Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
EENG RIDWAN JAUHARY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2613 /R.2.10/Eku.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EENG RIDWAN JAUHARY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa Terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY EENG RIDWAN JAUHARY, pada hari Rabu tanggal 21 bulan Mei  2025 sekitar jam 19.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trikora Wosi tepatnya di depan Indomaret/atau putaran dealer Ford, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia” terhadap korban AZIZ AMIN,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya Terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY pada hari Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 sekitar jam 18.30 wit  dari arah borobudur tepatnya di Bank Mandiri terdakwa selesai menyelesaikan keperluan Bank yaitu untuk membuka blokiran rekening guna membayar angsuran kredit, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah kontrakan yang ada di Sowi 4 melewati jalan Yos Sudarso sanggeng ke arah trikora wosi dengan menggunakan kendaraan roda dua berwarna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jenis Honda Beat dengan kecepatan 60 KM / Jam kemudian setibanya  terdakwa di Jalan Trikora Wosi tepat di depan toko zam – zam Tersangka terkejut dan kaget saat korban saudara AZIZ AMIN (Meninggal Dunia) menyebrang menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Mio 3 warna putih dengan Nomor Polisi PB 3736 MS  secara tiba – tiba dari arah sebelah indomaret menyebrang menuju ke kampung makassar, setelah itu Tersangka  secara refleks untuk berhenti dengan menggunakan rem depan dan belakang akan tetapi dengan jarak yang semakin dekat dan rem yang tidak mampu menahan kecepatan sepeda motor sehingga terdakwa menabrak sepeda motor yang digunakan oleh korban AZIZ AMIN dari arah samping tepatnya di pijakan kaki motor bagian depan sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh ke sebelah kiri dan tertimpa motor, sedangkan tersangka terjatuh ke sebelah kanan dan juga tertimpa motor sama dengan posisi saksi korban pada saat itu.  
  • Bahwa pada saat itu hanya kendaraan terdakwa dan korban AZIZ AMIN yang mengalami kecelakaan.
  • Bahwa setelah adanya kecelakaan tersebut terdakwa sempat membantu korban untuk dilakukan pertolongan untuk selanjutnya dibawa dan diangkat menggunakan mobil kondisi korban saat itu masih bernafas dan diangkat ke mobil setelah itu korban diantar ke RSAL Manokwari.
  • Bahwa dari TKP petugas menemukan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Tanpa TNKB dengan Nomor Mesin JVZIE2841144 dan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Putih Berada di Parkiran depan rumah Bpk. AZIZ AMIN dekat tempat kejadian dengan mengalami kerusakan pada bagian body samping Kanan yang diduga Sepeda Motor tersenbut yang mengalami kecelakaan.
  • Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan jalanan tikungan ke kanan datar beraspal dan pandangan terbatas ke depan arus lalu lintas ramai lancar cuaca cerah pada malam hari ada lampu penerangan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor R./ 155/VII/2025/ RSAL tanggal 18 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Yolanda Parura kesimpulan pada pasien ditemukan luka lecet pada kepala dan keluar darah pada telinga titik, pasien sudah tidak sadar dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul sembilan belas empat puluh tujuh waktu indonesia timur titik.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Tentang Kematian tanggal 21 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Desva Alianti Manurung korban atas nama AZZIZ AMIN dengan umur 79 Tahun sebab kematian Death On Arrival, Severe Head Injury ( Cedera Kepala Berat), Susp Fraktur Basis Cram.  
  • Akibat perbuatan terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY korban AZIZ AMIN meninggal dunia.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.                                                      

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY EENG RIDWAN JAUHARY, pada hari Rabu tanggal 21 bulan Mei  2025 sekitar jam 19.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trikora Wosi tepatnya di depan Indomaret/atau putaran dealer Ford, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” terhadap korban AZIZ AMINPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya Terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY pada hari Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 sekitar jam 18.30 wit  dari arah borobudur tepatnya di Bank Mandiri terdakwa selesai menyelesaikan keperluan Bank yaitu untuk membuka blokiran rekening guna membayar angsuran kredit, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah kontrakan yang ada di Sowi 4 melewati jalan Yos Sudarso sanggeng ke arah trikora wosi dengan menggunakan kendaraan roda dua berwarna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jenis Honda Beat dengan kecepatan 60 KM / Jam kemudian setibanya  terdakwa di Jalan Trikora Wosi tepat di depan toko zam – zam Tersangka terkejut dan kaget saat korban saudara AZIZ AMIN (Meninggal Dunia) menyebrang menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Mio 3 warna putih dengan Nomor Polisi PB 3736 MS  secara tiba – tiba dari arah sebelah indomaret menyebrang menuju ke kampung makassar, setelah itu Tersangka  secara refleks untuk berhenti dengan menggunakan rem depan dan belakang akan tetapi dengan jarak yang semakin dekat dan rem yang tidak mampu menahan kecepatan sepeda motor sehingga terdakwa menabrak sepeda motor yang digunakan oleh korban AZIZ AMIN dari arah samping tepatnya di pijakan kaki motor bagian depan sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh ke sebelah kiri dan tertimpa motor, sedangkan tersangka terjatuh ke sebelah kanan dan juga tertimpa motor sama dengan posisi saksi korban pada saat itu.  
  • Bahwa pada saat itu hanya kendaraan terdakwa dan korban AZIZ AMIN yang mengalami kecelakaan.
  • Bahwa setelah adanya kecelakaan tersebut terdakwa sempat membantu korban untuk dilakukan pertolongan untuk selanjutnya dibawa dan diangkat menggunakan mobil kondisi korban saat itu masih bernafas dan diangkat ke mobil setelah itu korban diantar ke RSAL Manokwari.
  • Bahwa dari TKP petugas menemukan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Tanpa TNKB dengan Nomor Mesin JVZIE2841144 dan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Putih Berada di Parkiran depan rumah Bpk. AZIZ AMIN dekat tempat kejadian dengan mengalami kerusakan pada bagian body samping Kanan yang diduga Sepeda Motor tersenbut yang mengalami kecelakaan.
  • Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan jalanan tikungan ke kanan datar beraspal dan pandangan terbatas ke depan arus lalu lintas ramai lancar cuaca cerah pada malam hari ada lampu penerangan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor R./ 155/VII/2025/ RSAL tanggal 18 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Yolanda Parura kesimpulan pada pasien ditemukan luka lecet pada kepala dan keluar darah pada telinga titik, pasien sudah tidak sadar dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul sembilan belas empat puluh tujuh waktu indonesia timur titik.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Tentang Kematian tanggal 21 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Desva Alianti Manurung korban atas nama AZZIZ AMIN dengan umur 79 Tahun sebab kematian Death On Arrival, Severe Head Injury ( Cedera Kepala Berat), Susp Fraktur Basis Cram.  
  • Akibat perbuatan terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY korban AZIZ AMIN meninggal dunia.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Atau

 

Ketiga

 

Bahwa Terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY EENG RIDWAN JAUHARY, pada hari Rabu tanggal 21 bulan Mei  2025 sekitar jam 19.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trikora Wosi tepatnya di depan Indomaret/atau putaran dealer Ford, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” terhadap korban AZIZ AMINPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya Terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY pada hari Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 sekitar jam 18.30 wit  dari arah borobudur tepatnya di Bank Mandiri terdakwa selesai menyelesaikan keperluan Bank yaitu untuk membuka blokiran rekening guna membayar angsuran kredit, setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah kontrakan yang ada di Sowi 4 melewati jalan Yos Sudarso sanggeng ke arah trikora wosi dengan menggunakan kendaraan roda dua berwarna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) jenis Honda Beat dengan kecepatan 60 KM / Jam kemudian setibanya  terdakwa di Jalan Trikora Wosi tepat di depan toko zam – zam Tersangka terkejut dan kaget saat korban saudara AZIZ AMIN (Meninggal Dunia) menyebrang menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Mio 3 warna putih dengan Nomor Polisi PB 3736 MS  secara tiba – tiba dari arah sebelah indomaret menyebrang menuju ke kampung makassar, setelah itu Tersangka  secara refleks untuk berhenti dengan menggunakan rem depan dan belakang akan tetapi dengan jarak yang semakin dekat dan rem yang tidak mampu menahan kecepatan sepeda motor sehingga terdakwa menabrak sepeda motor yang digunakan oleh korban AZIZ AMIN dari arah samping tepatnya di pijakan kaki motor bagian depan sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh ke sebelah kiri dan tertimpa motor, sedangkan tersangka terjatuh ke sebelah kanan dan juga tertimpa motor sama dengan posisi saksi korban pada saat itu.  
  • Bahwa pada saat itu hanya kendaraan terdakwa dan korban AZIZ AMIN yang mengalami kecelakaan.
  • Bahwa setelah adanya kecelakaan tersebut terdakwa sempat membantu korban untuk dilakukan pertolongan untuk selanjutnya dibawa dan diangkat menggunakan mobil kondisi korban saat itu masih bernafas dan diangkat ke mobil setelah itu korban diantar ke RSAL Manokwari.
  • Bahwa dari TKP petugas menemukan Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Tanpa TNKB dengan Nomor Mesin JVZIE2841144 dan Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna Putih Berada di Parkiran depan rumah Bpk. AZIZ AMIN dekat tempat kejadian dengan mengalami kerusakan pada bagian body samping Kanan yang diduga Sepeda Motor tersenbut yang mengalami kecelakaan.
  • Bahwa kondisi jalan pada saat kecelakaan jalanan tikungan ke kanan datar beraspal dan pandangan terbatas ke depan arus lalu lintas ramai lancar cuaca cerah pada malam hari ada lampu penerangan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor R./ 155/VII/2025/ RSAL tanggal 18 Juli 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Yolanda Parura kesimpulan pada pasien ditemukan luka lecet pada kepala dan keluar darah pada telinga titik, pasien sudah tidak sadar dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul sembilan belas empat puluh tujuh waktu indonesia timur titik.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Tentang Kematian tanggal 21 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Desva Alianti Manurung korban atas nama AZZIZ AMIN dengan umur 79 Tahun sebab kematian Death On Arrival, Severe Head Injury ( Cedera Kepala Berat), Susp Fraktur Basis Cram.  

Akibat perbuatan terdakwa EENG RIDWAN JAUHARY korban AZIZ AMIN meninggal dunia. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya