- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jamin (conservatoire beslag) yang dilakukan/diletakan oleh Pengadilan Negeri Manokwari atas sebidang Tanah berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang terletak di Desa Oransbari Kecamatan Oransbari Kabupaten manokwari Selatan seluas 2 (dua) ha dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor POLSEK Oransbari Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor KORAMIL Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan pengalihan tanah seluas 2 (dua) ha dengan batas – batas sebagaimana dalam gugatan ini secara sepihak oleh Bapak ELLY WARAN (Alm)) kepada Tergugat I dan selanjutnya tergugat I menyerahkan kepada Tergugat II merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah memberikan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 2 (dua) ha kepada orang tua Para Penggugat dan ahli warisnya, merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immaterial yang dialami oleh Para Penggugat dalam perkara ini sebesar
Rp 35.000.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah ):
- Kerugian Materiil :
- Pengrusakan Lahan Rp 10.000.000.000,-
- Uang tanaman Jangka Panjang Rp 500.000.000,-
- Uang Ganti Rugi Tanah Rp 24.000.000.000.
Total Rp34.500.000.000,-
( Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )
- Kerugian Immateriil :
Bahwa kerugian immaterial berupa hilangnya waktu dan tenaga Para Penggugat dalam mengurus perkara ini sejak tahun 2009 hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Manokwari dan disidangkan yang apabila dinilai dengan uang maka kerugian Imateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )
- Total Kerugian materiil dan kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp 35.000.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah ).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan /atau siapa saja yang mengusai objek sengketa untuk mengosongkan Tanah milik orang tua Para Penggugat seketika dan sekaligus sejak Putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
C.2. DIGANTI/DIRUBAH PETTITUM MENJADI :
Berdasarkan uaraian yang telah diuraikan diatas maka Para Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manowkari cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmemutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa bukti surat Berita Acara Serah Terima Aset Tidak Bergerak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Oransbari Se-Kabupaten Manokwari Selatan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat (Tergugat) tertanggal 18 September 2017 adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita jamin (conservatoire beslag) yang dilakukan/diletakan oleh Pengadilan Negeri Manokwari atas sebidang Tanah berikut bangunan serta hasil bumi diatasnya yang terletak di Desa Oransbari Kecamatan Oransbari Kabupaten manokwari Selatan seluas 2 (dua) ha dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perkebunan Masyarakat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor POLSEK Oransbari Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor KORAMIL Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan
- Menyatakan secara hukum bahwa tindakan penguasaan tanah seluas 2 (dua) ha dengan batas – batas sebagaimana dalam gugatan ini secara sepihak oleh Tergugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad) terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat tidak pernah memberikan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 2 (dua) ha kepada orang tua Para Penggugat dan ahli warisnya, merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immaterial yang dialami oleh Para Penggugat dalam perkara ini sebesar
Rp 35.000.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah ):
- Kerugian Materiil :
- Pengrusakan Lahan Rp 10.000.000.000,-
- Uang tanaman Jangka Panjang Rp 500.000.000,-
- Uang Ganti Rugi Tanah Rp 24.000.000.000.
Total Rp34.500.000.000,-
(Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah )
- Kerugian Immateriil :
Bahwa kerugian immaterial berupa hilangnya waktu dan tenaga Para Penggugat dalam mengurus perkara ini sejak tahun 2009 hingga gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Manokwari dan disidangkan yang apabila dinilai dengan uang maka kerugian Imateriil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah )
- Total Kerugian materiil dan kerugian imateriil yang dialami oleh Para Penggugat dalam perkara ini sebesar Rp 35.000.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah ).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan /atau siapa saja yang mengusai objek sengketa untuk mengosongkan Tanah milik orang tua Para Penggugat seketika dan sekaligus sejak Putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan untuk selanjutnya tetap seperti dalam surat gugatan semula. Demikian Permohonan Perubahan Gugatan ini kami sampaikan, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar dapat menerima permohonan ini.
|