3 jalur 9 menuju Fanimo di belakang Hotel Swiss-Bell Terdakwa melihat dan mengetahui bahwa MARTONO CHAYAN mengonsumsi Narkotika dengan cara membakar dan menghisap 1 puntung yang telah dilinting dan berbentuk seperti rokok yang di dalamnya sudah ada Narkotika Golongan I jenis Ganja, selain itu pada saat sampai di Fanimo Terdakwa juga melihat dan mengetahui bahwa RILTI memberikan sejumlah uang kepada MARTONO CHAYAN untuk dibelikan Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan cara MARTONO CHAYAN berjalan ke arah lorong belakang Hotel Swiss-Bell untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu, atas adanya peristiwa itu Terdakwa tetap dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut kepada pihak berwajib.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor: 107/11651/2024 dari Kepala Pengadaian Manokwari pada hari Senin tanggal 4 November 2024, telah melakukan penimbangan, penyisihan, pembungkusan dan penyegelan Barang Bukti Narkotika berupa:
• BB 1 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,47 (nol koma empat puluh tuju) gram;
• BB 2 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,1 (nol koma satu) gram;
• BB 3 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Sampel Ganja oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU-MKW/24.121.11.16.05.0089.K/NAPPZA/2024 yang dibuat serta ditandatangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt., M.Sc. tanggal 08 November 2024 berkesimpulan bahwa Sampel Positif Tanaman Ganja, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesian No. 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- |