INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
316/Pid.Sus/2024/PN Mnk | 1.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. 2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. |
MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 316/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1911 /R.2.13/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kompleks Pensiunan Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal dari satnarkoba Polres teluk bintuni melakukan Operasi razia minuman keras dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pikada tahun 2024, satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan atau pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) di Kompleks Pensiunan yang dilakukan oleh terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI dirumah kontrakan atau tempat tinggal terdakwa yang berada di Kompleks Pensiunan Kelurahan Bintuni Barat Distrik Barat Kabupaten Teluk Bintuni ditemukan peristiwa pembuatan atau pengelolahan serta penyimpanan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjual belikan terdakwa.
- Bahwa satnarkoba Teluk Bintuni mencari terdakwa dan setelah bertemu satnarkoba membawa terdakwa ketempat pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) miliknya tersebut disebuah rumah kontrakan yang mana diakui bahwa rumah kontrakan tersebut adalah rumah kontrakan milik terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, satnarkoba Teluk Bintuni menemukan kompor untuk memasak atau membuat minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) masih dalam keadaan menyala, selanjutnya satnarkoba mengamankan atau membawa terdakwa beserta alat dan bahan-bahan dalam pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus tersebut ke Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) yang satnarkoba polres teluk bintuni amankan di Kompleks Pensiunan Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebanyak 1 (satu) botol wadah bekas minuman TEH PUCUK HARUM yang berisikan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT), 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan kurang lebih 1 (satu) liter minuman lokal jenis Cap Tikus (CT), serta 4 (empat) buah baskom yang berisikan air Bobo yaitu : warna abu-abu 2 (dua) buah, warna biru 1 (satu) buah, warna hijau 1 (satu) buah dan 1 (satu) buah dandang yang berisikan air Bobo yang mana air Bobo tersebut yang akan dimasak oleh terdakwa untuk menjadi Cap Tikus (CT).
- Bahwa cara terdakwa mengolah atau membuat minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) adalah mencampur air Bobo dari pohon Nipa dengan air Bobo dari Fermipam lalu dimasak dengan menggunakan panci ukuran besar diatas kompor minyak tanah dan panci besar yang digunakan tersebut telah dipasangi bambu dipenutupnya, dan setelah campuran tersebut mendidih kemudian uap dari campuran tersebut akan mengalir melalui bambu, selanjutnya saudara RUDI SIAHAYA Alias RUDI Alias AMBON mengumpulkan uap / air kedalam jerigen.
- Bahwa terdakwa membuat atau mengolah minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) adalah untuk dijual kepada masyarakat dengan harga minuman Cap Tikus (CT) yang dijualkan terdakwa adalah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) perbotolnya dan botol yang digunakan merupakan botol bekas TEH PUCUK HARUM.
- Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan terhadap sampel barang bukti milik Terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI oleh BPOM Manokwari didapatkan hasil bahwa mengandung PK Etanol sebesar 36,37 % (tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh persen) dengan metode pengujian Kromatografi Gas, sesuai dengan pedoman Metode Analisa PPOMN Badan POM RI No. 24 / PA / 05 sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/23.121.11.13.05.0018.K/PANGAN/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt. M.Sc. selaku Manajer Teknis Kimia BPOM Manokwari.
---------Perbuatan Terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 Wit atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kompleks Pensiunan Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi Pangan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal dari satnarkoba Polres teluk bintuni melakukan Operasi razia minuman keras dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pikada tahun 2024, satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan atau pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) di Kompleks Pensiunan yang dilakukan oleh terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI dirumah kontrakan atau tempat tinggal terdakwa yang berada di Kompleks Pensiunan Kelurahan Bintuni Barat Distrik Barat Kabupaten Teluk Bintuni ditemukan peristiwa pembuatan atau pengelolahan serta penyimpanan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) untuk diperjual belikan terdakwa.
- Bahwa satnarkoba Teluk Bintuni mencari terdakwa dan setelah bertemu satnarkoba membawa terdakwa ketempat pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) miliknya tersebut disebuah rumah kontrakan yang mana diakui bahwa rumah kontrakan tersebut adalah rumah kontrakan milik terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, satnarkoba Teluk Bintuni menemukan kompor untuk memasak atau membuat minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) masih dalam keadaan menyala, selanjutnya satnarkoba mengamankan atau membawa terdakwa beserta alat dan bahan-bahan dalam pembuatan minuman lokal jenis Cap Tikus tersebut ke Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) yang satnarkoba polres teluk bintuni amankan di Kompleks Pensiunan Kelurahan Bintuni Barat Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebanyak 1 (satu) botol wadah bekas minuman TEH PUCUK HARUM yang berisikan minuman lokal jenis Cap Tikus (CT), 1 (satu) buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan kurang lebih 1 (satu) liter minuman lokal jenis Cap Tikus (CT), serta 4 (empat) buah baskom yang berisikan air Bobo yaitu : warna abu-abu 2 (dua) buah, warna biru 1 (satu) buah, warna hijau 1 (satu) buah dan 1 (satu) buah dandang yang berisikan air Bobo yang mana air Bobo tersebut yang akan dimasak oleh terdakwa untuk menjadi Cap Tikus (CT).
- Bahwa cara terdakwa mengolah atau membuat minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) adalah mencampur air Bobo dari pohon Nipa dengan air Bobo dari Fermipam lalu dimasak dengan menggunakan panci ukuran besar diatas kompor minyak tanah dan panci besar yang digunakan tersebut telah dipasangi bambu dipenutupnya, dan setelah campuran tersebut mendidih kemudian uap dari campuran tersebut akan mengalir melalui bambu, selanjutnya saudara RUDI SIAHAYA Alias RUDI Alias AMBON mengumpulkan uap / air kedalam jerigen.
- Bahwa terdakwa membuat atau mengolah minuman lokal jenis Cap Tikus (CT) adalah untuk dijual kepada masyarakat dengan harga minuman Cap Tikus (CT) yang dijualkan terdakwa adalah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) perbotolnya dan botol yang digunakan merupakan botol bekas TEH PUCUK HARUM.
- Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium yang dilakukan terhadap sampel barang bukti milik Terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI oleh BPOM Manokwari didapatkan hasil bahwa mengandung PK Etanol sebesar 36,37 % (tiga puluh enam koma tiga puluh tujuh persen) dengan metode pengujian Kromatografi Gas, sesuai dengan pedoman Metode Analisa PPOMN Badan POM RI No. 24 / PA / 05 sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/23.121.11.13.05.0018.K/PANGAN/2024 tanggal 15 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm., Apt. M.Sc. selaku Manajer Teknis Kimia BPOM Manokwari.
---------Perbuatan Terdakwa MUTTA DG SERANG Alias BAPAK ALDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |