| Petitum |
Petitum :
Dalam Provisi :
- Memerintahkan :
- Kepada Turut Tergugat untuk menunda menetapkan calon atas nama Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan; sebagai anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan; atau
- Kepada Tergugat I untuk menunda proses pelantikan calon atas nama Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan sebagai anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan;
Dari Daerah Pengangkatan Manokwari Raya khususnya Kabupaten Pegunungan Arfak, agar tidak melanggar hukum dan menimbulkan kerugian lebih lanjut terhadap Penggugat sebelum adanya putusan dalam pokok perkara ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat dan Tergugat I untuk melaksanakan putusab pendahuluan atau provisi ini;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Overheids Daad) karena tidak melakukan evaluasi, mengabaikan protes dan keberatan dari Penggugat serta meneruskan calon anggota DPR Papua Barat atas nama Maurid Saiba dan Yurthinus Mandacan kepada Turut Tergugat yang melanggar prinsip atau asas “keseimbangan secara adil” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (5) dan (6) a dan Pasal 10 ayat (3) dari Perdasus Nomor 4 Tahun 2019;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheids Daad) pula karena memutuskan dan menetapkan calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Tahun 2019 – 2024 atas nama Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan yang tidak memenuhi prinsip atau asas “keseimbangan secara adil” sebagaimana diatur dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2019;
- Menyatakan Keputusan dan Penetapan Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Nomor 15/K-P/2020 Tanggal 5 Juli 2020 dan Lampiran I Keputusan Panitia Seleksi, sepanjang atas nama Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menarik kembali calon Anggota DPR Papua Barat atas nama Maurids Saiba dan Yurthinus Mandacan dari Turut Tergugat;
- Menyatakan Penggugat atas nama Arnold Ainusi sebagai calon yang memenuhi syarat umum dan prinsip pencalonan serta sesuai dengan daftar tunggu pada Lampiran II Keputusan dan Penetapan bertanggal 5 Juli 2020 untuk diproses lebih lanjut oleh Tergugat I agar mendapatkan penetapan dari Turut Tergugat sebagai anggota DPR Papua Barat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta maaf kepada Penggugat dan masyarakat Adat di Kabupaten Manokwari Selatan, yang dimuat di Media Online dan Media Cetak, yang ukuran dan durasinya disetujui oleh Penggugat, segera setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |