1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sepenuhnya
2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil untuk mengganti nama anak Perempuan ABIGAEL CHERLY LATUHERU Menjadi Nama ABIGAEL CHERLY LATUHERU TJENU.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kls.IA Manokwari untuk mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama : ABIGAEL CHERLY LATUHERU TJENU pada Akta Kelahiran Anak Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |