| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan sah menurut hukum bahwa Almarhum (Tabita Prawar) telah meninggal dunia di Kampung Imbuan pada hari Senin tanggal 06 Juli 1981 karena sakit.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian dari (Almarhum Tabita Prawar), yang meninggal pada hari Senin tanggal 06 Juli 1981, pada daftar kematian bagi golongan bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya, guna melengkapi pengurusan uang duka dan pensiunan serta hak-hak lainnya dari (Alm. Daniel Rumbiak).
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon atas terkabulnya permohonan ini, pemohon ucapkan terima kasih.
|