Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Mnk Lodowik Mandacan Kepolisian RI Cq Kepolisian Resort Kota Manokwari Cq Satuan Lalulintas Kepolisian Resort kota Manokwari Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lodowik Mandacan
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Kepolisian Resort Kota Manokwari Cq Satuan Lalulintas Kepolisian Resort kota Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian di atas, PEMOHON Hakim Pareperadilan memanggil PEMOHON dan TERMOHON dalam Sidang Pemeriksaan yang ditentukan untuk itu, selanjutnya memeriksa dan memutus Permohonan ini dengan menyatakan :

  1. Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Penahanan terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah karena sudah melebihi batas waktu 46 hari tanpa adanya penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang sah, sehingga melanggar hak-hak Pemohon sebagai warga negara;
  3. TERMOHON telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan tidak mematuhi prosedur yang diatur dalam KUHAP;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan;
  5. Memerintahkan Lembaga yang mengelola Dana Abadi, untuk membayar kepada PEMOHON biaya ganti kerugian sebesar Rp. 107.067.440,- (Seratus Tuju Juta Enam Puluh Tuju Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul akibat Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya