Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. JANU JUSAK YENU alias JANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2100/R.2.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANU JUSAK YENU alias JANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

<!--[if !supportLists]-->

DAKWAAN :
PRIMAIR
 
----------Bahwa Terdakwa JANU JUSAK YENU Alias JANO dan KRISTOFEL MAMBOBO yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira Pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kab. Manokwari tepatnya di Toko Devina atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------
 
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira Pukul 21.30 WIT saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Maskeri Kab. Manokwari, kemudian datang KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) lalu mengajak Terdakwa dan Terdakwa langsung jalan mengikuti KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) menuju depan Kantor Pajak lama yang berada di Jalan Yos Sudarso, sesampainya di sana KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KO SABAR E SA PINJAM KO PU TOPI DULU” kemudian KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung memanjat pagar Kantor Pajak kemudian berjalan ke ujung pagar kantor pajak yang tersambung dengan pagar Toko Devina tersebut setelah itu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) memanjat pagar tersebut dan naik ke atas seng/atap Toko Devina kemudian berjalan ke arah belakang Toko Devina dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung melompat turun ke dalam Toko Devina tersebut, setelah itu Terdakwa langsung berjalan menunggu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) di dekat putaran tepatnya di tiang dekat papan nama Pizza Hut, lalu setelah KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) keluar dari Toko Devina, KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) berjalan ke arah Kampung Bouw Kab. Manokwari tepatnya di Depan Perumahan/rusun Kejaksaan Tinggi, setelah itu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) memanggil salah satu temannya yang lewat di jalan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) menumpang pada temannya tersebut untuk turun di Sanggeng Kab. Manokwari tepatnya di depan bekas Hotel Mutiara lama, setelah itu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) membuka kantong kemudian membagi uang hasil curian yang dicuri dari dalam Toko Devina tersebut kepada Terdakwa sebanyak Rp1.000.000,- (satu jutah rupiah) dan setelah itu Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung berpisah yang mana saat itu Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Maskeri Kab Manokwari.---------
2. Bahwa Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) mengambil uang sejumlah Rp 23.021.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) tersebut merupakan perbuatan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki guna memperoleh keuntungan pribadi diri Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO).--------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO), ANTHON CHANDRA selaku pemilik dari uang yang dicuri pada Toko Devina tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 23.021.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).--------------------------
 
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa JANU JUSAK YENU Alias JANO dan KRISTOFEL MAMBOBO yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira Pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kab. Manokwari tepatnya di Toko Devina atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira Pukul 21.30 WIT saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Maskeri Kab. Manokwari, kemudian datang KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) lalu mengajak Terdakwa dan Terdakwa langsung jalan mengikuti KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) menuju depan Kantor Pajak lama yang berada di Jalan Yos Sudarso, sesampainya di sana KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “KO SABAR E SA PINJAM KO PU TOPI DULU” kemudian KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung memanjat pagar Kantor Pajak kemudian berjalan ke ujung pagar kantor pajak yang tersambung dengan pagar Toko Devina tersebut setelah itu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) memanjat pagar tersebut dan naik ke atas seng/atap Toko Devina kemudian berjalan ke arah belakang Toko Devina dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung melompat turun ke dalam Toko Devina tersebut, setelah itu Terdakwa langsung berjalan menunggu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) di dekat putaran tepatnya di tiang dekat papan nama Pizza Hut, lalu setelah KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) keluar dari Toko Devina, KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) berjalan ke arah Kampung Bouw Kab. Manokwari tepatnya di Depan Perumahan/rusun Kejaksaan Tinggi, setelah itu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) memanggil salah satu temannya yang lewat di jalan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) menumpang pada temannya tersebut untuk turun di Sanggeng Kab. Manokwari tepatnya di depan bekas Hotel Mutiara lama, setelah itu KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) membuka kantong kemudian membagi uang hasil curian yang dicuri dari dalam Toko Devina tersebut kepada Terdakwa sebanyak Rp1.000.000,- (satu jutah rupiah) dan setelah itu Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) langsung berpisah yang mana saat itu Terdakwa langsung pulang kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Maskeri Kab Manokwari.---------
2. Bahwa Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO) mengambil uang sejumlah Rp 23.021.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) tersebut merupakan perbuatan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki guna memperoleh keuntungan pribadi diri Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO).--------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan KRISTOFEL MAMBOBO (DPO), ANTHON CHANDRA selaku pemilik dari uang yang dicuri pada Toko Devina tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 23.021.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).--------------------------
 
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya