Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2024/PN Mnk 1.MARIA FANISA GEFILEM, S.H
2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
Dance Urbanus Sesa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1802 /R.2.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA FANISA GEFILEM, S.H
2AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dance Urbanus Sesa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa Dance Urbanus Sesa pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 Wit atau setidak – tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat dirumah Saksi Korban Selni Ponglabba yang beralamat di kilometer 3, Kampung Cutibo, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
 
 
 
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat Terdakwa dalam perjalanan pulang sehabis pesta miras, Terdakwa melihat rumah Saksi Korban yang saat itu salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa mendekati jendela tersebut lalu melihat kedalam rumah, terdapat 1 (satu) buah tas berwarna biru yang terletak diatas kursi sofa yang berada di ruang tengah. Terdakwa kemudian mengambil tas milik Saksi Korban dengan cara, memasukan potongan kayu berukuran panjang 2 (dua) meter kedalam pegangan tas dan menarik tas tersebut ke arah jendela sehingga dapat dijangkau oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan menyembunyikan tas berwarna biru milik saksi korban yang berisikan 1 (satu) Unit Laptop merk Acer berwarna Biru beserta Cars dan Mouse kedalam semak-semak yang berada disamping lorong penginapan  Klara Gita Brilian, dengan tujuan agar dapat dijual Kembali. 
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami kerugian + sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). 
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya