Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk RYAN ARDANA HARAHAP, S.H. INDAH HARDIANTI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-128/R.2.13/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH HARDIANTI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI

Jl. Raya Manokwari-Bintuni, Atibo Manimeri, Teluk Bintuni – Papua Barat

Website : https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com  Telp. 082241815180  

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P - 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                       

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDS-11/R.2.13/Fd.2/12/2025                    

 

 

  

A. IDENTITAS TERDAKWA                   

Nama

:

INDAH HARDIANTI HASAN;

Tempat lahir

:

Bintuni;

Umur / tgl lahir

:

42 Tahun / 03 Agustus 1982;

Jenis Kelamin

:

Perempuan;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Kampung Idut RT.000 RW.000 Kel. Banjar Ausoy Kec Manimeri Kab. Teluk Bintuni Prov. Papua Barat;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

PNS/ Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kab. Teluk Bintuni;

Pendidikan

:

DIII Sekretaris;

 

B. PENAHANAN

    • Ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni Sejak Tanggal 01 September 2025 s/d 20 September 2025.;---------------------------------------------------
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni Sejak Tanggal 21 September 2025 s/d 30 Oktober 2025.;----------------------------------------------
    • Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni Sejak Tanggal 31 Oktober 2025 s/d 29 November 2025;------------------------------------------------
    • Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni Sejak Tanggal 30 November 2025 s/d 29 Desember 2025.;--------------------------------------------
    • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni                        Sejak Tanggal 19 Desember 2025 s/d 07 Januari 2026;-------------------------------------------------
    • Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni Sejak Tanggal 08 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026.---------------------------------------------------
    • Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni Sejak Tanggal 07 Februari 2026 s/d 08 Maret 2026.------------------------------------------------------

 

 

C. DAKWAAN  

 

PRIMAIR           

 

--------- Bahwa terdakwa INDAH RAHARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sonisima Ilintutu selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni menganggarkan Anggaran program Kegiatan Minat Bakat Siswa, dan termuat didalam DPA Tahun Anggaran 2024, Sub Kegiatan : 1.01.02.4.05.0049 Keterangan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa.
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Program Kegiatan Minat Bakat Siswa sesuai dengan Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
  • Maksud dari Program Kegiatan Minat Bakat Siswa sesuai dengan Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA 2024 adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pada cabang mata pelajaran memberikan wadah kepada siswa dalam meningkatkan prestasinya mulai dari tingkat sekolah, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
  • Tujuan umum penyelenggaraan OSN adalah :
  1. Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
  2. Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membangun atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat. 
  4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
  • Bahwa anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024. Jumlah anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) T.A 2024 sebesar Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan RAB Kegiatan Pembinaan Minat Bakat Dan Kreativitas Siswa Sma Tahun 2024 Sebagai Berikut :

Kode Rekening

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

5.1.02.01.01.0025

Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover

1.071.000,-

5.1.02.01.01.0026

Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas Bahan Cetak

2.040.000,-

5.1.02.01.01.0052

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

84.808.000,-

5.1.02.02.01.0004

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

9.000.000,-

5.1.02.02.05.0009

Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan

18.350.000,-

5.1.02.02.05.0043

Belanja Sewa Hotel

87.000.000,-

5.1.02.04.01

Perjalanan Dinas Dalam Negeri

449.416.000,-

5.1.02.05.01.0001

Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan

130.500.000,-

 

Total

782.185.000,-

 

Terbilang : Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah

 

  • Bahwa uraian pada tabel Rincian Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Anggaran 2024 sebagai berikut :
  1. Kebutuhan Anggaran Tingkat Kabupaten :

Kertas dan Cover - Amplop Spesifikasi : Coklat; 310/ISI 100

5 Pak

Pak

141.200,00

-

706.000,00

5 Pak

Pak

141.200,00

-

706.000,00

0,00

Kertas dan Cover - Kertas Folio Spesifikasi : F4

1 Box

Box

365.000,00

-

365.000,00

1 Box

Box

365.000,00

-

365.000,00

0,00

Bahan Cetak - Spanduk Spesifikasi : Flexy

2 Lembar x 12 M2

M2

85.000,00

-

2.040.000,00

2 Lembar x 12 M2

M2

85.000,00

-

2.040.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Nasi Kotak

442 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

54.808.000,00

442 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

54.808.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Prasmanan

15 Orang x 2 Kali

Orang / Kali

110.000,00

-

3.300.000,00

15 Orang x 2 Kali

Orang / Kali

110.000,00

-

3.300.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Nasi Kotak

15 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

1.860.000,00

15 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

1.860.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Snack Biasa

460 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

27.000,00

-

24.840.000,00

460 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

27.000,00

-

24.840.000,00

0,00

Beban Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia

Spesifikasi : Honorarium lainnya (Panitia Pendukung dan Peserta Kegiatan) - Pembawa Acara/MC

14 Orang / Kegiatan

Orang / Kegiatan

500.000,00

 

-

7.000.000,00

14 Orang / Kegiatan

Orang / Kegiatan

500.000,00

-

7.000.000,00

0,00

Beban Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia

Spesifikasi : Honorarium lainnya (Panitia Pendukung dan Peserta Kegiatan) - Pembuka dan Penutup Kegiatan (Moderator)

 

1 Orang / Kegiatan

 

Orang / Kegiatan

1.000.000,00

 

-

1.000.000,00

1 Orang / Kegiatan

Orang / Kegiatan

1.000.000,00

-

1.000.000,00

0,00

Beban Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

Spesifikasi : Honorarium lainnya (Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Yang ditetapkan oleh Bupati) - Ketua

1 Orang / Bulan

 

Orang / Bulan

1.000.000,00

 

-

1.000.000,00

1 Orang / Bulan

Orang / Bulan

1.000.000,00

-

1.000.000,00

0,00

Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan

Spesifikasi : Sewa Gedung Pertemuan (Kapasitas lebih dari 300 Orang)

1 Paket

Paket

18.350.000,00

 

-

18.350.000,00

1 Paket

Paket

18.350.000,00

-

18.350.000,00

0,00

Beban Sewa Hotel

Spesifikasi : Penginapan Lokal (Dalam Daerah)

140 Orang /

Kamar x 2 Hari

Orang / Hari

300.000,00

 

-

84.000.000,00

140 Orang /

Kamar x 2 Hari

Orang / Hari

300.000,00

-

84.000.000,00

0,00

Beban Sewa Hotel

Spesifikasi : Penginapan Lokal (Dalam Daerah)

10 Orang / Hari

Orang / Hari

300.000,00

-

3.000.000,00

10 Orang / Hari

Orang / Hari

300.000,00

-

3.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Biasa

Spesifikasi : Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Luar Kota) - Papua Barat

17 Orang / Hari x 2 Hari

Orang / Hari

480.000,00

 

-

16.320.000,00

17 Orang / Hari x 2 Hari

Orang / Hari

480.000,00

 

-

16.320.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Merdey) - Roda 4 Carter

1 Unit

Unit

5.000.000,00

 

-

5.000.000,00

1 Unit

Unit

5.000.000,00

 

-

5.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Moskona Barat) - Roda 4 Carter

1 Unit

Unit

6.000.000,00

 

-

6.000.000,00

1 Unit

Unit

6.000.000,00

 

-

6.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Sumuri) - Speed Boat Carter

2 Unit

Unit

9.500.000,00

 

-

19.000.000,00

2 Unit

Unit

9.500.000,00

 

-

19.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Tembuni) - Roda 4 Carter

1 Unit

Unit

2.000.000,00

 

-

2.000.000,00

1 Unit

Unit

2.000.000,00

 

-

2.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Babo) - Speed Boat Carter

1 Unit

Unit

8.000.000,00

 

-

8.000.000,00

1 Unit

Unit

8.000.000,00

 

-

8.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Kaitaro) - Speed Boat Carter

1 Unit

Unit

9.500.000,00

 

-

9.500.000,00

1 Unit

Unit

9.500.000,00

 

-

9.500.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Kamundan) - Speed Boat Carter

1 Unit

Unit

13.000.000,00

 

-

13.000.000,00

1 Unit

Unit

13.000.000,00

-

13.000.000,00

 

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Manimeri) - Roda 4 Carter

6 Unit

Unit

600.000,00

-

3.600.000,00

6 Unit

Unit

600.000,00

-

3.600.000,00

 

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Mayado) - Roda 4 Carter

1 Unit

Unit

3.000.000,00

-

3.000.000,00

1 Unit

Unit

3.000.000,00

-

3.000.000,00

 

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Tomu) - Speed Boat Carter

1 Unit

Unit

10.000.000,00

-

10.000.000,00

1 Unit

Unit

10.000.000,00

-

10.000.000,00

 

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih dari 8 Jam) - Papua Barat

432 Orang / Hari x 2 Hari

Orang / Hari

190.000,00

 

-

164.160.000,00

432 Orang / Hari x 2 Hari

Orang / Hari

190.000,00

-

164.160.000,00

 

0,00

Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaan

Spesifikasi : Pemberian Hadiah (Tingkat Kabupaten) - Juara I

9 Orang

Rupiah

5.000.000,00

-

45.000.000,00

9 Orang

Rupiah

5.000.000,00

-

45.000.000,00

0,00

Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaan

Spesifikasi : Pemberian Hadiah (Tingkat Kabupaten) - Juara II

9 Orang

Rupiah

3.500.000,00

-

31.500.000,00

9 Orang

Rupiah

3.500.000,00

-

31.500.000,00

0,00

Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaan

Spesifikasi : Pemberian Hadiah (Tingkat Kabupaten) - Juara III

9 Orang

Rupiah

2.500.000,00

-

22.500.000,00

9 Orang

Rupiah

2.500.000,00

-

22.500.000,00

0,00

Beban Hadiah yang Bersifat Perlombaan Spesifikasi : Trophy

9 Set

Set

3.500.000,00

-

31.500.000,00

9 Set

Set

3.500.000,00

-

31.500.000,00

0,00

 

  1. Kebutuhan Anggaran Tingkat Provinsi :

Beban Perjalanan Dinas Biasa

Spesifikasi : Perjalanan Dinas Dengan Kendaraan Roda 4 dari Bintuni Ke Manokwari (Carter)

 

5 Unit x 2 Kali

 

Unit

 

2.500.000,00

 

-

 

25.000.000,00

 

5 Unit x 2 Kali

 

Unit

 

2.500.000,00

 

-

 

25.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Dalam Kota Lebih dari 8 Jam) - Papua Barat

14 Orang x 5 Hari

Orang / Hari

190.000,00

-

13.300.000,00

14 Orang x 5 Hari

Orang / Hari

190.000,00

-

13.300.000,00

0,00

 

  1. Kebutuhan Anggaran Tingkat Nasional :

Beban Perjalanan Dinas Biasa

Spesifikasi : Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri (PP) - Jakarta-Manokwari (Kelas Ekonomi)

14 Orang / Kegiatan

Orang / PP

10.824.000,00

-

151.536.000,00

14 Orang / Kegiatan

Orang / PP

10.824.000,00

-

151.536.000,00

0,00

 

  • Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 sebagai berikut :
  • Plt. Kepala Dinas Saudara DRS. ALBERTUS ANOFA selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA)
  • Saudara SONISIMA ILINTUTU, S.Pd. selaku Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Saudari Indah Hardianti Hasan selaku Bendahara Pengeluaran
  • Saudara SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  • Bahwa Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 yakni :
  1. Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya
  2. Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK
  3. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
  4. Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yg dilakukan
  5. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara
  6. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP, dan
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
  8. Meneliti kelengkapan berkas yang disertakan dalam permintaan pembayaran yang diterbitkan oleh PPK
  9. Kebenaran atas hak tagih meliputi: pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, kapan tagihan itu dibayarkan, dan menguji ketersediaan dana. 
  10. Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak, dan Pengujian fisik ini tidak diatur begitu detail dalam Peraturan dimaksud, apakah bendaharawan turun kelapangan atau hanya sebatas dokumennya. Jika bendaharawan merasa perlu untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak mengganggu kegiatannya sebagai bendahara maka sah-sah saja. Pihak PPK dan penerima barang dan jasa harus mendukung keinginan bendahara tersebut. Ragam pengujian yang dilakukan bendahara semata-mata adalah untuk penyelamatan keuangan Negara atas dasar itulah dia berhak menolak tagihan jika tidak memenuhi persyaratan.
  11. Pemeriksaan dan pengujian ketetapan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran
  • Bahwa pada kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 telah dibentuk Panitia kegiatan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Nomor : 820/092/OSN-SMA/2024 Tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kreativitas Siswa Jenjang SMA pada tanggal 05 April 2024;
  • Bahwa dalam kegiatan tersebut anggaran tidak sampai ke tangan Panitia Kegiatan dan berdasarkan keterangan saksi SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd, mendapat informasi dari terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran bahwa uang tersebut telah diambil oleh saksi Sonisima Ilintutu dengan alasan bahwa anggaran tersebut sejumlah Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan anggaran Kegiatan miliknya namun berdasarkan keterangan saksi SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd, saksi Sonisima Ilintutu sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni sama sekali tidak terlibat dalam Kepanitiaan Kegiatan Tersebut.
  • Bahwa Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran memberikan uang Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) T.A 2024 sebanyak 4 (empat) kali kepada saksi Sonisima Ilintutu dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pada bulan Juni 2024 Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) T.A 2024 kepada saksi Sonisima Ilintutu sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), namun uang tersebut saksi Sonisima Ilintutu serahkan kembali kepada Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran untuk menggantikan dana/uang GU (ganti uang) yang telah dipinjam oleh saksi Sonisima Ilintutu pada bulan April tahun 2024 sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
  2. Pada bulan Juni 2024 namun Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran lupa tanggalnya Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) T.A 2024 kepada saksi Sonisima Ilintutu sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Pada bulan Juni 2024 namun Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran lupa tanggalnya Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) T.A 2024 kepada saksi Sonisima Ilintutu sejumlah Rp.282.185.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Pada bulan Juni 2024 namun Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran lupa tanggalnya Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran menyerahkan uang Kegiatan Kordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan dibidang Pendidikan T.A 2024 kepada saksi Sonisima Ilintutu sejumlah Rp.432.609.000,00 (empat ratus tiga puluh dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran tidak pernah melaporkan penyerahan dana kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) ke Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) a.n Plt.Kepala Dinas saudara Drs. ALBERTUS ANOFA.
  • Bahwa proses dalam pencairan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 telah dibuat dokumen diantaranya yaitu :
  • Term of Reference (ToR) kegiatan / Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah disiapkan oleh Sdr. SOLIKHUDIN, S.Pd., M.Pd.;
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Nomor : 138/SPM-TU KEG PMBKS SMA/DIKBUDPORA/APBD-BTN/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. ALBERTUS ANOFA.;
  • Bahwa dokumen SPP Nomor : 138/SPP-TU-KEG PMBKS SMA/DIKBUTPORA/APBD-BTN/2024 tanggal 06 Juni 2024 dan SPM Nomor : 138/SPM-TU-KEG PMBKS SMA/DIKBUTPORA/APBD-BTN/2024 tanggal 06 Juni 2024 dicetak oleh Operator Penatausahaan berdasarkan permintaan saksi Sonisima Ilintutu selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan lalu Operator Penatausahaan menyerahkannya kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK untuk diverifikasi dan ditandatangani kemudian Operator Penatausahaan menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga untuk ditandatangani dan setelah seluruh dokumen SPP dan SPM tersebut ditandatangani lalu Operator Penatausahaan mengatur agenda dan pada tanggal 24 Juni 2024 Operator Penatausahaan menyerahkan dokumen tersebut ke BPKAD Kab. Teluk Bintuni untuk dilakukan verifikasi dan proses pencairan;
  • Bahwa anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) Tahun 2024 dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1828/SP2D-TUKEG PMBKS SMA/DIKBUDPORA/APBD-BTN/2024 kegiatan tersebut telah dicairkan tanggal 25 Juni 2024 sejumlah Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa dari uraian tersebut diatas bertentangan dengan Peraturan sebagai berikut:
          1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 61 ayat (1),  yang menyatakan : ”Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
          2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 Angka 17. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

Tentang “Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah”, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Ayat (3) huruf b, yang menyatakan :

  1. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

Pengaturan tugas dan kewenangan “Pejabat Pengguna Anggaran”, diatur dalam Pasal 10 huruf c. k dan l, yang menyatakan bahwa : “Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang”, sebagai berikut:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
  2. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
  3. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;

 

Manakala pejabat Pengguna Anggaran tidak melakukan ‘pengawasan” atau “menyetujui” dilakukan pencairan atau pembayaran kepada pihak ke tiga dengan bukti pendukung merupakan hasil rekayasa dokumen “tidak lengkap dan tidak sah”, maka pada saat itu juga “telah memberikan kesempatan, peluang” pihak-pihak yang tidak berhak melakukan tindak pidana korupsi.

          1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 132 ayat (1), yang menyatakan : ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
          2. Perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terkait tersebut, mengakibatkan :
  1. Hilang atau berkurangnya keuangan negara yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
  2. Secara nyata dan pasti kerugian dapat dinilai dengan jumlah uang.
  3. Keuangan Kementerian Pendidikan,  yang seharusnya di pergunakan untuk memberikan kesempatan kepada siswa/siswi guna mengembangkan potensi yang dimiliki pada cabang mata pelajaran memberikan wadah kepada siswa dalam meningkatkan prestasinya mulai dari tingkat sekolah, Kabupaten, Provinsi dan Nasional, “dinikmati atau digunakan untuk memperkaya diri pihak-pihak yang tidak berhak” dalam pelaksanaan kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) Pada Bidang SMA Tahun Anggaran 2024 Pada Dinas Pendidikan Kabudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa INDAH HARDIANTI HASAN telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Sonisima Ilintutu selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024sejumlah Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap anggaran kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) yang telah dicairkan 100% (seratus persen) sejumlah Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan hingga saat ini (fiktif), atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Jumlah Anggaran MBS  SP2D No : 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tanggal 25 Juni 2024

782.185.000

2.

Tidak ada Potongan Pajak

-

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

782.185.000

 

-------------PERBUATAN TERDAKWA INDAH RAHARDIANTI HASAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 603 Jo. PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2003 Jo. PASAL 18 UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG - UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.-------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa terdakwa INDAH RAHARDIANTI HASAN selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Sonisima Ilintutu selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dalam kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada Tahun 2024 Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni menganggarkan Anggaran program Kegiatan Minat Bakat Siswa, dan termuat didalam DPA Tahun Anggaran 2024, Sub Kegiatan : 1.01.02.4.05.0049 Keterangan Pembinaan Minat, Bakat dan Kreatifitas Siswa.
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Program Kegiatan Minat Bakat Siswa sesuai dengan Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
  • Maksud dari Program Kegiatan Minat Bakat Siswa sesuai dengan Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SMA 2024 adalah memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pada cabang mata pelajaran memberikan wadah kepada siswa dalam meningkatkan prestasinya mulai dari tingkat sekolah, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
  • Tujuan umum penyelenggaraan OSN adalah :
  1. Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
  2. Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membangun atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat. 
  4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.
  • Bahwa anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Teluk Bintuni Tahun 2024 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024. Jumlah anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa (MBS) T.A 2024 sebesar Rp.782.185.000,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan RAB Kegiatan Pembinaan Minat Bakat Dan Kreativitas Siswa Sma Tahun 2024 Sebagai Berikut :

Kode Rekening

Uraian Kegiatan

Jumlah (Rp)

5.1.02.01.01.0025

Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas dan Cover

1.071.000,-

5.1.02.01.01.0026

Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Kertas Bahan Cetak

2.040.000,-

5.1.02.01.01.0052

Belanja Makanan dan Minuman Rapat

84.808.000,-

5.1.02.02.01.0004

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

9.000.000,-

5.1.02.02.05.0009

Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan

18.350.000,-

5.1.02.02.05.0043

Belanja Sewa Hotel

87.000.000,-

5.1.02.04.01

Perjalanan Dinas Dalam Negeri

449.416.000,-

5.1.02.05.01.0001

Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan

130.500.000,-

 

Total

782.185.000,-

 

Terbilang : Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah

 

  • Bahwa uraian pada tabel Rincian Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Anggaran 2024 sebagai berikut :
  1. Kebutuhan Anggaran Tingkat Kabupaten :

Kertas dan Cover - Amplop Spesifikasi : Coklat; 310/ISI 100

5 Pak

Pak

141.200,00

-

706.000,00

5 Pak

Pak

141.200,00

-

706.000,00

0,00

Kertas dan Cover - Kertas Folio Spesifikasi : F4

1 Box

Box

365.000,00

-

365.000,00

1 Box

Box

365.000,00

-

365.000,00

0,00

Bahan Cetak - Spanduk Spesifikasi : Flexy

2 Lembar x 12 M2

M2

85.000,00

-

2.040.000,00

2 Lembar x 12 M2

M2

85.000,00

-

2.040.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Nasi Kotak

442 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

54.808.000,00

442 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

54.808.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Prasmanan

15 Orang x 2 Kali

Orang / Kali

110.000,00

-

3.300.000,00

15 Orang x 2 Kali

Orang / Kali

110.000,00

-

3.300.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Nasi Kotak

15 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

1.860.000,00

15 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

62.000,00

-

1.860.000,00

0,00

Beban Makanan dan Minuman Rapat Spesifikasi : Snack Biasa

460 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

27.000,00

-

24.840.000,00

460 Orang / Kali x 2 Kali

Orang / Kali

27.000,00

-

24.840.000,00

0,00

Beban Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia

Spesifikasi : Honorarium lainnya (Panitia Pendukung dan Peserta Kegiatan) - Pembawa Acara/MC

14 Orang / Kegiatan

Orang / Kegiatan

500.000,00

 

-

7.000.000,00

14 Orang / Kegiatan

Orang / Kegiatan

500.000,00

-

7.000.000,00

0,00

Beban Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia

Spesifikasi : Honorarium lainnya (Panitia Pendukung dan Peserta Kegiatan) - Pembuka dan Penutup Kegiatan (Moderator)

 

1 Orang / Kegiatan

 

Orang / Kegiatan

1.000.000,00

 

-

1.000.000,00

1 Orang / Kegiatan

Orang / Kegiatan

1.000.000,00

-

1.000.000,00

0,00

Beban Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

Spesifikasi : Honorarium lainnya (Tim Panitia Pelaksana Kegiatan Yang ditetapkan oleh Bupati) - Ketua

1 Orang / Bulan

 

Orang / Bulan

1.000.000,00

 

-

1.000.000,00

1 Orang / Bulan

Orang / Bulan

1.000.000,00

-

1.000.000,00

0,00

Beban Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan

Spesifikasi : Sewa Gedung Pertemuan (Kapasitas lebih dari 300 Orang)

1 Paket

Paket

18.350.000,00

 

-

18.350.000,00

1 Paket

Paket

18.350.000,00

-

18.350.000,00

0,00

Beban Sewa Hotel

Spesifikasi : Penginapan Lokal (Dalam Daerah)

140 Orang /

Kamar x 2 Hari

Orang / Hari

300.000,00

 

-

84.000.000,00

140 Orang /

Kamar x 2 Hari

Orang / Hari

300.000,00

-

84.000.000,00

0,00

Beban Sewa Hotel

Spesifikasi : Penginapan Lokal (Dalam Daerah)

10 Orang / Hari

Orang / Hari

300.000,00

-

3.000.000,00

10 Orang / Hari

Orang / Hari

300.000,00

-

3.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Biasa

Spesifikasi : Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Luar Kota) - Papua Barat

17 Orang / Hari x 2 Hari

Orang / Hari

480.000,00

 

-

16.320.000,00

17 Orang / Hari x 2 Hari

Orang / Hari

480.000,00

 

-

16.320.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Merdey) - Roda 4 Carter

1 Unit

Unit

5.000.000,00

 

-

5.000.000,00

1 Unit

Unit

5.000.000,00

 

-

5.000.000,00

0,00

Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota

Spesifikasi : Transport Dalam Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni (Bintuni - Moskona Barat) - Roda 4 Carter

1 Unit

Unit

6.000.000,00

 

-

6.000.000,00

1 Unit

Unit

6.000.000,00

 

-

6.000.000,00

0,00

Pihak Dipublikasikan Ya