| Dakwaan | 
				Isi Dakwaan    :     
PERTAMA 
    Bahwa mereka terdakwa I JAKA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II SAHI TAPPE ALS. SAHI, terdakwa III RESKI, Terdakwa IV MUAMAR ALS. AMAR, terdakwa V RAMON PARANG ALS. RAMON, terdakwa VI MUHAJIR ALS. HAJIR, terdakwa VII ROGI YOGA SAPUTRA ALS. YOGI. Terdakwa VIII MARTINUS SAMPE PONGLILING ALS. TINU, Terdakwa IX NATAN KAMBI ALS. NATAN, Terdakwa X IRFAN ALS. IRFAN, Terdakwa XI  ILHAM ALS. ILLANG, Terdakwa XII ELWIN ALS. EWIN, terdakwa XIII RENDRA KURNIAWAN ALS. RENDRA, Terdakwa XIV AKBAR PASANDE ALS. AKBAR, Terdakwa XV  IRWAN ALS. IRWAN, Terdakwa XVI SUARDI ALS. LANDA, Terdakwa XVII LIANUS PRATO SONGGO ALS. LIU, Terdakwa XVIII SAMUEL LOLO ALS. PENGALA  serta Markus, Ade, Nando, Ding, Kale, Aldi, Asrul, Bala, Bapa Desy, Bapa Dinda, Bapa Uta, Cilang, Andre (ketigabelasnya pelaku DPO) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Aliran Sungai Wariori Tepatnya di Kali Bunda/Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------- 
     Berawal ketika tersangka I Jaka di telpon oleh Sdr. Andre untuk menawarkan membuka lokasi kegiatan penambangan yang terletak di Pinggir aliran Sungai Wariori Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat dan sebelum mulai memasuki lokasi aktifitas penambangan tersebut terlebih dahulu sdr. Andre menghubungi pemilik tanah hak ulayat yaitu sdr. Riki dan Sdr. Beni dan dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati untuk melakukan ujicoba penambangan Butiran emas dilokasi tersebut selama 10 (sepuluh) hari dengan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada pemilik hak Ulayat tersebut dan ketika pada lokasi tersebut menghasilkan banyak kandungan butiran emas maka tersangka I Jaka wajib membayar sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) s.d Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah ) perbulan, dan ketika hal tersebut disepakati bersama pemilik hak ulayat kemudian tersangka I Jaka menghubungi sdr. Arman untuk mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Sdr. Andre dan selanjutnya Sdr. Andre memberikan uang tersebut kepada Sdr. Riki dan Sdr. Beni sebgai pemilik hak ulayat, dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut kemudian Sdr. Andre merekrut dan mengkordinir para terdakwa lalu secara bertahap menuju kelokasi penambangan emas tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu 
a.    Bersama-sama pekerja untuk masuk/membuat tenda/camp untuk tempat istirahat dan tempat penyimpanan barang 
b.    mempersiapkan tempat penyaring (KAS)  
c.    menyiapkan excavator 
d.    menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng , karpet, pendulang dan lain sebagainya. 
     Setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa beserta alat alat berat (escavator) serta alat-alat penambangan lainnya masuk kelokasi tersebut selanjutnya para terdakwa masuk pada lokasi pertama yaitu Sungai Wariori tepatnya Kali Bunda Distrik Masni Kab. Manokwari Prov, Papua Barat, dan setelah itu para terdakwa beralih lokasi tepatnya diKali Stop yang tidak jauh dari Lokasi tersebut adalah :   
Pada  lokasi tersebut para terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 6 (enam) unit Excavator merk Komatsu dan Merk Caterpilar serta alat-alat pendukung lainnya setelah itu para terdakwa lalu membagi btugas /Shift Pagi dan Shift Malam setelah itu para terdakwa melakukan pekerjanan/tugasnya masing-masing, dengan tugas dan peran masing-masing para terdakwa yaitu  
1)    Terdakwa I JAKA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal 
2)    Terdakwa II SAHI TAPPE ALS. SAHI sebagai Operator excavator  
3)    Terdakwa III RESKI bertugas sebagai Operator excavator  
4)    Terdakwa IV MUAMAR ALS. AMAR bertugas sebagai Operator excavator  
5)    terdakwa V RAMON PARANG ALS. RAMON bertugas sebagai Operator excavator  
6)    Terdakwa VI MUHAJIR ALS. HAJIR sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
7)    Terdakwa VII ROGI YOGA SAPUTRA ALS. YOGI bertugas sebagai Operator excavator  
8)    Terdakwa VIII MARTINUS SAMPE PONGLILING ALS. TINU bertugas sebagai sebagai Operator excavator  
9)    Terdakwa IX NATAN KAMBI ALS. NATAN   bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
10)    Terdakwa X IRFAN ALS. IRFAN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
11)    Terdakwa XI ILHAM ALS. ILLANG bertugas sebagai Operator excavator  
12)    Terdakwa XII ELWIN ALS. EWIN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
13)    Terdakwa XIII RENDRA KURNIAWAN ALS. RENDRA     bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
14)    Terdakwa XIV AKBAR PASANDE ALS. AKBAR   bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
15)    Terdakwa XV IRWAN ALS. IRWAN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
16)    Terdakwa XVI SUARDI ALS. LANDA   bertugas sebagai Kepala Grub dan Pengawas 
17)    Terdakwa XVII LIANUS PRATO SONGGO ALS. LIU   bertugas sebagai Operator excavator  
18)    Terdakwa XVIII SAMUEL LOLO ALS. PENGALA  bertugas sebagai Operator excavator  
19)    Serta para pekerja lainnya yaitu Markus, Ade, Nando, Ding, Kale, Aldi, Asrul, Bala, Bapa Desy, Bapa Dinda, Bapa Uta, Cilang, Andre (ketigabelasnya pelaku DPO)   
      Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya terdakwa I JAKA untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa dan pekerja/penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan/lokasi dan menugaskan terdakwa XVI Suardi Als. Landa untuk mengawasi dan membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah mereka melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu petugas excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di lokasi di Pinggir aliran Sungai Wariori Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya dikali Bunda Ros dan Kali Stop dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon kemudian para terdakwa yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS yang bertugas memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa serta pekerja lainnya (DPO) sementara beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari dari Tim opsnal scorpio ditreskrimum Polda Papua Barat dan berhasil menangkap dan mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya. 
     Adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :  
?    Untuk Upah/gaji operator excavator mendapatkan 6 (enam) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 6 (enam) orang operator  
?    Untuk Upah/gaji pekerja alat KAS / Penyaring mendapatkan 8 (delapan) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 8 (delapan) orang pekerja.  
?    Untuk upah/gaji pengawas telah adanya kesepakatan antara terdakwa I dan terdakwa II  
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor: 45/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Nomor: 96/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Adi Firmansyah yang menyatakan bahwa: 
•    1 (satu) buah toples berwarna Hitam yang berisikan Butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas dengan berat 85,18 gram (delapan Puluh Lima Koma Delapan Belas) gram 
•    2 (Dua) linting kertas berwarna Putih dan Gold buah toples berwarna Hitam yang berisikan Butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas dengan berat 8,01 gram (delapan Koma Nol Satu) gram 
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 418/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat  dan ditandatangani oleh  Orlando Banjarnahor, ST dan Ade Jodi Harmawan, ST dan diketahui oleh Kabidlabpor Polda Papua An. Dr. I Gede Suarthawan, S. Si, Msi dimana terdapat  :  
1.    a. Bukti (LB) Q1 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 157, 17 gram (seratus Lima puluh tujuh koma tujuh belas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 94,71 % (Milik Tersangka Muhammad Nurdin Als, Nurdin Dan Tersangka Edy Siswanto Als. Ko Edy) 
2.    b. Bukti (LB) Q2 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat  
3.    -   (LB) Q2.1 = sebesar 5,49 gram (lima koma empat sembilan) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 97,34 %  (milik tersangka Jaka) 
4.    -  (LB) Q2.2 = sebesar 2,53 gram (dua koma lima tiga) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 93,03 %, (milik tersangka Jaka) 
5.    c. Bukti (LB) Q3 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 85, 11 gram  (delapan puluh lima koma sebelas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 95,28 %. (milik tersangka Jaka) 
          Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam  berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:----- 
a.    Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;  
b.    mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; ---------------- 
c.    mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ---------- 
d.    batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,   
  Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa yaitu bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat, selain itu para terdakwa melakukan penambangan masuk dalam Kawasan Hutan Lindung/Cagar Alam berdasarkan Peta Kawasan Hutan Lindung yang dikeluarkan oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari Nomor SK 783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan provinsi Papua Barat dan Peta Pengukuhan Kawasan Hutan tahun 2020 (Lampiran Surat Keputusan Memteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang terupdate dan dipublikasikan melalui portal SIGAP tanggal 16 Januari 2025 yang menyatakan bahwa : 
a. lokasi tambang dengan titik kordinat dilokasi Kali Bunda Ros yang dilakukan oleh para terdakwa terletak pada titik : 
1.    Camp 1 BT 1330  41’29,509’. LS 10 0’ 33,871’ (Hutan Lindung) 
2.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  41’28,977’. LS 10 0’ 32,919’ (Hutan Lindung) 
3.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  41’31,366’. LS 10 0’ 31,701’ (Hutan Lindung) 
4.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  41’32,292’. LS 10 0’ 31,903’ (Hutan Lindung) 
5.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  41’32,274’. LS 10 0’ 33,390’ (Hutan Lindung) 
6.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  41’29,512’. LS 10 0’ 34,733’ (Hutan Lindung) 
7.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  41’29,080’. LS 10 0’ 33,737’ (Hutan Lindung) 
b.    lokasi tambang dengan titik kordinat dilokasi Kali Stop yang dilakukan oleh para terdakwa terletak pada titik : 
1.    Camp 1 BT 1330  42’7,571’. LS 00 59’ 17,277’ (Hutan Lindung) 
2.    Camp 2 BT 1330  42’6,928’. LS 00 59’ 16,092’ (Hutan Lindung) 
3.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’1,746’. LS 00 59’ 15,318’ (Hutan Lindung) 
4.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’3,133’. LS 00 59’ 14,838’ (Hutan Lindung) 
5.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’7,101’. LS 00 59’ 15,878’ (Hutan Lindung) 
6.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’10,698’. LS 00 59’ 19,574’ (Hutan Lindung) 
7.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’8,957’. LS 00 59’ 20,354’ (Hutan Lindung) 
8.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’7,374’. LS 00 59’ 19,752’ (Hutan Lindung) 
9.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’5,754’. LS 00 59’ 18,782’ (Hutan Lindung) 
10.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’4,289’. LS 00 59’ 18,280’ (Hutan Lindung) 
11.    Lokasi Titik Penambangan BT 1330  42’1,093’. LS 00 59’ 17,556’ (Hutan Lindung) 
    lokasi tersebut pada Peta Telaahan fungsi Kawasan Hutan Mineral Dan Batubara pada Sungai/wilayah di Pinggir Aliran Sungai  Wariori teapatnay Di Kali Bunda Ros Dan Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung 
      Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya Kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian Negara, selain itu para terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh/dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin di dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa ada ijin/Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung dari Menteri Kehutanan tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa. 
            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 
    ATAU 
    KEDUA 
Bahwa mereka terdakwa I JAKA baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II SAHI TAPPE ALS. SAHI, terdakwa III RESKI, Terdakwa IV MUAMAR ALS. AMAR, terdakwa V RAMON PARANG ALS. RAMON, terdakwa VI MUHAJIR ALS. HAJIR, terdakwa VII ROGI YOGA SAPUTRA ALS. YOGI. Terdakwa VIII MARTINUS SAMPE PONGLILING ALS. TINU, Terdakwa IX NATAN KAMBI ALS. NATAN, Terdakwa X IRFAN ALS. IRFAN, Terdakwa XI  ILHAM ALS. ILLANG, Terdakwa XII ELWIN ALS. EWIN, terdakwa XIII RENDRA KURNIAWAN ALS. RENDRA, Terdakwa XIV AKBAR PASANDE ALS. AKBAR, Terdakwa XV  IRWAN ALS. IRWAN, Terdakwa XVI SUARDI ALS. LANDA, Terdakwa XVII LIANUS PRATO SONGGO ALS. LIU, Terdakwa XVIII SAMUEL LOLO ALS. PENGALA  serta Markus, Ade, Nando, Ding, Kale, Aldi, Asrul, Bala, Bapa Desy, Bapa Dinda, Bapa Uta, Cilang, Andre (ketigabelasnya pelaku DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama, Para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan Penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ; 
  Berawal ketika tersangka I Jaka di telpon oleh Sdr. Andre untuk menawarkan membuka lokasi kegiatan penambangan yang terletak di Pinggir aliran Sungai Wariori Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat dan sebelum mulai memasuki lokasi aktifitas penambangan tersebut terlebih dahulu sdr. Andre menghubungi pemilik tanah hak ulayat yaitu sdr. Riki dan Sdr. Beni dan dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati untuk melakukan ujicoba penambangan Butiran emas dilokasi tersebut selama 10 (sepuluh) hari dengan pembayaran sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada pemilik hak Ulayat tersebut dan ketika pada lokasi tersebut menghasilkan banyak kandungan butiran emas maka tersangka I Jaka wajib membayar sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) s.d Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah ) perbulan, dan ketika hal tersebut disepakati bersama pemilik hak ulayat kemudian tersangka I Jaka menghubungi sdr. Arman untuk mentransfer sejumlah uang tersebut ke rekening Sdr. Andre dan selanjutnya Sdr. Andre memberikan uang tersebut kepada Sdr. Riki dan Sdr. Beni sebgai pemilik hak ulayat, dan setelah uang telah diserahkan sekaligus mendapat ijin dari pemilik hak ulayat untuk melakukan penambangan emas di lokasi tersebut kemudian Sdr/ Andre merekrut dan mengkordinir para terdakwa lalu secara bertahap menuju kelokasi penambangan emas tersebut dan ketika tiba dilokasi tersebut mereka melakukan Tahap Persiapan diantaranya yaitu 
a.    Bersama-sama pekerja untuk masuk/membuat tenda/camp untuk tempat istirahat dan tempat penyimpanan barang 
b.    mempersiapkan tempat penyaring (KAS)  
c.    menyiapkan excavator 
d.    menyiapkan bahan makanan, Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, menyiapkan alat seperti alkon serta domfeng , karpet, pendulang dan lain sebagainya. 
     Setelah selesai tahap persiapan kemudian secara bertahap para terdakwa beserta alat alat berat (escavator) serta alat-alat penambangan lainnya masuk kelokasi tersebut selanjutnya para terdakwa masuk pada lokasi pertama yaitu Sungai Wariori tepatnya Kali Bunda Distrik Masni Kab. Manokwari Prov, Papua Barat, dan setelah itu para terdakwa beralih lokasi tepatnya diKali Stop yang tidak jauh dari Lokasi tersebut adalah :   
Pada  lokasi tersebut para terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa 6 (enam) unit Excavator merk Komatsu dan Merk Caterpilar serta alat-alat pendukung lainnya setelah itu para terdakwa lalu membagi btugas /Shift Pagi dan Shift Malam setelah itu para terdakwa melakukan pekerjanan/tugasnya masing-masing, dengan tugas dan peran masing-masing para terdakwa yaitu  
1)    Terdakwa I JAKA yang merupakan Penanggung Jawab Kegiatan dan Pemodal 
2)    Terdakwa II SAHI TAPPE ALS. SAHI sebagai Operator excavator  
3)    Terdakwa III RESKI bertugas sebagai Operator excavator  
4)    Terdakwa IV MUAMAR ALS. AMAR bertugas sebagai Operator excavator  
5)    terdakwa V RAMON PARANG ALS. RAMON bertugas sebagai Operator excavator  
6)    Terdakwa VI MUHAJIR ALS. HAJIR sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
7)    Terdakwa VII ROGI YOGA SAPUTRA ALS. YOGI bertugas sebagai Operator excavator  
8)    Terdakwa VIII MARTINUS SAMPE PONGLILING ALS. TINU bertugas sebagai sebagai Operator excavator  
9)    Terdakwa IX NATAN KAMBI ALS. NATAN   bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
10)    Terdakwa X IRFAN ALS. IRFAN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
11)    Terdakwa XI ILHAM ALS. ILLANG bertugas sebagai Operator excavator  
12)    Terdakwa XII ELWIN ALS. EWIN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
13)    Terdakwa XIII RENDRA KURNIAWAN ALS. RENDRA     bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
14)    Terdakwa XIV AKBAR PASANDE ALS. AKBAR   bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
15)    Terdakwa XV IRWAN ALS. IRWAN bertugas sebagai Penjaga/pekerja pada alat KAS/penyaring  
16)    Terdakwa XVI SUARDI ALS. LANDA   bertugas sebagai Kepala Grub dan Pengawas 
17)    Terdakwa XVII LIANUS PRATO SONGGO ALS. LIU   bertugas sebagai Operator excavator  
18)    Terdakwa XVIII SAMUEL LOLO ALS. PENGALA  bertugas sebagai Operator excavator  
19)    Serta para pekerja lainnya yaitu Markus, Ade, Nando, Ding, Kale, Aldi, Asrul, Bala, Bapa Desy, Bapa Dinda, Bapa Uta, Cilang, Andre (ketigabelasnya pelaku DPO) 
     Adapun para terdakwa melakukan penambangan emas/pendulangan emas yaitu awalnya terdakwa I JAKA untuk mengkoordinir dan membagi lokasi para terdakwa dan pekerja/penambang lainnya (DPO) untuk turun kelapangan/lokasi dan menugaskan terdakwa XVI Suardi Als. Landa untuk mengawasi dan membagi tugas/sift pagi dan malam pekerjaan kepada para terdakwa dan setelah mereka melakukan pekerjaaan yang sesuai dengan tugas mereka masing-masing lalu petugas excavator lalu mengoperasikan Excavator dan dengan Bucket Escavator kemudian melakukan pengerukan material pasir dan batu di lokasi Bantaran Kali Merah dan diturunkan ke alat KAS (Penyaring) yang terdiri dari ram besi, jaring dan karpet setelah material pasir dan batu diturunkan ke KAS (Penyaring) selanjutnya material pasir bercampur batu lalu dicuci dengan air yang disedot dengan menggunakan alat domfeng/alkon kemudian para terdakwa yang bekerja/bertugas sebagai Penjaga KAS yang bertugas memindahkan bebatuan/pasir yang terdapat di KAS (Penyaring) ke luar KAS (Penyaring) sampai proses penyucian dan penyaringan selesai setelah itu dilakukan pencucian karpet (media penyaring alat KAS / Penyaring) kemudian dilakukan pendulangan manual menggunakan wajan dulang begitu seterusnya hingga para terdakwa mendapatkan butiran emas dan ketika para terdakwa serta pekerja lainnya (DPO) sementara beristirahat tiba-tiba dihentikan oleh Pihak Berwajib dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat beserta Sat Brimob Polda Papua Barat dan berhasil menangkap dan mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya. 
     Adapun pembagian hasil yang ditetapkan oleh terdakwa I kepada para terdakwa dan para pekerja lainnya (DPO) yaitu :  
?    Untuk Upah/gaji operator excavator mendapatkan 6 (enam) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 6 (enam) orang operator  
?    Untuk Upah/gaji pekerja alat KAS / Penyaring mendapatkan 8 (delapan) persen dari total penjualan emas yang diperoleh dalam 1 (satu) bulan dibagi menjadi 8 (delapan) orang pekerja.  
?    Untuk upah/gaji pengawas telah adanya kesepakatan antara terdakwa I dan terdakwa II  
Berdasarkan Berita Acara Timbangan Barang Bukti Nomor: 45/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Nomor: 96/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Penaksir Kantor Cabang Pengadaian Manokwari An. Adi Firmansyah yang menyatakan bahwa: 
•    1 (satu) buah toples berwarna Hitam yang berisikan Butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas dengan berat 85,18 gram (delapan Puluh Lima Koma Delapan Belas) gram 
•    2 (Dua) linting kertas berwarna Putih dan Gold buah toples berwarna Hitam yang berisikan Butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas dengan berat 8,01 gram (delapan Koma Nol Satu) gram 
Dan Adapun kadar emas yang diperoleh oleh para terdakwa Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 418/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat  dan ditandatangani oleh  Orlando Banjarnahor, ST dan Ade Jodi Harmawan, ST dan diketahui oleh Kabidlabpor Polda Papua An. Dr. I Gede Suarthawan, S. Si, Msi dimana terdapat  :  
1.    a. Bukti (LB) Q1 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 157, 17 gram (seratus Lima puluh tujuh koma tujuh belas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 94,71 % (Milik Tersangka Muhammad Nurdin Als, Nurdin Dan Tersangka Edy Siswanto Als. Ko Edy) 
2.    b. Bukti (LB) Q2 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat  
3.    -   (LB) Q2.1 = sebesar 5,49 gram (lima koma empat sembilan) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 97,34 %  (milik tersangka Jaka) 
4.    -  (LB) Q2.2 = sebesar 2,53 gram (dua koma lima tiga) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 93,03 %, (milik tersangka Jaka) 
5.    c. Bukti (LB) Q3 = 1 (satu) bungkus Plastik transparan berisikan serpihan logam emas dan dilakukan pengukuran dengan massa/berat sebesar 85, 11 gram  (delapan puluh lima koma sebelas) gram dan memiliki konsentrasi massa emas (Au) sebesar 95,28 %. (milik tersangka Jaka) 
          Adapun emas masuk dalam kategori komoditas tambang Mineral logam  berdasarkan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 Jo tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor Pasal 2 ayat 2 PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam 4 (Empat) golongan komoditas tambang, yaitu:----- 
a.    Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;  
b.    mineral logam meliputi meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium; ---------------- 
c.    mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit, ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon; ---------- 
d.    batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan; dan batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut,   
    Bahwa sesuai dengan Karakteristik lokasi serta alat yang digunakan oleh terdakwa tersebut wajib mempunyai ijin IPR,IUP, IUPK, dll dan dari 4 (empat) pengelompokan tersebut diatas berdasarkan Pasal 35 UU No. 4 tahun 2009 Jo UU No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang tentang tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa harus ada ijin Berusaha berupa ijin IPR, IPR, IUPK, dll sehingga atas dasar itu para terdakwa dan seluruh penambang tersebut tidak mempunyai ijin (PETI) untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga terdakwa tidak membayar Pajak, Retribusi atau Iuran baik kepada pemerintah Daerah maupun kepada pemerintah Pusat. 
     Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa dilarang melakukan penambangan tanpa ada ijin dari Pemerintah Pusat/Daerah tetapi hal itu tetap saja dilakukan oleh para terdakwa sehingga para terdakwa ditangkap/diamankan oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat  
           Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 undang – undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 
   |