Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN Mnk 1.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
4.RACHMAD SENTOSA, S.H.
5.YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
6.JOKO SURYANTO, S.H., M.H.
7.YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H.
1.TRI HARSONO
2.ANDI TAUFIK ARIEF
3.ANIKSA YUBELINA MIOKBUN
4.EDI KAWAB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1369 /R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
4RACHMAD SENTOSA, S.H.
5YOSEF UMBU HINA MARAWALI, S.H.
6JOKO SURYANTO, S.H., M.H.
7YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HARSONO[Penahanan]
2ANDI TAUFIK ARIEF[Penahanan]
3ANIKSA YUBELINA MIOKBUN[Penahanan]
4EDI KAWAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa TRI HARSONO selaku Presedium BKNI-RI (Badan Ketahanan Nasional Internasional-Republik Indonesia) sebagai Organisasi/Lembaga Non Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0008884.AH.01.07.TAHUN 2018 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Badan Ketahanan Nasional Dan Internasional Republik Indonesia dan selaku Direktur Utama PT SURYA ATAP LOGAM, terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF sebagai Kuasa Direktur PT SIRA MENGEIGOUH JAYA/CHIEF EXECUTIVE OFFICER (CEO) dan selaku CHIEF EXECUTIVEOFFICER/CEO)  PT BRACO BUMI INTERNASIONAL, terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN (Ketua BADAN KETAHANANAN NASIONAL INTERNASIONAL REPUBLIK INDONESIA (BKNI-RI) untuk wilayah Provinsi Papua Barat dan terdakwa EDI KAWAB selaku Sekjen pada BADAN KETAHANANAN NASIONAL INTERNASIONAL REPUBLIK INDONESIA (BKNI-RI), serta SILATUROHIM alias Mas TUR (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku Koordinator BKNI-RI Provinvi Papua Barat, antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kampung Mubraidiba Kabupaten Manokwari, Kampung Soug Wepu, Kampung Werabur, Kampung Nanimori Kabupaten Teluk Wondama dan Kampung Mauari, Kampung Momiware, Kampung Hamawi dan Kampung Bobojera Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, sebagai yang turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman, kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada akhir tahun 2019,  terdakwa TRI HARSONO  selaku Presedium Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI-RI)  sebagai Organisasi/Lembaga Non Pemerintah dan selaku Direktur Utama PT. SURYA ATAP LOGAM/PT. SAL dan selaku Direktur Utama PT. BANGUN KETAHANAN NEGARA-RI/PT. BKN-RI merencanakan kegiatan Proyek Pekerjaan “Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia Berbasis Wisata Ekologi (Medical Ecotourism Senior Living)” diwilayah Provinsi Papua Barat dengan menunjuk terdakwa EDI KAWAB selaku Sekjen Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI-RI) serta terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN selaku Pimpinan Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI-RI)  Provinsi Papua Barat dan saudara SILATUROHIM alias Mas TUR (daftar pencarian orang) selaku Koordinator Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI-RI)  Provinsi Papua Barat dan selanjutnya terdakwa TRI HARSONO telah bekerja sama dan menunjuk sebagai Kontraktor Utama terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF sebagai Kuasa Direktur PT. SIRA MENGEIGOUH JAYA/CHIEF EXECUTIVE OFFICER (CEO) PT. BRACO BUMI INTERNASIONAL (KONSORSIUM).
  • Bahwa tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa TRI HARSONO bersama-sama dengan  terdakwa EDI KAWAB, terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN, saudara SILATUROHIM alias Mas TUR dan terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF melakukan sosialisasi di kampung Mubraidiba dimana kegiatan sosialisasi tersebut menawarkan kepada masyarakat seakan-akan ada Proyek Pekerjaan “Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia Berbasis Wisata Ekologi (Medical Ecotourism Senior Living)” di wilayah Provinsi Papua Barat dengan Lokasi Proyek : Kampung Mubraidiba Kabupaten Manokwari, Kampung Soug Wepu, Kampung Werabur, Kampung Nanimori Kabupaten Teluk Wondama dan Kampung Mauari, Kampung Momiware, Kampung Hamawi dan Kampung Bobojera Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dengan Sumber Dana dari Investor Luar Negeri melalui Organisasi BKNI-RI (Badan Ketahanan Nasional Internasional-Republik Indonesia) dengan proyek Pekerjaan pembukaan lokasi di daerah Mubraidiba, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dan juga dilokasi kegiatan pembangunan, Kampung Soug Wepu, Kampung Werabur, Kampung Nanimori Kabupaten Teluk Wondama dan Kampung Mauari, Kampung Momiware, Kampung Hamawi dan Kampung Bobojera Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dengan item pekerjaan yaitu ; Pembangunan Gedung Utama, Pekerjaan Land Clearing (Pembersihan Lahan), Mess Karyawan, Ruang instalasi Gizi dan Loundri, Gedung aula, Home Stay Type 75, Musholah, Gereja, Gedung Bersama securyti dari TNI dan Polri, Rawat jalan domestic, Gedung Galeri, Pos jaga, Ruang Genset power station, kolam renang, pagar, taman dan paving blok, landcape dan hidran kebakaran, bak penampung viber kapasitas 50.000 M3, Tugu air mancur faskes, Raung santai dan Terbuka GAZEBO, Pagar Pengaman anti panjat, dimana maksud dan tujuan dilakukannya Sosialisasi kepada masyarakat tersebut adalah sebagai bentuk publikasi untuk di ketahui publik bahwa lokasi tersebut merupakan lahan persiapan pembangunan faskes BKNI-RI dan perbuatan terdakwa TRI HARSONO, terdakwa EDI KAWAB, terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN, saudara SILATUROHIM alias Mas TUR (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan ucapan, yang dengan tindakan itu pelaku menimbulkan kepercayaan atau harapan bagi orang lain yang sebenarnya tidak ada dan adanya rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan dengan menjanjikan kepada para saksi (korban masyarakat) pekerjaan proyek “Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia Berbasis Wisata Ekologi (Medical Ecotourism Senior Living) di Provinsi Papua Barat  akan tetapi proyek tersebut tidak pernah ada.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa TRI HARSONO, terdakwa EDI KAWAB, terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN, saudara SILATUROHIM alias Mas TUR (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF menawarkan pekerjaan Proyek/Pekerjaan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia Berbasis Wisata Ekologi (Medical Ecotourism Senior Living) kepada masyarakat (Para Korban) sebagai Subkontraktor dengan dengan meminta Uang Administrasi Pembuatan Kontrak/Gambar/RAP Proyek FAKSES, meminta Uang Pengiriman KONTRAK ke Jakarta  dan meminta Uang Premi Asuransi (SURETY BOND) 1 ?ri Nilai Kontrak serta tidak membayar Jasa Land Clearing (Pembukaan Lahan), namun faktanya Tidak melibatkan Perusahaan Asuransi (Fiktif)”.
  • Bahwa karena percaya dengan adanya Proyek Pekerjaan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia Berbasis Wisata Ekologi (Medical Ecotourism Senior Living) yang ditawarkan oleh terdakwa TRI HARSONO, terdakwa EDI KAWAB, terdakwa saudari ANIKSA YUBELINA MIOKBUN, saudara SILATUROHIM alias Mas TUR dan terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF membuat para saksi korban tergerak untuk mengikuti proyek tersebut seolah-olah proyek tersebut itu benar sehingga masyarkat (para saksi korban) menyerahkan sejumlah uang kepada para terdakwa dan SILATUROHIM alias Mas TUR dengan jumlah ;
        1. Uang Administrasi Pembuatan Kontrak/Gambar/RAP Proyek dengan nilai Perkontrak sebesar Rp.2.000.000,-  (dua juta rupiah) x 351 KONTRAK = Rp.702.000.000,- (tujuh ratus dua juta rupiah)
        2. Biaya Pengiriman KONTRAK dengan nilai Perkontrak sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) x 351 KONTRAK = Rp.175.500.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
        3. Meminta Uang Premi Asuransi (SURETY BOND) : 1 % x Nilai Kontrak Rp.705.417.640.121.- dari 338 KONTRAK = Rp.7.054.176.401.- (tujuh miliar lima puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus satu rupiah).
        4. Uang Pembayaran Pembuatan 13 KONTRAK/PENUNJUKAN LANGSUNG Tahun 2024 sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa uang tersebut diserahkan oleh para saksi korban selaku subkontraktor kepada para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  1. Bahwa sekitar bulan September tahun 2024 saksi POLIKARPUS RAUNSAI bertemu dengan terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan saksi HENDRIK INVANDI kemudian menawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) dengan mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan LEND CLEARING (Pembersihan Lahan) kemudian yang meminta uang kepada saksi adalah saudara HENDRIK W. INVANDI dan terdakwa ANISA Y. MIOKBUN dan selanjutnya saksi POLIKARPUS RAUNSAI mentranser uang dengan bukti :
    1. 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama DESI SANTUN ke rekening Bank BRI dengan no. 050901001715309 atas nama BANGUN KETAHANAN NEG, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).--
    2. 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama POLIKARPUS RAUNSAI ke rekening Bank BRI dengan no. 215801003228505 atas nama ANIKSA Y MIOKBUN, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-----
    3. 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama POLIKARPUS RAUNSAI ke rekening Bank BRI dengan no. 215801003228505 atas nama ANIKSA Y MIOKBUN, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-----
    4. Bukti transaksi tertanggal 02 Oktober 2024, Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANIKSA Y MIOKBUN dengan nomor 215801003228505.--------------
    5. 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama POLIKARPUS RAUNSAI ke rekening Bank BNI dengan no. 0350854180 atas nama HENDRIK W INVANDI, sebesar Rp. 400.000,- (empat  ratus ribu rupiah).-------------
    6. Bukti transaksi, Sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening Bank BNI atas nama HENDRIK W INVANDI dengan nomor 0350854180.--------------------
    7. 1 (satu) lembar bukti transfer atas nama POLIKARPUS RAUNSAI ke rekening Bank BRI dengan no. 753201020733538 atas nama ANDIK SUGIANTO, sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).-

Sehingga total kerugian yang saksi POLIKARPUS RAUNSAI alami sebesar yaitu sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta).

  1. Bahwa saksi BERNIKA TOWANSIBA ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN dan saudari ANNA WERIMON dan meminta uang sebesar uang sebesar Rp. 38.640.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian saksi mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Air Mancur Dan Tugu dan Pengaspalan Jalan Lingkungan dan selanjutnya saksi mentransfer dengan bukti  :
  • 1 (satu) lembar Kwitansi dengan No. 21, yang telah di terima dari CV.BOUMES dengan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran admin pengiriman dokumen, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 19 - 8 – 2023, atas nama IBU NISA.-----------
  • 1 (satu) lembar Kwitansi, yang telah di terima dari CV.BOUMES dengan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), untuk pembayaran sisa administrasi pekerjaan pengaspalan jalan lingkungan di manokwari selatan, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 27 - 04 – 2022 atas nama ANNA WERIMON.----------
  • 1 (satu) lembar Kwitansi, yang telah di terima dari CV.BOUMES dengan uang sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), untuk pembayaran administrasi jaminan pelaksana jalan Lor di lokasi Kab. manokwari selatan, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 26 - 04 – 2021 atas nama Ibu ANNA WERIMON.-----
  • 1 (satu) lembar Kwitansi, yang telah di terima dari CV.BOUMES dengan uang sejumlah Rp. 5.640.000,- (lima juta enam ratus empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran administrasi sisa jaminan pelaksanaan dan RAB (gambar V/Pembangunan air mancur dan tugu di kabupaten manokwari selatan, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 27 - 04 – 2022 atas nama Ibu ANNA WERIMON.-------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar Kwitansi, yang telah di terima dari CV.BOUMES (MONICA TOWANSIBA) dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta juta rupiah), untuk pembayaran administrasi jaminan pelaksanaan kegiatan pembangunan air mancur dan tugu di lokasi manokwari selatan, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 25 - 04 – 2022 atas nama Ibu ANNA WERIMON.--------
  1. Bahwa saksi MINCE WONGGOR ditawarkan pekerjaan pembangunan proyek Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) dan paket pekerjaan proyek sebanyak 22 (dua puluh dua) unit rumah home stay oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN dan kemudian terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) dengan alasan yang sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek dengan rincian sebagai berikut Pada tanggal 07 September 2021 memberikan secara tunai kepada terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN pemberian uang sejumlah Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) secara tunai dan pada tanggal 11 September 2021 pemberian uang sejumlah Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) secara tunai, sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah).
  2. Bahwa saksi EDI INDOUW ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN dan paket pekerjaanNya adalah HOME STAY tipe 75 sebanyak 10 Unit Rumah kemudian saksi dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan pembayaran dilakukan dalam dua tahap Pertemuan Pertama berlokasi di Transito / Rumah Saudari Anisa Y. Miokbun dengan Jumlah Pembayaran: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Pertemuan Kedua berlokasi di Sowi / Kantor Ibu Anisa Y. Miokbun dengan Jumlah Pembayaran Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan bukti berupa 1 Lembar Foto Copy Kwitansi yang di Tanda tangani di Manokwari 10 September 2021 yang menerima terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN sebesar Rp. 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).
  3. Bahwa Saksi MARTHINUS WONGGOR ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN dan saudari ANNA WERIMON kemudian saksi di mintai uang sejumlah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi menyerahkan uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah),  dengan bukti berupa 1 (satu) lembar nota kwitansi telah terimah dari (CV.Remuu Jaya / MARTINUS WONGGOR, dengan uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran Lunas Projek BKNI-RI lokasi MUBRAIDIBA Kab. Manokwari PB, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 28-09-2021, atas nama  terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN.
  4. Bahwa saksi ESAU WARAN ditawarkan proyek Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) pertama kali yang menawarkan adalah saudara SILAHTURAHIM alias MAS TUR (daftar pencarian orang) dan saudari ERNAWATI yang pada saat itu saksi ESAU WARAN bertemu di sekitar Hotel Mangga kemudin  di tawarkan peket pekerjaan proyek Pembangunan 2 (dua) Unit Rumah Home Stay Tipe 72 dan 1 (satu) Unit Rumah Home Stay Tipe 60 dan kemudian saksi ESAU WARAN kemudian ditawarkan pekerjaan oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan paket pekerjaan proyek Pembangunan 1 (satu) Unit Rumah Homestay dan selanjutnya saksi ESAU WARAN tidak ingat lagi waktu pemberian uang tersebut namun yang saya berikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai kepada saudara SILATURAHIM alias MAS TUR (daftar pencarian orang) di Hotel Mangga saksi tidak ingat lagi dengan waktu pemberian uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada terdakwa ANIKSA YUBELINA MYOKBUN di Mako Brimob dan kemudian saksi juga perna memberikan uang kepada saudara SILATURAHIM alias MAS TUR (daftar pencarian orang)  dan terdakwa ANIKSA YUBELINA MYOKBUN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan alasan sebagai biaya akomodasi guna bertemu dengan terdakwa TRI HARSONO untuk membahas proyek tersebut.
  5. Bahwa saksi SERUS WARAN ditawarkan proyek Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN, saudara  SILAHTURAHIM alias MAS TUR (daftar pencarian orang)  dan saudari  ERNAWATI untuk paket pekerjaan Pembangunan Rumah Home Stay Tipe – 60 sebanyak 2(dua) unit dan selanjutnya terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN, saudara  SILAHTURAHIM alias MAS TUR (daftar pencarian orang)  dan saudari  ERNAWATI meminta sejumlah uang yakni sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dengan alasan sebagai uang  pelaksanaan proyek dengan rician penyerahan uang :
  1. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada saudara SILAHTURAHIM alias MAS TUR dan Sdri. ERNAWATI di hotel Makwam. Untuk tanggal,bulan, serta tahun saya tidak ingat; ---------------------------------
  2. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada saudara SILAHTURAHIM alias MAS TUR dan Sdri. ERNAWATI di Kost-Kost yang berada di dekat Hotem Soribo. Untuk tanggal,bulan, serta tahun saya tidak ingat;
  3. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Sdr. SILAHTURAHIM alias MAS TUR dan Sdri. ERNAWATI di rumah kost yang berada di Fanindi. Untuk tanggal,bulan, serta tahun saya tidak ingat; ---------
  4. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada Sdr. Sdr. SILAHTURAHIM alias MAS TUR dan Sdri. ERNAWATI di rumah Kost yang berada di Sowi. Untuk tanggal,bulan, serta tahun saya tidak ingat; -----
  5. Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN di rumahnya yang berada di Lembah Hijau. Untuk tanggal,bulan, serta tahun saya tidak ingat; -------------
  6. Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Sdr. SILAHTURAHIM alias MAS TUR di rumah saya yang berada di Prafi Desay. Untuk tanggal,bulan, serta tahun saya tidak ingat. -------------

Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah).

  1. Bahwa saksi ISAK INDOU ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN dan terdakwa ANDI TAUFIQ ARIEF dan kemudian saksi mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Home Stay Type 60 selanjutnya terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN meminta uang kepada saksi sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dengan bukti penyerahan uang berupa :

-  1 (satu) lembar nota kwitansi telah terimah dari CV. CIBCAI JAYA, dengan uang sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), untuk pembayaran Jaminan Pelaksanaan Proyek BKNI-RI Lokasi Muari Oransbari, yang di tanda tangani pada tanggal 12-09-2021, atas nama terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN.-------------------------

-  1 (satu) lembar nota kwitansi telah terimah dari CV. CIBCAI JAYA, dengan uang sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), untuk pembayaran Jaminan Pelaksanaan, yang di tanda tangani pada tanggal 07, atas nama terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN.

  1. Bahwa saksi JANCE D KONDOLOGIT mendapat pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) dengan paket pekerjaan pekerjaan berupa 5 (lima) home stay type 60 dan kemudian saksi menyerahkan uang dengan bukti pembayaran berupa :

•     1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi Bpk. Jance Kondologit dengan uang sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran DP uang muka projek BKNI-RI Lokasi Muari, Kab. Mansel, Papua Barat, yang di tanda tangani oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN  pada tanggal  15 Juni 2021. ---

•     1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi Bpk. Jance Kondologit dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk pembayaran tambahan DP uang jaminan projek BKNI-RI Lokasi Kampung Kaprus, Kab. Teluk Wondama, yang di tanda tangani oleh MARIA MIOKKBUN pada tanggal  27 Juni 2021. ---------------------------------------------------------------------

•     1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi Bpk. Jance Kondologit dengan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk pembayaran jaminan pelaksanaan kerja CV. TUVER MANDIRI dan CV. AIR MATA FAMILI, yang di tanda tangani oleh ANDI TAUFIK ARIEF pada tanggal 28-06-2021. -----

•     1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi CV. JANDA DI BUANG dan CV. SATU SEMAN dengan uang sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), untuk pembayaran pelunasan jaminan pelaksanaan proyek BKNI-RI lokasi Momiwaren, Kab. Mansel, yang di tanda tangani oleh MARIA MIOKBUN pada tanggal 18-7-2021.

Bahwa terhadap semua proyek pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) dengan paket pekerjaan berupa 5 (lima) home stay type 60 yang diberikan dan dijanjikan kepada saksi JANCE D KONDOLOGIT sampai saat ini belum ada sama sekali.

  1. Bahwa saksi MARTHINUS WONGGOR ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN dan saudari ANNA WERIMON dengan paket pekerjaan paket pekerjaan Pembangunan Tungku dan kemudian terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN meminta uang sejumlah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan selanjutnya saksi MARTHINUS WONGGOR menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)  dengan bukti berupa  1 (satu) lembar nota kwitansi telah terimah dari (CV.Remuu Jaya / MARTINUS WONGGOR, dengan uang sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran Lunas Projek BKNI-RI lokasi MUBRAIDIBA Kabupaten Manokwari Pprovinsi Papua Barat, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 28 September 2021, atas nama ANIKSA Y, MIOKBUN.
  2. Bahwa saksi MATIAS DOWANSIBA ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) dengan 2 (dua) dokumen kontrak dan yang membuat dan menyerahkan kepada saksi  untuk ditanda tangani dokumen kontrak tersebut adalah terdakwa TRI HARSONO dan selanjutnya terdakwa TRI HARSONO mengatakan kepada saksi bahwa masing-masing kontrak tersebut harus menyerahkan uang muka sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sehingga saksi menyerahkan total uang secara transfer untuk 2 (dua) dokumen kontrak tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan bukti ke rekening atas nama BANGUN KETAHANAN  NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang saat ini rekening tersebut dalam penguasaan terdakwa TRI HARSONO, pada 06 Mei 2024 sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dan tanggal 21 Juni 2024 sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi terkait pembangunan proyek Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) adalah sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah) dengan bukti berupa :
  • 1 (satu) bundel bukti transfer pengiriman uang lewat BRI LINK. -------------------
  • 1 (satu) lembar bukti transfer pengiriman uang lewat BRI LINK. -------------------
  • 1 (satu) lembar bukti transfer bank BRI. --------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar formulir setoran rekening bank BNI, dengan nomor rekening 0354585178, nama pemilik rekening ANDI AHMAD BAROPO, nama Penyetor HERMAN ARYANTO, tertanggal 29/10/2024. -------------------------------
  • 1 (satu) lembar bukti setor tunai dari bank BNI, sebesar Rp. 5.000.000.00,- (lima juta rupiah), tertanggal 05/11/2024. -------------------------------------
  • 1 (satu) lembar kwitansi JASA RAHARJA PUTERA, No. bond : 11105114122100124, info customer Nama TRINANDA NUR PUTRA TESTEGA PERMAI, PT, dengan Surat Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Jangka Waktu Pelaksanaan 90 Hari Kerja. Dengan Jumlah Total Rp. 18.760.000,- (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). -------------------------------------
  • 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI ke bank tujuan BCA dengan nomor rekening 7795259597, dengan nominal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama TRI NANDA NURPUTRA, tertanggal 22-10-2024. ----
  • 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI ke bank tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 7795259597, dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama TRINANDA NURPUTRA, tertanggal 22-10-2024. ---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI ke bank tujuan bank BCA dengan nomor rekening 7795259597, dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),  atas nama TRINANDA NURPUTRA, tertanggal 22-10-2024.
  • 1 (satu) lembar bukti transfer FASTPAY. -------------------------------------------------
  • 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI ke bank tujuan BCA dengan nomor rekening 7795259597atas nama TRINANDA NURPUTRA,  dengan nominal Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), tertanggal 01-08-2025.
  • 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI ke bank PAPUA dengan nomor rekenning 1506207022042, atas nama CHARLES PAUL M. DOWANSIBA, dengan nominal Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), tertanggal 28-09-2024.
  • 1 (satu) lembar bukti transfer dari bank BRI ke rekening Non BSA 2 atas nama IRAMANDA NINGSIH sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), tertanggal 12-07-2025. ----
  1. Bahwa Saksi MEKTISON MEVEN, S.IP., MM sekitar bulan Juni tahun 2021 dihubungi oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan meminta saksi untuk datang ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan selanjutnya pada saat bertemu dengan terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN kemudian menjelaskan kepada saksi bahwa terdapat pekerjaan pembangunan perumahan yang memerlukan penyediaan administrasi perumahan dan selanjutnya dari penjelasan tersebut, saksi diberikan kebebasan untuk menentukan jumlah unit perumahan yang ingin saya ambil, dengan ketentuan melakukan penyetoran uang administrasi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan selanjutnya setelah adanya kontrak, kemudian terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN menjelaskan bahwa PT. Brako Bumi Internasional merupakan pemenang proyek fasilitas kesehatan (Faskes) dari PT. Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (PT. BKNI-RI) dan sedang mencari kontraktor lokal untuk dijadikan subkontraktor (sukon) dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. PT. Brako Bumi Internasional kemudian akan membagi paket-paket pekerjaan kepada para subkontraktornya. Oleh karena itu, untuk dapat memperoleh kontrak pekerjaan dimaksud, setiap calon subkontraktor diharuskan membayar biaya administrasi bahwa selanjutnya saksi MEKTISON MEVEN, S.IP., MM dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk dapat memperoleh kontrak fasilitas kesehatan (Faskes), serta sebesar Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari Keluarga saksi  sehingga total kerugian yang saya alami adalah sebesar Rp. 276.600.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:---------------------------

a.   Perincian Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah):--------

1.   Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk 8 unit Fasilitas Kesehatan Lokasi muari dan momiwaren Kab. Mansel----------------------

2.   Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Pembangunan Faskes Lokasi Mubraidiba pantura Kab. Manokwari------------------------------------

3.   Rp.  30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)Pembangunan Gedung Utama Faskes Lokasi Muari Kab. Masel-----------------------------------------

4.   Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) 3 Unit Home Stay Type 60 Lokasi Muari Kab. Mansel-

5.   Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Pembangunan PJU 1000 Titik Kab. Teluk Wondama--

6.   Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) 4 Unit Home Stay Lokasi Muari Kab. Mansel---

7.   Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) 8 Unit Home Stay Lokasi Muari Kab. Mansel-----

8.   Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) 2 Unit Home Stay Lokasi Desa Waren Kec.Momiwaren, Kab. Mansel-------------------------------------

b.   Kemudian ada juga Paket (FASKES) yang didapatkan keluarga saksi sebesar Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah):----------------------------------------

1.   Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Pembangunan Faskes Lokasi Mubraidiba Pantura Kab. Manokwari (Anus Orocomna/Kepala Kampung)------------------------------------------------------

2.   Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) 10 unit Home Stay Lokasi Kaprus Kab. Teluk Wondama (Simson Orocomna/ CV. SEDERHANA MOSKONA)---------------------------------------

3.   Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) 3 unit Home Stay (Demina Orocomna/ CV. Putra Jaya Meven------------------------------------------------

4.   Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) 10 Unit Home stay Lokasi Mubraidiba (Marten Iba/ CV. Putra Tani)-----------------------------------------

5.   Rp. 12.600.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) 3 Unit Home stay lokasi waren, kec.Momiwaren, Kab. Mansel (Alm. B. Meven/ CV. Meyerghok)----------------------------------------

6.   Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) 8 Unit Home Stay Type 60 Lokasi Muari Kab. Mansel (Marthen Orocomna/ CV. Putra Asli Moskona)---------------------------------------------------

bahwa uang sebesar Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk jaminan pembangunan Fasilitas Kesehatan tersebut saksi berikan kepada terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN yang dimana lokasi penyerahan uang diberikan di Rumah orang Tua dari terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN yang beralamat di Jl. AMD Wosi, Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living).

  1. Bahwa saksi NELCI PELLOKILA ditawarkan pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN bertempat di kos terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN di belakang pengadilan manokwari dengan mengatakan “ibu ini ada 4 paket pekerjaan rumah kalau ibu ada Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ibu bawa sudah” dan selanjutnya saksi NELCI PELLOKILA memberikan uang tersebut secara tunai di tempat kos terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan jumlah uang sebesar Rp. 20.000.000,- (duap puluh juta rupiah) dan bila kontrak sudah di kasih ke saksi untuk tanda jadi kemudian saksi di minta lagi sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sehingga kerugian yang dialami saksi sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) dengan bukti penyerahan uang berupa :

-  1 (satu) lembar Kwitansi, yang telah di terima dari CV.DESEMER JAYA dengan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), untuk pembayaran jaminan pelaksanaan proyek BKNI-RI, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 18 - 3 – 2022, atas nama IBU ANIKSA YUBELINA MIOKBUN.------------

-  1 (satu) lembar Kwitansi, yang telah di terima dari CV.DESEMER JAYA dengan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk pembayaran uang muka RAB type 60 mubradiba, yang di tanda tangani di manokwari pada tanggal 23 - 03 – 2022, atas nama IBU ANIKSA Y.M.

- 12 (Dua belas) lembar dokumen kontrak (surat perjanjian borongan pekerjaan) dengan Proyek : Pembangunan HOME STAY TYPE 60, yang di keluarkan di manokwari pada tanggal 14 - 02 – 2021, dan di tanda tangani oleh Pihak Pertama atas nama ANDI TAUFIK ARIEF selaku CEO PT. BBI dan Pihak Kedua atas nama MARKUS INDEN selaku Kuasa Direktris.

  1. Bahwa saksi RONI AINUSI perna bersama saudara HENDRIK W. INVANDI dan terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN mengajak saksi ke jakarta untuk bertemu dengan saudara TRI HARSONO guna membahas proyek Pembangunan fasilitas Kesehatan lansia dan hubungan saksi dengan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) adalah karena saksi RONI AINUSI di mana lahan/tanah saksi yang di gunakan sebagai tempat pembangunan proyek fasilitas kesehatan lansia tersebut berlokasi di Kampung Demini, Kel. Demini, Kec. Momi Waren, Kab. Manokwari Selatan, Prov. Papua Barat dengan ukuran lahan 17 (tujuh belas) hektar dengan pembagian 10 (sepuluh) hektar akan di bangun fasilitas kesehatan lansia dan 7 (tujuh) hektar akan di bangun perumahan dan dokumen yang menunjukan bahwa lahan yang di gunakan sebagai tempat pembangunan proyek fasilitas kesehatan dan proyek lainnya yang di buat oleh pihak Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI-RI) dan yang memiliki dokumen pelepasan tanah yang saat ini berada di terdakwa  ANIKSA MIOKBUN.
  2. Bahwa saksi YOPI M. SUGA ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan paket pekerjaan yang akan di dapatkan yakni proyek Pembangunan Rumah Homestay tipe 75 sebanyak 9 (Sembilan) unit dan untuk paket pekerjaan tersebut saksi YOPI M. SUGA dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan alasan yang sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek dan selanjutnya saksi YOPI M. SUGA  menyerahkan uang kepada terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan senilai Rp. 26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus rupiah) dengan dengan bukti penyerahan :
  1. Tanggal 29 September 2024 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) secara tunai kepada Sdri. ANIKSA MIOKBUN; --------------------------------------
  2. Tanggal 22 November 2024 sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Sdri. ANIKSA MIOKBUN; ---------------
  3. Tanggal 22 November 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Sdri. ANIKSA MIOKBUN; --------------------------------------
  4. Tanggal 22 November 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada Sdri. ANIKSA MIOKBUN.
  1. Bahwa saksi SOLEMAN DEMIH ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh kepada saksi adalah saudara SILAHTURAHIM alias MAS TUR (daftar pencarian orang), terdakwa EDI KAWAB dan terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN  dan kemudian saksi mendapatkan paket pekerjaan GEREJA dan Pembangunan 3 (tiga) Unit Home Stay Tipe-60 dan kemudian yang meminta uang kepada saksi adalah terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN saudari ANNA WERIMON dan saksi sudah menyerahkan uang dengan bukti :
    1. 20 (dua puluh) lembar Dokumen kontrak (surat perjanjian borongan pekerjaan), proyek pekerjaan pembangunan 3 (tiga) unit home stay tipe-60, Tahun anggaran 2021-2022.-
    2. 19 (sembilan belas) lembar dokumen Uraian pekerjaan.-----------------------------------------
    3. 2 (dua) lembar surat perintah mulai kerja (SPK) yang di tanda tangani oleh RM TRI HARSONO selaku owner pekerjaan, dan atas nama YOHANA DEMIH selaku penyedia jasa CV. MENDES IGJIMAM.--------
    4. 6 (enam) lembar surat dokumen PLANING PROGRES PROJECT PEMBANGUNAN FASILITAS KESEHATAN LANSIA BERBASIS EKOWISATA DAN EKOLOGI proyek dana anggaran 2021-2022.------
    5. 9 (sembilan) lembar dokumen berupa gambar desain gereja.----------------------------------
    6. 6 (enam) lembar dokumen GAMBAR RENCANA PRASARANA  rumah layak huni panggung
    7. 13 (tiga belas) lembar Dokumentasi terkait poryek pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living
    8. 13 (tiga belas) lembar dokumen dokumentasi dari Lembaga Pengamat Swadaya Masyarakat (LPSM) Papua Barat atas nama SILATUHROHIM.--------------------------------
    9. 1 (satu) lembar kwitansi yang di terima oleh CV.MENDES IJGMAM, untuk pembayaran Dokumen/Administrasi, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tertanggal 17-3-2023 yang di tanda tangani atas nama ANISA dan soleman.------
    10. 1 (satu) lembar kwitansi yang di terima oleh SOLEMAN, untuk pembayaran Pembangunan GEREJA JEMAAT PETRUS, sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), tertanggal 12-11-2019, yang di tanda tangani atas nama MAS TUR.-
    11. 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BRI ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekekning 8315168101 atas nama SILAHTUROHIM.------------------------------------

 

  1. Bahwa saksi ANDI SAMSU RIJAL mengetahui  PT. Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI-RI) dan PT.BRACO BUMI INTERNASIONAL dimana terdakwa ANDI TAUFIK sebagai direktur beralamat di belakang kantor BCA jalan belibis kampung bugis manokwari yang beralamat di beralamat di belakang kantor BCA jalan belibis kampung bugis manokwari bekerja sama dalam pelaksanaan 9 (Sembilan) paket Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi dan di bagi di beberapa kabupaten di papua barat yaitu, 3 di kabupaten manokwari, 3 di wasior dan 3 di manokwari selatan dan selanjutnya saksi mengetahui bahwa terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN yang mencari pihak penyedia untuk bergabung di bawah PT.BRACO BUMI INTERNASIONAL dan nantinya bekerja sama dengan PT. Badan Ketahanan Nasional Internasional Republik Indonesia (BKNI-RI) untuk membangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi dan selanjutnya saksi ANDI SAMSU RIJAL perna bertanda tangan didalam dokumen data Penerimaan Sementara Dana Premi Asuransi (Jaminan Pelaksanaan) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar Penerimaan Dana Premi Asuransi (Jaminan Pelaksanaan) periode tahun 2022 tersebut dan dokumen data Penerimaan Sementara Dana Premi Asuransi (Jaminan Pelaksanaan) yang menyerahkan adalah dari terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN, dan  itu merupakan data kwitansi sementara dan setelah saksi menerima uang tersebut kemudian saksi menyerahkannya ke terdakwa ANDI TAUFIK secara langsung dan ada juga yang melalui Transfer dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 01 Mei 2022 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke nomor rekening  776978044 bank BNI atas nama ANDI TAUFIK ARIEF.----------------------------------
  2. Pada tanggal 31 Mei 2022 sebesar Rp. 50.360.000,00 (lima puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ke nomor rekening  776978044 bank BNI atas nama ANDI TAUFIK ARIEF.--------
  3. Pada tanggal 07 Juni 2022 sebesar Rp. 61.700.000,00 (Enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke nomor rekening  776978044 bank BNI atas nama ANDI TAUFIK ARIEF.----------
  4. Pada tanggal 02 September 2022 sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening  776978044 bank BNI atas nama ANDI TAUFIK ARIEF.-------------------------
  5. Pada tanggal 13 September 2022 sebesar Rp. 50.800.000,00 (lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening  776978044 bank BNI atas nama ANDI TAUFIK ARIEF.--------
  6. Pada tanggal 05 Maret 2023 sebesar Rp. 9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening  776978044 bank BNI atas nama ANDI TAUFIK ARIEF.----------

Sehingga total keseluruhan yang saksi kirim melalui transfer ke terdakwa ANDI TAUFIK yaitu sebesar Rp.232.360.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya bahwa saksi ANDI SAMSU RIJAL menerima uang dari terdakwa  ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan nilai sebesar Rp. Rp. 2.530.050.000,- (Dua miliar lima ratus tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi menyerahkan/mengirimkan kepada :

  1. Kepada terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF selaku CHIEF EXECUTIVE OFFICER (CEO) PT. BRACO BUMI INTERNASIONAL yang dimana nilai dari uang yang saya kirimkan tersebut saya sudah tidak ingat, kemudian untuk pengiriman uang melalui tunai maupun transfer dari Bank BNI milik saya dengan nomor rekening 1379210034 atas nama ANDI SAMSU RIJAL ke rekening Bank BNI atas terdakwa ANDI TAUFIK ARIEF dengan nomor rekening 0776978044;
  2. Bahwa saya pernah mengirimkan uang tersebut kepada  Sdr. TRI HARSONO yang dimana nilai dari uang yang saya kirimkan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Bank BNI milik saya dengan nomor rekening 1379210034 atas nama ANDI SAMSU RIJAL ke rekening Bank BCA dengan nomor 2910369868 atas nama TRIHARSONO;----------
  3. Bahwa saya pernah mengirimkan uang tersebut kepada  Sdr. EDI KAWAB senilai Rp. 86.500.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0030967135 atas nama EDI KAWAB;-----
  1. Bahwa saksi TOPINA SAIBA ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANISA YUBELINA MIOKBUN terkait pekerjaan proyek FASKES dengan paket pekerjaan 10 unit Home STY TYPE 60, 1 Unit Pembangunan GEREJA Lokasi Kampung Hamawi Kab. Mansel Provinsi Papua Barat dan Program Paket Lansia Kab. Mansel dan kemudian saksi TOPINA SAIBA dimintai uang oleh terdakwa  sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).- untuk bisa menandatagani kontrak tersebut dengan bukti penyerahan uang berupa :
  1. 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pembayaran sejumlah Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari CV. MICUNLIN INDAH Kepada ANIKSA Y. MIOKBUN pada tanggal 10 Mey 2021 untuk pembayaran program paket lansia kab. Manokwari Selatan-------------------
  2. 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pembayaran sejumlah Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari CV. MICUNLIN INDAH Kepada ANIKSA Y. MIOKBUN pada tanggal 29 November 2021 untuk pembayaran proyek faskes 10 Unit Home STY TYPE 60 dan 1 Unit Pembangunan Gereja Lokasi Kampung Hamawi Kab. Manokwari Selatan Papua Barat.
  1. Bahwa saksi URYATI INDUEK ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa EDI KAWAB dan kemudian mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Manokwari Selatan dan selanjutnya saksi di mintai sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-untuk mengambil denah rumah home stay type 60 dan untuk mengambil kontrak sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang saya berikan secara tunai/cash di rumah terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan dengan bukti-bukti :
  1. 13 (tiga belas) Lembar Dokumen Kontrak (Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan), dengan nomor kontrak 11070/A/KNTRK-BBI-ALS/SPPP/XI/XXI. Tertanggal 01 Desember 2021, Subkontraktor CV. ALTI SAIN, dengan nama Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lansia, Proyek Pembangunan 2 Unit Home Stay Faskes Type 60. Yang di tanda tangani pihak pertama atas nama ANDI TAUFIK ARIEF selaku CEO PT.BBI ----------------------
  2. 3 (tiga) lembar Gambar Perencanaan Pembangunan Home Stay Type 60.-------
  3. 10 (sepuluh) lembar AKTA Pendirian Perseroan Komander CV. ALTI SAIN, yang di tanda tangani oleh NINA DIANA, S.H. di manokwari selaku Notaris. -----
  1. Bahwa saksi YERMIAS TOWANSIBA ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan paket pekerjaan yakni Paket Pembangunan Saluran Air, Paket Pembangunan Home Stay sebanyak 4 (empat) unit tipe 60 dan Pembuatan Lampu Jalan sebanyak 20 (dua puluh) tiang lampu dan selanjutnya terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan saudari ERNAWATI sejumlah Rp. 55.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan bukti penyerahan berupa :
  1. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. DEMOHU terkait dengan Administrasi Paket Saluran di Manokwari Papua Barat dan di tanda tangani pada tangggal 16 Agustus 2023 di manokwari oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN;
  2. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari Sdr. YEREMIAS TOWANSIBA terkait dengan Administrasi Tiang PJU Lokasi Taige Distrik Abigau dan di tanda tangani pada tangggal 17 Januari 2023 oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; ----
  3. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. DEMOHU terkait dengan Administrasi PJU 20 (dua puluh) tiang PJU Lokasi Kampung Awigau dan di tanda tangani pada tangggal 17 Maret 2023 oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; -
  4. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. DEMOHU terkait dengan Jaminan Pelaksanaan Projek BKNI-RI Lokasi Mansel Papua Barat 3 (tiga) Unit Home Stay Tipe 60 dan di tanda tangani pada tangggal 11 Maret 2022 oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; -------------
  5. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. DEMOHU terkait dengan Administrasi RAB Home Stay tipe 60 sebanyak 3 (tiga) unit dan di tanda tangani pada tangggal 13 Mei 2022 di manokwari oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; ----
  6. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. DEMOHU terkait dengan Administrasi RAB Home Stay tipe 60 sebanyak 3 (tiga) unit dan di tanda tangani pada tangggal 13 Mei 2022 di manokwari oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; ----
  7. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. MAJI DUA PUTRA terkait dengan Jaminan Pelaksanaan Home Stay tipe 60 sebanyak 1 (satu) unit, lokasi Manokwari dan di tanda tangani pada tangggal 17 Maret 2022 di manokwari oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; ------------
  8. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dan Sdri. ERNAWATI dari CV. DEMOHU terkait dengan Administrasi Pengiriman Dokumen dan di tanda tangani pada tangggal 17 Maret 2023 oleh Sdri. ERNAWATI dan Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; ------
  9. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dan Sdri. ERNAWATI dari CV. MAJI DUA PUTRA terkait dengan Administrasi Pengiriman Dokumen dan di tanda tangani pada tangggal 17 Maret 2023 oleh Sdri. ERNAWATI dan Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; -------------------------------------------
  10. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. DEMOHU/ Sdr. YEREMIAN TOWANSIBA terkait dengan Administrasi PJU-TS Percepatan dan di tanda tangani pada tangggal 10 Agustus 2023 oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN; ------
  11. 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. TIMBREM INDA terkait dengan Administrasi Dokumen Kontrak BKNI-RI PB dan di tanda tangani pada tangggal 20 Maret 2023 oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN;
  1. Bahwa saksi YOHAN TOWANSIBA ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan paket pekerjaan berupa 1 (satu) unit home stay type 60 dengan bukti :
        1. 1 (satu) lembar dokumen BKNI-RI Provinsi Papua Barat nomor: 121.A/STG/BKNI RI/SUB/IV/2022 perihal Undangan Serah Terima Gambar dan BOQ kepada CV. KANYUH MANDIRI yang ditandatangani oleh ANIKSA Y. MIOKBUN. -----
        2. 1 (satu) lembar dokumen sumbangan sukarela di sekretariat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditandatangani CV. KANYU MANDIRI atas nama FEBELINA WAMBRAU. --
        3. 1 (satu) lembar tanda terima dari CV. KANYU MANDIRI sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran jaminan pelaksanaan proyek BKNI RI berupa 1 (satu) unit home stay type 60 dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran gambar dan RAP yang menerima IBU ANNA WERIMON dan ditandatangani CV. KANYU MANDIRI atas nama FEBELINA WAMBRAUW. IBU ANNA WERIMON. ----------
        4. 1 (satu) lembar dokumen BKNI-RI Provinsi Papua Barat nomor: 117.A/STG/BKNI RI/SUB/IV/2022 perihal Undangan Serah Terima Gambar dan BOQ kepada CV. TOWANDA ARFAK yang ditandatangani oleh ANIKSA Y. MIOKBUN. ----
        5. 1 (satu) lembar kwitansi dari CV. TOWANDA ARFAK sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Proyek BKNI-RI/Perumahan yang ditandatangani oleh ANIKSA Y.M. ----------
        6. 1 (satu) lembar kwitansi dari CV. TOWANDA ARFAK sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran RAP dan Gambar, tertanggal 31-03-2022 yang ditandatangani oleh IBU ANNA WERIMON.
        7. 1 (satu) lembar kwitansi dari CV. TOWANDA ARFAK sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran jaminan pelaksanaan proyek BKNI-RI 1 (satu) unit  home stay type 60, tertanggal 30-03-2022 yang ditandatangani oleh IBU ANNA WERIMON. -----------------------
        8. 1 (satu) lembar dokumen sumbangan sukarela di sekretariat bendahara BKNI-RI di Wosi Lembah Hijau sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari CV. TOWAN ARFAK. -------
  2. Bahwa saksi YOSEP JUNIOR ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan saudara YERI IRYOUW dan kemudian saksi mendapatkan paket pekerjaan pembangunan fasilitas kesehatan lansia berupa proyek Pekerjaan Pagar dan Taman Paving Block di Lokasi Mumbraidiba di Kabupaten Manokwari dan selanjutnya saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000.000,-(sembilan juta rupiah) kepada terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN melalui karyawan saksi atas nama saudari RITA KOMBONG di belakang Kantor Pengadilan Manokwari dan uang tersebut diberikan secara tunai/cash dengan bukti berupa :
                1. 13 (tiga belas) lembar Dokumen Kontrak Surat Perjanjian Borongan Pekerjaan CV. Jasa Patria dengan Nomor Kontrak: 110267/C/KNTRK-BBI-JP/SPPP/II/XXII, tanggal 14 Februari 2022 di Manokwari yang ditandatangani oleh pihak pertama atas nama ANDI TAUFIK ARIEF dan pihak kedua  atas nama TRIFONIA EFILSITA WAIRARA. -------
                2. 2 (dua) lembar foto penyerahan uang.
                3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran jaminan pelaksanaan pekerjaan pagar  dan taman paving block di lokasi mumbraidiba dari CV. Jasa Patria senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada yang menerima dan ditandatangani oleh ANIKSA Y.M. ------------------------------
                4. 3 (tiga) lembar Surat Permohonan Surety Bond yang ditandatangani oleh saudari TRIFONIA EFILSITA WAIRARA. -
                5. 1 (satu) bundel berupa Gambar Perencanaan Pembangunan Pagar Keliling, Infrastruktur Jalan dan Drainase.
  3. Bahwa saksi DORUS ULLO ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan paket yang ditawarkan kepada saksi yaitu Pembangunan Home Stay sebanyak 2 (dua) unit tipe 60 dan kemudian Saksi dimintai sejumlah uang senilai Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan selanjutnya saksi menyerahkan uang kepada terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dengan rincian sebagai berikut :

•     1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. MBRESMUN KIJU terkait dengan Jaminan Pelaksanaan Proyek BKNI-RI 2 (dua) Unit Home Stay Tipe 60 di Mubaridiba dan di tanda tangani pada tangggal 19 April 2022 oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN;

•     1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 500.000,- (lima ratus rubi rupiah) yang telah di terima oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN dari CV. MBRESMUN KIJU terkait dengan Biaya Pengiriman Dokumen dan di tanda tangani pada tangggal 21 Maret 2023 oleh Sdri. ANIKSA Y. MIOKBUN.

  1. Bahwa saksi EDI TOWANSIBA ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh teman saksi yang berada di Kabupaten Pegunungan Arfak, dan saksi lupa nama teman tersebut dan selanjutnya saksi mendapatkan paket pekerjaan berupa 4 (empat) home stay type 60 dengan sumur Bor dan selanjutnya saksi menyerahkan uang dengan bukti penyerahan :
                1. 1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi CV. GODEHI EBA dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran Paket pekerjaan (2 Paket), yang di tanda tangani oleh SILAHTURAHIM pada tanggal 10 Juli 2023.
                2. 1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi CV. GODEHI EBA dengan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran Paket Pekerjaan (2 paket), yang di tanda tangani oleh SILAHTURAHIM pada tanggal 10 Juli 2023.\
                3. 1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi CV. GODEHI EBA dengan uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran biaya pengiriman dokumen, yang di tanda tangani oleh ANIKSA Y. MIOKBUN pada tanggal 21 Maret 2023.
                4. 1 (satu) lembar yang telah di terima dari kwitansi CV. GEJA PERMAI dengan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pengiriman, yang di tanda tangani oleh EDI dan ANIKSA pada tanggal 22 Maret 2023.
                5. 1 (satu) lembar foto tulisan tangan yang memuat terkait sejumlah uang yang diberikan.
  2. Bahwa saksi LOBERKA SAIBA ikut bergabung dalam pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) karena saudara saksi yaitu saudara PAULINUS SAIBA dan selanjutnya saksi bersama dengan saudara saksi PAULINUS SAIBA pergi kerumah terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN untuk menanyakan terkait Pekerjaan yang disampaikan tersebut dan kemudian terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut ada yaitu Pembangun Rumah dan sambil menunjukkan kepada kami model Gambar Rumah dan menyampaikan kepada kami untuk memilih rumah mana yang mau di bangun dan terdakwa ANIKSA MIOKBUN mengatakan bahwa satu rumah Itu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga saksi mengambil 2 unit rumah dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan setalah 2 minggu berselang saksi bersama suami saksi saudara EDWARD SAYORI pergi kerumah saudari ANIKSA MIOKBUN untuk menambah 1 unit rumah lagi dan memberikan langsung uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa ANIKSA MIOKBUN dan kemudian setelah hampir satu tahun terdakwa ANIKSA MIOKBUN menghubungi saksi melalui telepon dan meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk mengambil kotrak kerja dan mengurus administrasi sehingga saksi langsung kerumah terdakwa ANIKSA MIOKBUN dan memberikan uang tersebut secara langsung dengan bukti berupa :
    1. 1 (satu) bundel Provil Perusahan CV.NABNUN dengan nama Direktur LOBERKA SAIBA.
    2. 1 Satu) lembar kwitansi Pelunasan Peoyek Faskes BKNI-RI Lokasi Kamp. Hamawi ransiki, tanggal 18-11-2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
    3. 1 (satu) lembar catatan terkait Pembayaran 2 Unit Home sty Type 60 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Lunas.
    4. 1 (satu) bundel RAB CV. NABNUM terkait Pembangunan Home Sty.

Terkait Kwitansi saksi Penambahan 1 unit rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang administrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi lupa taruh dimana.

  1. Bahwa saksi MIHEL RONNY MERMEY ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN yang berlokasi di Lokasi proyek kampung mubraidiba, distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, provinsi papua barat dan saksi juga melihat dan menadatangi Lokasi proyek Tersebut dan sudah di pasang spanduk namun saksi tidak pema menanyakan terkait proyek tersebut kepada Desa atau Lura maupun dinas terkait pada lokasi proyek tersebut dan kemudian saksi di mintai uang oleh terdakwa ANIKSA Y. MIOKBUN sejumlah Uang Rp. 42.000.000,(Empat Puluh Dua Juta Rupiah) untuk jaminan FASKES dan selanjutnya saksi menyerahkan kepada terdakwa ANIKSA Y MIOKBUN di rumahnya dan di Terimah oleh adik dari terdakwa ANIKSA Y MIOKBUN atas nama Maria Miokbun karena saat itu terdakwa ANIKSA Y. MIOKBUN tidak berada di RumahNya yang beralamat di wosi, manokwari, Papua Barat karena sedang berada di Jakarta dan  saksi mempunyai buktu berupa :
    • 2 Lembar Foto Pemberian Uang Kepada ade dari ANIKSA Y. MIOKBUN an. MARIA MIOKBUN.
    • 1 Lembar Kwitansi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 26 Juli 2021 bermaterai 6000 dan Rp. 32.000.000,- (Tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 8 Juli 2021 bermateral 10.000 yang di terimah oleh Maria Miokbun terkait Jaminan Pelaksanaan.
    • 12 Lembar Dokumen Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh PT. BRACO BUMI INTERNASIONAL selaku pemilik a.n. ANDI TAUFIK ARIEF.
  2. Bahwa saksi PAULINUS SALMON SAIBA ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh terdakwa ANIKSA YUBELINA MIOKBUN dan menunjukan gambar paket pekerjaan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living), Pembangunan Air Mancur Dan Tugu dan Pengaspalan Jalan Lingkungan kepada Saksi dan istri dan selanjutnya terdakwa ANIKSA MIOKBUN mengatakan kepada kami untuk memilih proyek mana yang mau di ambil, lalu Saksi menanyakan untuk proyek pembangunan rumah berapa biayanya dan terdakwa ANIKSA MIOKBUN mengatakan bahwa untuk pembangunan rumah 1 unit sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Saksi mengambil proyek pembangunan rumah sebanyak 5 unit rumah yang mana Saksi membayar uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 2 unit rumah pertama dan yang kedua setelah seminggu kemudian Saksi membayar uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk 3 unit rumah ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan istri Saksi saudari DERINA MANDACAN mengambil proyek pembangunan rumah sebanyak 2 unit rumah dan membayar uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan juga pembangunan geraja sebesar Rp, 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang mana uang diberikan kepada terdakwa ANIKSA MIOKBUN pada saat itu secara cash atau tunai dan selanjutnya setelah seminggu kemudian istri Saksi DERINA MANDACAN membayar uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk proyek pengaspalan, uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk proyek Sumur Bor dan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk 2 unit rumah lagi serta baiaya admintrasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan utuk keluarga Saksi yang lain juga sama dengan Saksi pada saat dimintai atau membayar uang untuk Proyek tersebut kepada terdakwa ANIKSA MIOKBUN dengan bukti berupa :
        1. 1 (satu) bundel Kontrak kerja CV. MANEY AWAK terkait pembangunan Homestay Type 60.
        2. 1(satu) bundel Kontrak kerja CV. USUM STAR terkait pembangunan Homestay Type 60.
        3. 1 (satu) lembar kwitansi CV. MANEY AWAK terkait Pelunasan jaminan Pelaksanaan Proyek Faskes BKNI-RI Lokasi Kamp. Hamawi ransiki, tanggal 18-11- 2021 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
        4. 1 (satu) lembar kwitansi CV. MENEY AWAK terkait Lunas proyek pembangunan Homestay Type 60 lokasi Muari kabn. Maansel 3 Unit sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
        5. 1 (satu) lembar kwitansi CV. USUM STAR terkait Pelunasan jaminan Pelaksanaan Proyek Faskes BKNI-RI Lokasi Kamp. Hamawi ransiki, tanggal 18-11-2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
        6. 1 (satu) lembar kwitansi CV. USUM STAR terkait Lunas jaminan pelaksanaan BKNI- RI/FASKES Pembangunan Gereja dan Kolam renang Lokasi Mubraidiba sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
        7. 1 (satu) lembar kwitansi CV. MENEY AWAK dan CV. USUM STAR terkait administrasi RAB Homstay typ 60 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
        8. 1 (satu) bundel RAB CV. MENEY AWAK terkait Pembangunan Home Sty type 60.
        9. 1 (satu) bundel RAB CV. USUM STAR terkait Pembangunan Home Sty type 60.

Dan bukti pembayaran proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) dari keluarga saksi    berupa :

        1. Saudari DERINA MANDACAN dengan nama CV. USUM STAR dan uang sejumlah Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah).
        2. Saudari LOBERKA SAIBA dengan nama CV. NABNUM dan uang sejumlah Rp.   17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
        3. Saudari URYATI INDUWEK dengan nama CV. ARTIN SAIN dan uang sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
        4. Saudari ROSITA INDOUW dengan nama CV. IMBRINDA NONGGONDUT dan uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
        5. Saudara PIRIUS SAYORI dengan nama CV. PUTRI DIMBRIDA dan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  1. Bahwa saksi HYASINTUS SABONAMA ditawarkan proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan dan Perawatan INAP Lanjut Usia yang Berbasis Wisata Ekologi (Medical Taoturism Senior Living) oleh Saksi atas nama MEKTISON MEVEN, S.IP., MM. dan Paket pekerjaan yang Saksi dapatkan adalah Proyek FASKES Pembanguna
Pihak Dipublikasikan Ya