| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.Sus/2026/PN Mnk | 2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 3.RACHMAD SENTOSA, S.H. |
ELSA AUPARAY | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2026/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-206/R.2.10/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Isi Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ELSA AUPARAY baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan dengan Tiara Mariadu, Rendy Auparay, Alda Auparay, Aristo Mampioper (Kempatnya DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 September 2025 sekira pukul 08.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di alan Siliwangi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol. I berupa Ganja, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Ketika saksi Jotham. Mg.Wainggai hendak mengunjungi cucunya di Jayapura yang bernama Yotham Wainggai dan sebelum berangkat terdakwa menghubungi via handphone terdakwa ELSA AUPARAY (yang merupakan saudara kandung dari istri Yotham Wainggai) dengan mengatakan saya mau ke Jayapura, mau titip barang ka?, biar sekalian saya bawah..” dan terdakwa ELSA AUPARAY mengatakan “ tidak papa.. kalau memang bisa nanti terdakwa suruh ade laki-laki siapkan barang di dalam tas baru saya kasih ke tete (saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI) untuk dibawah ke Manokwari Provinsi Papua Barat..” dan terdakwapun mengirimkan uang kepada saksi Jotham Wainggai sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu rupiah) dan selanjutnya setelah beberapa hari berada di Jayapura Provinsi Papua Barat kemudian terdakwa Elsa Auparay datang ke rumah terdakwa Elsa Auparay di jalan Dok 9 Jayapura Provinsi Papua dan bertemu dengan adik perempuan terdakwa yang bernama saudari ALDA AUPARAY dan mengatakan kepada saudari ALDA AUPARAY (DPO) bahwa “ kemarin saya tidak jadi berangkat jadi saya tidak datang ambil titipannya ALDA AUPARAY. Mungkin besok kalau ada kapal lagi baru saya datang ambil barang titipannya ECI.. e ” dan saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI langsung pergi dari rumah terdakwa di jalan Dok 9 Jayapura tersebut. keesokan harinya saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ sebentar saya rencana berangkat.. “ kemudian terdakwa mengatakan “ ok.. saya bilang ade laki-laki untuk siapkan barang tersebut, nanti tete datang saja ambil dikerumah terdakwa di jalan Dok 9 Jayapura. Dan saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI mengatakan “ok..” kemudian saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI langsung menuju rumah terdakwa di jalan Dok 9 Jayapura dan bertemu dengan anak terdakwa yaitu Rendy Auparay (DPO) untuk mengambil titipan terdakwa yang ternyata berupa barang narkotika golongan I jenis ganja. dan setelah Rendy Aurapay memberikan barang narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa dan kembali lagi terdakwa mengirimkan uang tiket kapal laut kepada saksi Jotham Wainggai yang ditipkan lewat Pelaku Alda Auparay (DPO) yaitu sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 08.00 wit, saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI tiba di Pelabuhan Pelni Manokwari dengan membawa titipan tas milik terdakwa berupa narkotika golongan I jenis ganja dan pada saat saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI turun dari kapal KM. Gunung Dempo tepatnya di Dermaga Pelabuhan Pelni Manokwari, saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI tiba-tiba saksi diamankan oleh anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat yakni Saksi Axzel Vinsen Tunay dan saksi Christian Rabbil A. Asrul dan menggeledah saksi dan saat penggeledahan tersebut telah ditemukan narkotika golongan I jenis ganja berupa 2 (Dua) karung beras yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat masing masing 458,17 (empat ratus lima puluh enam koma tujuh belas gram dan 384,65 (tiga ratus delapan puluh empat koma enam puluh lima) gram dan atas penangkapan tersebut saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa ELSA AUPARAY yang dititipkan kepadanya dan atas pengakuan dai saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI lalu Pihak Berwajib mengamakan terdakwa ELSA AUPARAY beserta barang bukti. Bahwa terdakwa ELSA AUPARAY mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut dari Pelaku Tiara Mariadu dan Aristo Mampioper (DPO) dan hendak dijual di Manokwari Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Terdakwa ELSA AUPARAY tanpa hak menerima, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tanaman Gol. I berupa Ganja padahal terdakwa bukan aparat berwenang, bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang sehingga telah melawan hukum dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI
Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0060/K/NAPPZA/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Penyelia Kimia Ridani Rino Anggoro, S,Si., M.Si yang dalam kesimpulan menyatakan : Simplisia berupa potongan batang, daun dan biji berwarna kecoklatan dalah Positif merupakan tanaman ganja
Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 107/11651/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Manokwari Sdr. Bahtiar dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah di ubah dengan Lampiran II UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ELSA AUPARAY baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Tiara Mariadu, Rendy Auparay, Alda Auparay, Aristo Mampioper (Kempatnya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Ketika saksi Jotham. Mg.Wainggai hendak mengunjungi cucunya di Jayapura yang bernama Yotham Wainggai dan sebelum berangkat terdakwa menghubungi via handphone terdakwa ELSA AUPARAY (yang merupakan saudara kandung dari istri Yotham Wainggai) dengan mengatakan saya mau ke Jayapura, mau titip barang ka?, biar sekalian saya bawah..” dan terdakwa ELSA AUPARAY mengatakan “ tidak papa.. kalau memang bisa nanti terdakwa suruh ade laki-laki siapkan barang di dalam tas baru saya kasih ke tete (saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI) untuk dibawah ke Manokwari Provinsi Papua Barat..” dan terdakwapun mengirimkan uang kepada saksi Jotham Wainggai sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu rupiah) dan selanjutnya setelah beberapa hari berada di Jayapura Provinsi Papua Barat kemudian terdakwa ELSA AUPARAY datang ke rumah terdakwa ELSA AUPARAY di jalan Dok 9 Jayapura Provinsi Papua dan bertemu dengan adik perempuan terdakwa yang bernama saudari ALDA AUPARAY dan mengatakan kepada saudari ALDA AUPARAY (DPO) bahwa “ kemarin saya tidak jadi berangkat jadi saya tidak datang ambil titipannya ECI.. (terdakwa ELSA AUPARAY). Mungkin besok kalau ada kapal lagi baru saya datang ambil barang titipannya ECI.. e ” dan saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI langsung pergi dari rumah terdakwa di jalan Dok 9 Jayapura tersebut. keesokan harinya saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “ sebentar saya rencana berangkat.. “ kemudian terdakwa mengatakan “ ok.. saya bilang ade laki-laki untuk siapkan barang tersebut, nanti tete datang saja ambil dikerumah terdakwa di jalan Dok 9 Jayapura. Dan saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI mengatakan “ok..” kemudian saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI langsung menuju rumah terdakwa di jalan Dok 9 Jayapura dan bertemu dengan anak terdakwa yaitu Rendy Auparay (DPO) untuk mengambil titipan terdakwa yang ternyata berupa barang narkotika golongan I jenis ganja. dan setelah Rendy Aurapay memberikan barang narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa dan kembali lagi terdakwa mengirimkan uang tiket kapal laut kepada saksi Jotham Wainggai yang ditipkan lewat Pelaku Alda Auparay (DPO) yaitu sebesar Rp. 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 08.00 wit, saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI tiba di Pelabuhan Pelni Manokwari dengan membawa titipan tas milik terdakwa berupa narkotika golongan I jenis ganja dan pada saat saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI turun dari kapal KM. Gunung Dempo tepatnya di Dermaga Pelabuhan Pelni Manokwari, saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI tiba-tiba saksi diamankan oleh anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat yakni Saksi Axzel Vinsen Tunay dan saksi Christian Rabbil A. Asrul dan menggeledah saksi dan saat penggeledahan tersebut telah ditemukan narkotika golongan I jenis ganja berupa 2 (Dua) karung beras yang berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat masing masing 458,17 (empat ratus lima puluh enam koma tujuh belas gram dan 384,65 (tiga ratus delapan puluh empat koma enam puluh lima) gram dan atas penangkapan tersebut saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa ELSA AUPARAY yang dititipkan kepadanya dan atas pengakuan dai saksi JOTHAM. MG. WAINGGAI lalu Pihak Berwajib mengamakan terdakwa ELSA AUPARAY beserta barang bukti. Bahwa terdakwa ELSA AUPARAY mendapatkan narkotika jenis Ganja tersebut dari Pelaku Tiara Mariadu dan Aristo Mampioper (DPO) dan hendak dijual di Manokwari Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Terdakwa ELSA AUPARAY tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Ganja padahal terdakwa bukan aparat berwenang, bukan petugas Medis ataupun seorang yang berwenang sehingga telah melawan hukum dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI
Berdasarkan Hasil Pengujian Balai POM Manokwari No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0060/K/NAPPZA/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Penyelia Kimia Ridani Rino Anggoro, S,Si., M.Si yang dalam kesimpulan menyatakan : Simplisia berupa potongan batang, daun dan biji berwarna kecoklatan dalah Positif merupakan tanaman ganja
Dan Hasil Berita Acara Timbang Barang bukti dari Pengadaian Manokwari Nomor 107/11651/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Manokwari Sdr. Bahtiar dengan kesimpulan : bahwa Barang bukti
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah di ubah dengan Lampiran II UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
