| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 71/PID.B/2015/PN Mnk | Irmayani Tahir | MUSA MANSUMBER | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 71/PID.B/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUSA MANSUMBER pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekitar pukul 01.00 wit atau setidak-tidaknya suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di jalan Jendral Sudirman Belakang Hotel Maluku Manokwari atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan penganiayaan. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekitar pukul 01.00 wit terdakwa MUSA MANSUMBER mendatangi kios milik saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE untuk menggadaikan hand phone milik terdakwa kepada saksi namun saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE menolaknya, selanjutnya terdakwa hendak membeli rokok surya namun uang terdakwa hanya Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) lalu saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE mengatakan kepada terdakwa bahwa uang terdakwa masih kurang Rp. 5.000,0 (lima ribu rupiah) sehingga membuat terdakwa emosi dan mengeluarkan kata-kata ?anak babi, anak binatang? lalu saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE menjawab ?saya ini anak binatang kah??. Dengan perasaan marah terdakwa meninggalkan saksi, tidak lama kemudian terdakwa kembali ke kios milik saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE dengan membawa kampak pendek lalu terdakwa masuk kedalam kios saksi dan langsung mengayunkan kampak yang di pegang oleh terdakwa kearah lengan tangan kiri saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE yang sedang duduk di dalam kios sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah lalu saksi WIDIASTUTI (istri saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE) yang mendengar suara ribut-ribut menuju kios dan melihat saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE hendak mengambil parang namun saksi WIDIASTUTI menahannya ?sudah jangan memperpanjang masalah lagi ? selanjutnya terdakwa hendak mengayunkan kampak yang dipegangnya kearah saksi WIDIASTUTI namun tidak sempat karena saksi WIDIASTUTI segera menutup pintu kios milik saksi. selang beberapa saat saksi WIDIASTUTI kembali membuka pintu kios namun terdakwa sudah pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SAHARUDIN DAUD Alias Bapak GEGE mengalami luka robek di lengan atas tangan kanan dengan panjang ± 10 cm, lebar ± 0,5 cm, diameter ± 0,5 cm, tepi luka teratur, di jahit 9 jahitan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/59/2015 tanggal 07 Mei 2015 yang di tandatangani oleh dr. Susy Subay dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Manokwari dengan kesimpulan keadaan tersebut akibat trauma benda tajam. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
