Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa TOMMI pada hari Sabtu tanggal 23 bulan November 2024 sekira pukul 02.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di jalan Susweni Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka”, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 21.30 Wit di jl. Susweni Kabupaten Manokwari Terdakwa sedang bersama-sama dengan keluarga Terdakwa sedang minum-minuman keras sambil mendengarkan musik, kemudian sekira pukul 01.15 WIT saksi WA JUMA dan saksi LA YANI terbangun dari tidur akibat mendengar suara musik dengan volume tinggi yang berasal dari rumah terdakwa, sehingga Saksi WA JUMA berjalan menghampiri terdakwa dan menegur terdakwa agar dapat menurunkan atau mengecilkan volume musik yang distell oleh terdakwa, Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIT terdakwa yang dalam keadaan mabuk kembali membesarkan volume musiknya, sehingga Saksi WA JUMA kembali menegur terdakwa untuk mengecilkan volume musik terdakwa namun terdakwa dalam keadaan mabuk minuman keras langsung memukul saksi Wa Juma dengan tangan sebelah kanan dan mengepal memukul korban Wa Juma sebanyak 1 (satu) kali pada bagian muka tepatnya dibagian pipi sebelah kiri hingga Saksi WA JUMA terjatuh ke tanah, kemudian Saksi LA YANI dan Saksi SALVIN yang mendengar dan melihat keributan tersebut datang melerai, Setelah peristiwa tersebut Saksi WA JUMA dan Saksi LA YANI pergi melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Resor Kota Manokwari guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari Nomor: 353/104/2024, tanggal 30 November 2024 yang dibuat oleh dr. Mardame Waladin Sinaga, ditemukan :
• Didalam mulut : Tampak lebam atau memar disertai warna keunguan
• Tampak banyak bekas darah yang berasal dari mulut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka diambil Kesimpulan bahwa Saksi WA JUMA mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ----------------- |