| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.Sus/2015/PN Mnk | Dewi Monika Pepuho, SH | Margareth Julieth Wanggai | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.Sus/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
----------Bahwa ia terdakwa MARGARETH JULIETH WANGGAI alias ONA WANGGAI Pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa yaitu pada bulan Desember tahun 2014 sampai dengan bulan Februari tahun 2015 atau setidak-tidaknya ditahun 2014 dan di tahun 2015 bertempat di Jalan Reremi Pemda Kabupaten Manokwari tepatnya dirumah kost milik terdakwa dan di Talud pinggir pantai Rendani Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari ?Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yang dilakukan hadap saksi DELPI DAMARIS LUMBAA yang masih berusia 16 (enam belas) tahun, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada awalnya yaitu pada awal bulan Desember tahun 2014 sekitar pukul 14.00. WIT saat saksi Delpi Damaris Lumbaa saat pulang sekolah kemudian langsung ke rumah kost terdakwa dan di rumah terdakwa hanya terdakwa sendirian kemudian terdakwa dan saksi Delpi Damaris Lumbaa berdua cerita-cerita lalu makan setelah selesai makan terdakwa mengatakan kepada saksi Delpi Damaris Lumbaa bahwa terdakwa mencintai Saksi Delpi Damaris Lumbaa, kemudian terdakwa mengajak saksi Delpi Damaris Lumbaa untuk masuk kedalam kamar tidurnya dan setelah di dalam kamar saksi Delpi Damaris Lumbaa di duduk dilantai langsung saja terdakwa memeluk saksi Delpi Damaris Lumbaa dari depan sehingga saksi Delpi Damaris Lumbaa tidak bisa bergerak sehingga terdakwa mencium mulut sambil melumat bibir saksi Delpi Damaris Lumbaa setelah itu terdakwa mengantar saksi Delpi pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. - Kemudian pada pertengahan bulan Desember 2014 sekitar pukul 07.00 WIT terdakwa mengirim sms kepada saksi Delpi Damaris Lumbaa untuk datang menemui terdakwa di rumahnya dan saksi Delpi Damaris Lumbaa langsung menuju ke rumah terdakwa dan setelah sampai dirumah terdakwa, langsung saksi Delpi Damaris Lumbaa masuk kedalam rumah dan saat itu terdakwa sedang tidur dikamar lalu saksi Delpi Damaris Lumbaa membangunkan terdakwa lalu terdakwa langsung pergi mandi, setelah terdakwa selesai mandi saksi Delpi Damaris Lumbaa mengatakan kepada terdakwa mau ke sekolah dulu namun terdakwa menahan saksi Delpi Damaris dengan mengatakan ?sabar dulu? kemudian terdakwa dan saksi Delpi Damaris Lumbaa bercerita di dalam kamar kemudian terdakwa menggunakan tangan dengan secara paksa membuka baju saksi Delpi Damaris Lumbaa dan saat itu saksi Delpi Damaris Lumbaa menahan bajunya namun terdakwa memegang tangan saksi Delpi Damaris Lumbaa sehingga saksi Delpi tidak bisa berontak dan terdakwa melepaskan tangan saksi Delpi Damaris Lumbaa sehingga terdakwa berhasil membuka baju saksi Delpi Damaris Lumbaa selanjutnya terdakwa membuka resleting rok saksi Delpi Damaris hingga saksi Delpi Damaris Lumbaa hanya menggunakan bra dan celana dalam saja selanjutnya saksi Delpi Damaris Lumbaa mengatakan kepada terdakwa ?saya takut? lalu terdakwa mengatakan ?Tidak papa?langsung terdakwa memeluk saksi Delpi Damaris Lumbaa dari arah depan lalu terdakwa mencium mulut saksi Delpi Damaris Lumbaa kemudian terdakwa menidurkan saksi Delpi Damaris Lumbaa di atas tempat tidur dengan posisi terterlentang kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya lalu dimasukan ke dalam bra dan terdakwa meremas payudara sebelah kanan dan kiri saksi Delpi Damaris Lumbaa setelah meremas payudara saksi Delpi Damaris Lumbaa terdakwa dengan menggunakan tangan kanan memasukannya ke dalam celana dalam saksi Delpi Damaris Lumba, kemudian jari tangan terdakwa mengorek-ngorek kemaluan saksi Delpi Damaris karena merasa sakit saksi Delpi Damaris Lumbaa menarik tangan terdakwa yang sedang mengorek kemaluan saksi Delpi Damaris Lumbaa , keluar dari dalam celana saksi Delpi Damaris Lumbaa selanjutnya saksi Delpi Damaris Lumbaa bangun dari tempat tidur dan lansung memakai baju dan rok selanjutnya pergi meninggalkan terdakwa. -Bahwa pada tanggal 01 Januari 2015 sekitar pukul 03.00. WIT yang mana sebelumnya terdakwa dan saksi Delpi Damaris Lumbaa bersama-sama teman-teman terdakwa sambil jalan-jalan putar kota Manokwari karena malam itu adalah malam pergantian tahun setelah selesai jalan-jalan terdakwa bersama saksi Delpi Damaris Lumbaa mengantarkan teman-teman pulang selanjutnya terdakwa dan saksi Delpi Damaris Lumbaa langsung pulang ke rumah kost terdakwa dan terdakwa bersama saksi Delpi Damaris Lumbaa masuk ke dalam kamar langsung baring-baring kemudian terdakwa menoleh kepala saksi Delpi Damaris Lumbaa sehinggga kepala saksi menoleh ke arah terdakwa selanjutnya terdakwa mencium mulut saksi Delpi Damaris Lumbaa setelah itu terdakwa dan saksi Delpi Damaris Lumbaa tidur saat pagi harinya sekitar pukul 06.00.WIT saksi Delpi Damaris Lumbaa bangun tidur dan langsung pergi ke rumah saudara saksi di Angrem dan saudara saksi yang mengantarkan saksi Delpi Damaris lumbaa pulang ke rumahnya. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar pukul 19.00.Wit terdakwa bertemu dengan saksi Delpi Damars Lumbaa di jalan Pertanian Wosi Manokwari kemudian terdakwa mengajak saksi Delpi Damaris Lumbaa untuk jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa membonceng saksi Delpi Damaris Lumbaa menuju ke Rendani tepatnya di Talud pinggir pantai setelah sampai di talud terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi juga turun dari sepeda motor lalu terdakwa dan saksi Delpi Damaris Lumbaa duduk saling berhadapan di talud langsung terdakwa mencium saksi Delpi Damars Lumbaa setelah itu terdakwa mengantar pulang saksi Delpi Damaris Lumbaa dalam perjalanan pulang tepatnya di lapangan Borarsi om saksi Delpi Damaris Lumbaa memberhentikan sepeda motor tidak lama kemudian saksi Marice Woniana (orang tua saksi) datang dan menyuruh terdakwa ke kantor Terbek selanjutnya menuju ke Polres Manokwari.
Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatan cabul saksi DELPI LUMBAA dimana terdakwa juga mengetahui bahwa umur saksi adalah 16 (sebelas) tahun sebagaimana sesuai dengan Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama DELPI LUMBAA Nomor : 283/U/1998 tanggal 03 November 1998 yang dibuat dan ditandatangi oleh Drs. Alberth H. Torey Kepala Catatan Sipil Kabupaten Manokwari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
