Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk HASRUL, S.H., M.H. FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2533/R.2.10/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASRUL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-02, tanggal 21 Juni 2019 dan selaku Pengguna Anggaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.3/31/2/2023 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Perangkat Daerah Propinsi Papua Barat bersama-sama dengan  saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH  selaku  Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat (yang  dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 dan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, antara bulan Desember 2023,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat  di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat Jalan Brigjen marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum , yaitu :

  1.            Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat telah mencairkan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Oktober dan Nopember Tahun 2023 secara fiktif.
  2. Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat telah dengan sengaja mencairkan anggaran tunjangan Khusus Daerah dengan merekayasa permohonan SPP menjadi keperluan  Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 untuk keperluan tidak sesuai peruntukannya.

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 124 ayat (1), Pasal 141 ayat (1), Pasal 146 ayat (1), Pasal 150 ayat (1)
  4. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara, Pasal 3, Pasal 22

 

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI sebesar Rp. 977.255.674,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam empat rupiah) dan orang lain yakni memperkaya saksi  ALDON HURICH HENDRIK NAKOH sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah),

yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Propinsi Papua Barat sebesar Rp 994.255.674 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh & Rekan Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor :008/CPI/MNK-03/III/2004 Tanggal 27 Maret 2024, yang dilakukan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH  dengan cara–cara  dan perbuatan sebagai berikut :  ------------------------

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD )  Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2023 terdapat Anggaran Kegiatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kinerja PNS  dan Belanja Tunjangan Khusus / Tunjangan Khusus Daerah sebesar Rp. 7.662.858.794,- (tujuh milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Anggaran Tambahan Tunjangan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dalam Kode Rekening 5.1.01.02.01.0001 sebesar Rp.6.972.982.544,-
  2. Anggaran Tunjangan Khusus Daerah dalam Kode Rekening 5.1.01.01.14.0001 sebesar Rp.689.876.250,-

 

  • Bahwa mekanisme pembayaran Tambahan Tunjangan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS  berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara pada pokoknya adalah sebagai berikut :
  • Bendahara Gaji bersama Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat  mengajukan Daftar Hadir/rekapitulasi Absensi bulanan Pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Papua Barat setiap bulannya. Kemudian BKD Propinsi Papua Barat melakukan penarikan data kehadiran pegawai dari mesin absen melalui aplikasi SIKKEPO versi 1, kemudian  Admin BKD Propinsi Papua Barat melakukan persetujuan penerimaan data dan pemrosesan data menjadi data awal (data mentah). Setelah itu data awal/data mentah dikembalikan ke Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat untuk dilakukan pengecekan ulang kepada seluruh pegawai terhadap jumlah kehadiran dan nilai rupiah yang telah ditetapkan.
  • Kemudian Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat melakukan penyempurnaan data awal (data mentah) dengan data tambahan ketidakhadiran berupa Dinas Luar, Tugas Luar, Cuti, Rekomendasi, Tugas Belajar. Setelah data disempurnakan oleh Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dilaporkan kembali ke Admin BKD Propinsi Papua Barat, lalu Admin BKD Propinsi Papua Barat memproses data menjadi data menengah. Setelah menjadi data menengah, Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat melakukan pencetakan data dan melengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhan sesuai data tambahan.
  • Keseluruhan data tersebut kemudian diantar oleh Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dalam bentuk fisik ke Admin BKD Propinsi Papua Barat untuk dilakukan verifikasi, apabila ditemukan ketidak sesuaian antara dokumen pendukung dan dokumen di sistem, maka  Admin BKD Propinsi Papua Barat berhak melakukan penghapusan data untuk data yang tidak sesuai, kemudian diproses menjadi data akhir.
  • Data akhir dalam bentuk Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat kemudian dicetak oleh Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat melalui aplikasi SIKKEPO versi 1 untuk kemudian dimintakan tandatangan kepada PNS Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat yang ada di dalam daftar tersebut. Setelah itu dokumen Laporan Tambahan Pengahsilan Pegawai (TPP) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dan Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat akan dilakukan validasi oleh Admin BKD Propinsi Papua Barat dengan terlebih dahulu memverifikasi kesesuaian nilai akhir antara data yang ada di dalam sistem  SIKKEPO dengan dokumen Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan di validasi.
  • Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kemudian di validasi oleh BKD Propinsi Papua Barat lalu oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP). SPP tersebut kemudian diverifikasi oleh Kasubag Keuangan dan Sekretaris Dinas. Setelah itu berkas diserahkan ke Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat untuk ditandatangani (penandatanganan Surat Perintah Membayar/SPM).
  • SPM beserta berkas kemudian diserahkan oleh Bendahara Gaji ke petugas verifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat , untuk selanjutnya diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD. Setelah SP2D tersebut terbit Bendahara Gaji Disnakertrans Papua Barat membuat daftar Payrol Bank yang selanjutnya diantarkan ke Bank Papua untuk dilakukan pencairan ke rekening Dinas (3000102000512), dan setelah itu dicairkan Tunjangan Tambahan Pengahasilan Pegawai sesuai kehadiran ke rekening masing-masing pegawai.
  • Bahwa selanjutnya untuk mekanisme pengelolaan  Belanja Tunjangan Khusus / Tunjangan Khusus Daerah (TKD) pada pokoknya adalah sbb :
  • TKD adalah pembiayaan untuk membayar kekurangan anggaran dari tunjangan struktural dan fungsional pegawai termasuk jika ada pengawai baru mutasi.
  • Jika terjadi kekurangan untuk pembayaran tunjangan struktural dan fungsional pegawai termasuk jika ada pengawai baru mutasi maka Bendahara Gaji mengambil daftar gaji ke BPKAD untuk diserahkan ke bendahara pengeluaran , untuk selanjutnya dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kemudian diverifikasi oleh Kasubag Keuangan dan Sekretaris Dinas. Setelah itu kelengkapan dokumen  diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani (penandatanganan Surat Perintah Membayar/SPM). SPM beserta berkas kemudian diserahkan oleh Bendahara Gaji ke petugas verifikasi BPKAD, untuk selanjutnya diproses penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD. Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut terbit Bendahara Gaji Disnakertrans Papua Barat membuat daftar Payrol Bank yang selanjutnya diantarkan ke Bank Papua untuk dilakukan pencairan ke rekening Dinas (3000102000512), dan setelah itu dicairkan ke rekening pegawai kekurangan pembayaran tunjangan.
  • Bahwa didalam pengelolaan  Tunjangan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS  dan Belanja Tunjangan Khusus / Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Gubernur Papua Barat selaku Kepala Daerah telah mengangkat dan menetapkan pejabat-pejabat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat yang mengelola anggaran tersebut sebagai berikut :
  1. Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat sebagai Pengguna Anggaran
  2. Saksi YOHANA TUTUROP sebagai Pejabat Penata Usahaan Keuangan .
  3. Saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH sebagai Bendahara Pengeluaran
  4. Saksi ALBERTINA ROMBE sebagai Pengelola Aplikasi Kepegawaian Tambahan Penghasilan Pegawai. 
  • Bahwa pembayaran anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat pada Tahun 2023 telah dicairkan selama 12 (dua belas) bulan sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Desember 2023. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut telah seluruhnya disalurkan ke rekening masing-masing pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat berdasarkan absensi kehadiran.

Meskipun anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada Tahun 2023 telah dicairkan seluruhnya selama 12 (dua belas) bulan, terdakwa bersama-sama saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH mencairkan kembali sisa anggaran anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai  bulan Oktober 2023 dan bulan Nopember 2023 dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban seolah-olah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 dan bulan Nopember 2023 terjadi kekurangan bayar, yang seharusnya sisa dana tersebut tidak dapat dicairkan. Perbuatan ini dilakukan setelah Terdakwa memerintahkan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH untuk mengecek anggaran dalam DPA yang dapat dicairkan guna kepentingan pribadi Terdakwa dan untuk membiayai kegiatan operasional serta kepentingan lainnya yang tidak terdapat dalam DPA. Atas perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi  ALDON HURICH HENDRIK NAKOH  mengecek DPA terhadap kegiatan yang sudah dibayarkan, kemudan melaporkan kepada Terdakwa jika masih terdapat sisa anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai  tahun 2023 dan Tunjangan Khusus Daerah yang dapat dicairkan. Untuk dapat melakukan hal tersebut kemudian terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Papua Barat Nomor :65/Transnaker-PB/XI/2023 tanggal 28 November 2023 mengganti Pejabat Penata Usahaan Keuangan saksi YOHANA TUTUROP menjadi saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI. Padahal saksi YOHANA TUTUROP menjabat sebagai Pejabat Penata Usahaan Keuangan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papau Barat Nomor : SK.821.2-12, tanggal 07 Mei 2021.

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH kemudian mengajukan seolah-olah terdapat kekurangan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 tanpa disertai dengan persyaratan kelengkapan rekapituasi absensi para pegawai bulan Oktober 2023 yang telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Papua Barat. Saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH menyusun  dan mengusulkan SPP Nomor : 33.00/02.0/00129/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 12 Desember 2023. SPP tersebut lalu diverifikasi oleh saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI dan Terdakwa menyetujuinya dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Pembayaran Membayar  (SPM) Nomor : 33.00/03.0/000133/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 12 Desember untuk Keperluan Pembayaran Kekurangan Tambahan Penghasilan /TPP ASN Bulan Oktober 2023 pada Dinas Transmigarasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua sebesar Rp. 423.225.165.-
  • Pada hari  Kamis tanggal 28 Desember 2023 terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH kemudian mengajukan kembali seolah-olah terdapat kekurangan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Nopember 2023 tanpa disertai dengan kelengkapan rekapituasi absensi para pegawai bulan Nopember 2023 yang telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Papua Barat.  ALDON HURICH HENDRIK NAKOH menyusun dan mengusulkan SPP Nomor : 33.00/02.0/0001499/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tangga; 28 Desember 2023. SPP tersebut lalu diverifikasi oleh saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI dan Terdakwa menyetujuinya dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Pemintaan Membayar  (SPM) Nomor : 33.00/03.0/000132/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 28  Desember 2023 Pembayaran Keperluan untuk  kekurangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN Bulan  Nopember TA.2023 .Dinas Transmigarasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sebesar Rp.420.893.044.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran para pegawai diantaranya saksi-saksi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat AFRIYANCI YUSINTA BENYAMIN, SH, saksi PRASITI NATARIA ROTTIE, saksi HERLINA C RUMBEWAS, saksi FRANSINA WAMBRAUW, saksi  SEMUEL DEMIANUS BAUW, saksi EFRIANA tidak ada kekurangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bulan Oktober 2023 dan kekurangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bulan Nopember 2023. Akan tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH membuat pengajuan kekurangan tambahan penghasilan pegawai bulan Oktober 2023 dan Nopember 2023 dengan  jumlah yang sama dengan pengajuan anggaran tambahan penghasilan pegawai bulan Oktober 2023 dan pengajuan anggaran tambahan penghasilan pegawai bulan Nopember 2023 yang telah disalurkan ke rekening masing-masing pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat, sebagaimana SPP Nomor : 33.00/02.0/000094/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/11/2023 22 Nopember 2023 dan SPM Nomor : 33.00/03.0/000080/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/11/2023tanggal 12 Nopember 2023 sebesar Rp.423.225.165, serta SPP Nomor : 33.00/02.0/000133/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan SPM Nomor : 33.00/03.0/000117/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp.420.893.044.
  • Bahwa SPM kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 dan SPM kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Nopember 2023 tersebut kemudian diajukan oleh ALDON HURICH HENDRIK NAKOH ke BPKAD Propinsi Papua Barat. Kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D)  Nomor : 33.00./03.0/000113 tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 33.00/04.0/000104/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.
  • Setelah uang kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 dan bulan Nopember 2023 tersebut masuk ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat kemudian saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH cairkan dan ditarik secara tunai di Bank Papua sebesar Rp.779.745.674,-. Uang hasil pencairan tersebut diserahkan kepada  terdakwa untuk kepentingan lain selain Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana DPA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH telah mengajukan pembayaran tunjangan Khusus Daerah (TKD), padahal tidak ada permintaan pembayaran kekurangan tunjangan struktural dan fungsional pegawai maupun mutasi pengawai baru pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Namun karena masih terdapat sisa anggaran maka terdakwa bersama-sama saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH mencairkan anggaran tunjangan Khusus Daerah dengan merekayasa permohonan SPP menjadi keperluan  Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023. Saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH menyusun dan mengusulkan SPP Nomor : 33.00/02.0/000115/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 05 Desember 2023. SPP tersebut lalu diverifikasi oleh saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI dan Terdakwa menyetujuinya T dengan menerbitkan dan menandatangani SPM Nomor : 33.00/03.0/000101/LS/2.07.3.32.0.0000/P.04/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 Untuk keperluan : Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa SPM Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 dan SPM kekurangan Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 tersebut kemudian diajukan oleh saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH ke BPKAD Propinsi Papua Barat. Kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D)  Nomor : 33.00./03.0/000113 tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 33.00/04.0/000104/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.
  • Bahwa setelah merekayasa pencairan uang Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 tersebut masuk ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat kemudian saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH cairkan dan ditarik secara tunai di Bank Papua sebesar Rp. 214.000.000,- (dua ratus empat belas juta rupiah). Uang hasil pencairan tersebut tidak disalurkan untuk kepentingan Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 maupun pembayaran tunjangan khusus daerah melainkan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH bawa untuk diserahkan kepada  terdakwa untuk kepentingan lain selain Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 maupun pembayaran tunjangan khusus daerah sebagaimana DPA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH yang mengajukan kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktber 2023 dan bulan Nopember 2023 untuk pembayaran fiktif serta perbuatan merekayasa pengajuan  pembayaran tunjangan Khusus Daerah tahun 2023 tersebut bertentangan :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :

Pasal 121 ayat 1      :    PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

ayat 2     :    Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

ayat 3     :    Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan Hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

Pasal 124 ayat 1      :    Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Pasal 141 ayat 1      :    Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Pasal 146 ayat 1      :    Pengajuan SPP LS dilampiri dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 150 ayat 1      :    Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. (2) Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi.

  1. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara:

Pasal 3        :    Pemberian TPP berdasarkan prinsip:

  1. Memiliki kepastian hukum yaitu bahwa pemberian TPP berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Akuntabel, bahwa pemberian TPP dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Proporsional, bahwa pemberian TPP dapat meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan implementasi berupa pemberian penghargaan dan hukuman;
  4. Efektif dan Efisien, bahwa pemberian TPP sesuai dengan target dan tujuan serta tepat waktu terhadap perencanaan kinerja yang telah ditetapkan; dan
  5. Kesejahteraan, bahwa pemberian TPP dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN. 

Pasal 22      :    Pembayaran TPP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Admin TPP Perangkat Daerah melakukan pengecekan terhadap proses penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada masing-masing Perangkat Daerah, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya secara online melalui SIKKEPO;
  2. Dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah daftar TPP dicetak dan diverifikasi, daftar TPP disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk ditandatangani;
  3. Setelah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah, Bendahara Pengeluaran membuat dan mengajukan SPM kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana TPP;
  4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencaiaran Dana berdasarkan SPM yang sesuai dengan daftar TPP Perangkat Daerah yang telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah; dan
  5. Bendahara Pengeluaran Daerah membayarkan TPP kepada ASN sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH, telah memperkaya terdakwa dan orang lain, sebagai berikut :
  • memperkaya terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI sebesar Rp. 977.255.674,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam empat rupiah);
  • memperkaya saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Akutan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor :008/CPI/MNK-03/III/2004 Tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dr. H.Kukuh Budianto, SE.,MM.,SE.,Ak.,CA.,CPA.,CPI.,CLI selaku Auditor pada Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh & Rekan, Jumlah kerugian keuangan negara atas kasus tersebut adalah sebesar  Rp 994.255.674 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Pembayaran kekurangan TPP ASN:

  1. Bulan Oktober Tahun 2023 sebesar          Rp. 423.225.165,-    dan
  2. Bulan November Tahun 2023 sebesar      Rp. 420.893.044,-

844.128.209

b.

Belanja Tunjangan Khusus pada Bulan Januari s/d Desember 2023 sebesar Rp. 230.000.000,-

230.000.000

c.

Potongan PPH 21:

      • Pembayaran kekurangan TPP ASN:
  1. Bulan Oktober Tahun 2023 sebesar           Rp. 32.418.126,-    dan
  2. Bulan November Tahun 2023 sebesar            Rp. 31.954.409,-
      • Belanja Tunjangan Khusus pada Bulan Januari s/d Desember 2023 sebesar          Rp. 15.500.000,-

79.872.535

d.

Kerugian Keuangan Negara (a + b) – c

994.255.674

 

 

---------  Perbuatan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan ALDON HURICH HENDRIK NAKOH (yang dituntut dalam berkas yang terpisah) tersebut, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001  Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------ Bahwa Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-02, tanggal 21 Juni 2019 dan selaku Pengguna Anggaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.3/31/2/2023 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Perangkat Daerah Propinsi Papua Barat bersama-sama dengan  saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH  selaku  Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat (yang  dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 dan pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023, antara bulan Desember 2023,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat  di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat Jalan Brigjen marinir (Purn) Abraham O. Atururi Arfai Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu :

  • menguntungkan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI sebesar Rp. 977.255.674,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam empat rupiah)
  • menguntungkan saksi  ALDON HURICH HENDRIK NAKOH sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah),

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI  selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat dan selaku Pengguna Anggaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat yaitu :

  1. Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat telah mencairkan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Oktober dan Nopember Tahun 2023 secara fiktif.
  2. Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat telah mencairkan anggaran tunjangan Khusus Daerah dengan merekayasa permohonan SPP menjadi keperluan  Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 untuk keperluan tidak sesuai peruntukannya.

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 Ayat (1).

 

yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 994.255.674 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh & Rekan Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor :008/CPI/MNK-03/III/2004 Tanggal 27 Maret 2024, yang dilakukan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH  dengan cara–cara  sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan  Gubernur Papua Barat Nomor : SK.821.2-02, tanggal 21 Juni 2019 dan selaku Pengguna Anggaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.3/31/2/2023 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Perangkat Daerah Propinsi Papua Baratmempunyai tugas, kewajiban dan  kewenangan sebagai berikut :
  1. Melaksanakan Rencana Kegiatan dan Anggaran  yang  telah ditetapkan dalam DPA ;
  2. Melakukan bimibingan dan Arahan  terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan;
  3. Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU,SPP-LS dan SPP-TU)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas :

  1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD
  2. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
  4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnnya.
  5. Melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
  6. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak.
  7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak  lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.
  8. Menandatangani SPM.
  9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya.
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.
  11. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
  12. Menetapkan PPTK dan PPK SKPD
  13. Menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah.
  14. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD )  Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2023 terdapat Anggaran Kegiatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kinerja PNS  dan Belanja Tunjangan Khusus / Tunjangan Khusus Daerah sebesar Rp. 7.662.858.794,- (tujuh milyar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Anggaran Tambahan Tunjangan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dalam Kode Rekening 5.1.01.02.01.0001 sebesar Rp.6.972.982.544,-
  2. Anggaran Tunjangan Khusus Daerah dalam Kode Rekening 5.1.01.01.14.0001 sebesar Rp.689.876.250,-
  • Bahwa mekanisme pembayaran Tambahan Tunjangan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS  berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara pada pokoknya adalah sebagai berikut :
  • Bendahara Gaji bersama Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat  mengajukan Daftar Hadir/rekapitulasi Absensi bulanan Pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Papua Barat setiap bulannya. Kemudian BKD Propinsi Papua Barat melakukan penarikan data kehadiran pegawai dari mesin absen melalui aplikasi SIKKEPO versi 1, kemudian  Admin BKD Propinsi Papua Barat melakukan persetujuan penerimaan data dan pemrosesan data menjadi data awal (data mentah). Setelah itu data awal/data mentah dikembalikan ke Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat untuk dilakukan pengecekan ulang kepada seluruh pegawai terhadap jumlah kehadiran dan nilai rupiah yang telah ditetapkan.
  • Kemudian Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat melakukan penyempurnaan data awal (data mentah) dengan data tambahan ketidakhadiran berupa Dinas Luar, Tugas Luar, Cuti, Rekomendasi, Tugas Belajar. Setelah data disempurnakan oleh Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dilaporkan kembali ke Admin BKD Propinsi Papua Barat, lalu Admin BKD Propinsi Papua Barat memproses data menjadi data menengah. Setelah menjadi data menengah, Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat melakukan pencetakan data dan melengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhan sesuai data tambahan.
  • Keseluruhan data tersebut kemudian diantar oleh Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dalam bentuk fisik ke Admin BKD Propinsi Papua Barat untuk dilakukan verifikasi, apabila ditemukan ketidak sesuaian antara dokumen pendukung dan dokumen di sistem, maka  Admin BKD Propinsi Papua Barat berhak melakukan penghapusan data untuk data yang tidak sesuai, kemudian diproses menjadi data akhir.
  • Data akhir dalam bentuk Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat kemudian dicetak oleh Admin Pengelola Absen Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat melalui aplikasi SIKKEPO versi 1 untuk kemudian dimintakan tandatangan kepada PNS Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat yang ada di dalam daftar tersebut. Setelah itu dokumen Laporan Tambahan Pengahsilan Pegawai (TPP) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dan Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat akan dilakukan validasi oleh Admin BKD Propinsi Papua Barat dengan terlebih dahulu memverifikasi kesesuaian nilai akhir antara data yang ada di dalam sistem  SIKKEPO dengan dokumen Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan di validasi.
  • Laporan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kemudian di validasi oleh BKD Propinsi Papua Barat lalu oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP). SPP tersebut kemudian diverifikasi oleh Kasubag Keuangan dan Sekretaris Dinas. Setelah itu berkas diserahkan ke Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat untuk ditandatangani (penandatanganan Surat Perintah Membayar/SPM).
  • SPM beserta berkas kemudian diserahkan oleh Bendahara Gaji ke petugas verifikasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat , untuk selanjutnya diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD. Setelah SP2D tersebut terbit Bendahara Gaji Disnakertrans Papua Barat membuat daftar Payrol Bank yang selanjutnya diantarkan ke Bank Papua untuk dilakukan pencairan ke rekening Dinas (3000102000512), dan setelah itu dicairkan Tunjangan Tambahan Pengahasilan Pegawai sesuai kehadiran ke rekening masing-masing pegawai.
  • Bahwa selanjutnya untuk mekanisme pengelolaan  Belanja Tunjangan Khusus / Tunjangan Khusus Daerah (TKD) pada pokoknya adalah sbb :
  • TKD adalah pembiayaan untuk membayar kekurangan anggaran dari tunjangan struktural dan fungsional pegawai termasuk jika ada pengawai baru mutasi.
  • Jika terjadi kekurangan untuk pembayaran tunjangan struktural dan fungsional pegawai termasuk jika ada pengawai baru mutasi maka Bendahara Gaji mengambil daftar gaji ke BPKAD untuk diserahkan ke bendahara pengeluaran , untuk selanjutnya dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kemudian diverifikasi oleh Kasubag Keuangan dan Sekretaris Dinas. Setelah itu kelengkapan dokumen  diserahkan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani (penandatanganan Surat Perintah Membayar/SPM). SPM beserta berkas kemudian diserahkan oleh Bendahara Gaji ke petugas verifikasi BPKAD, untuk selanjutnya diproses penerbitan SP2D yang ditandatangani oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD. Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut terbit Bendahara Gaji Disnakertrans Papua Barat membuat daftar Payrol Bank yang selanjutnya diantarkan ke Bank Papua untuk dilakukan pencairan ke rekening Dinas (3000102000512), dan setelah itu dicairkan ke rekening pegawai kekurangan pembayaran tunjangan.
  • Bahwa didalam pengelolaan  Tunjangan Pengasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS  dan Belanja Tunjangan Khusus / Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Gubernur Papua Barat selaku Kepala Daerah telah mengangkat dan menetapkan pejabat-pejabat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat yang mengelola anggaran tersebut sebagai berikut :
  1. Terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat sebagai Pengguna Anggaran
  2. Saksi YOHANA TUTUROP sebagai Pejabat Penata Usahaan Keuangan .
  3. Saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH sebagai Bendahara Pengeluaran
  4. Saksi ALBERTINA ROMBE sebagai Pengelola Aplikasi Kepegawaian Tambahan Penghasilan Pegawai. 
  • Bahwa pembayaran anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat pada Tahun 2023 telah dicairkan selama 12 (dua belas) bulan sejak bulan Januari 2023 hingga bulan Desember 2023. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut telah seluruhnya disalurkan ke rekening masing-masing pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat berdasarkan absensi kehadiran.

Meskipun anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai pada Tahun 2023 telah dicairkan seluruhnya selama 12 (dua belas) bulan, terdakwa bersama-sama saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH mencairkan kembali sisa anggaran anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai  bulan Oktober 2023 dan bulan Nopember 2023 dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban seolah-olah Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 dan bulan Nopember 2023 terjadi kekurangan bayar, yang seharusnya sisa dana tersebut tidak dapat dicairkan. Perbuatan ini dilakukan setelah Terdakwa memerintahkan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH untuk mengecek anggaran dalam DPA yang dapat dicairkan guna kepentingan pribadi Terdakwa dan untuk membiayai kegiatan operasional serta kepentingan lainnya yang tidak terdapat dalam DPA. Atas perintah Terdakwa tersebut kemudian saksi  ALDON HURICH HENDRIK NAKOH  mengecek DPA terhadap kegiatan yang sudah dibayarkan, kemudan melaporkan kepada Terdakwa jika masih terdapat sisa anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai  tahun 2023 dan Tunjangan Khusus Daerah yang dapat dicairkan. Untuk dapat melakukan hal tersebut kemudian terdakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Papua Barat Nomor :65/Transnaker-PB/XI/2023 tanggal 28 November 2023 mengganti Pejabat Penata Usahaan Keuangan saksi YOHANA TUTUROP menjadi saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI. Padahal saksi YOHANA TUTUROP menjabat sebagai Pejabat Penata Usahaan Keuangan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papau Barat Nomor : SK.821.2-12, tanggal 07 Mei 2021.

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH kemudian mengajukan seolah-olah terdapat kekurangan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 tanpa disertai dengan persyaratan kelengkapan rekapituasi absensi para pegawai bulan Oktober 2023 yang telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Papua Barat. Saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH menyusun  dan mengusulkan SPP Nomor : 33.00/02.0/00129/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 12 Desember 2023. SPP tersebut lalu diverifikasi oleh saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI dan Terdakwa menyetujuinya dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Pembayaran Membayar  (SPM) Nomor : 33.00/03.0/000133/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 12 Desember untuk Keperluan Pembayaran Kekurangan Tambahan Penghasilan /TPP ASN Bulan Oktober 2023 pada Dinas Transmigarasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua sebesar Rp. 423.225.165.-
  • Pada hari  Kamis tanggal 28 Desember 2023 terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH kemudian mengajukan kembali seolah-olah terdapat kekurangan bayar Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Nopember 2023 tanpa disertai dengan kelengkapan rekapituasi absensi para pegawai bulan Nopember 2023 yang telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Papua Barat.  ALDON HURICH HENDRIK NAKOH menyusun dan mengusulkan SPP Nomor : 33.00/02.0/0001499/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tangga; 28 Desember 2023. SPP tersebut lalu diverifikasi oleh saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI dan Terdakwa menyetujuinya dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Pemintaan Membayar  (SPM) Nomor : 33.00/03.0/000132/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 28  Desember 2023 Pembayaran Keperluan untuk  kekurangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN Bulan  Nopember TA.2023 .Dinas Transmigarasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sebesar Rp.420.893.044.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran para pegawai diantaranya saksi-saksi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat AFRIYANCI YUSINTA BENYAMIN, SH, saksi PRASITI NATARIA ROTTIE, saksi HERLINA C RUMBEWAS, saksi FRANSINA WAMBRAUW, saksi  SEMUEL DEMIANUS BAUW, saksi EFRIANA tidak ada kekurangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bulan Oktober 2023 dan kekurangan pembayaran tambahan penghasilan pegawai bulan Nopember 2023. Akan tetapi terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH membuat pengajuan kekurangan tambahan penghasilan pegawai bulan Oktober 2023 dan Nopember 2023 dengan  jumlah yang sama dengan pengajuan anggaran tambahan penghasilan pegawai bulan Oktober 2023 dan pengajuan anggaran tambahan penghasilan pegawai bulan Nopember 2023 yang telah disalurkan ke rekening masing-masing pegawai Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat, sebagaimana SPP Nomor : 33.00/02.0/000094/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/11/2023 22 Nopember 2023 dan SPM Nomor : 33.00/03.0/000080/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/11/2023tanggal 12 Nopember 2023 sebesar Rp.423.225.165, serta SPP Nomor : 33.00/02.0/000133/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 dan SPM Nomor : 33.00/03.0/000117/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 sebesar Rp.420.893.044.
  • Bahwa SPM kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 dan SPM kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Nopember 2023 tersebut kemudian diajukan oleh ALDON HURICH HENDRIK NAKOH ke BPKAD Propinsi Papua Barat. Kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D)  Nomor : 33.00./03.0/000113 tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 33.00/04.0/000104/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.
  • Setelah uang kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 dan bulan Nopember 2023 tersebut masuk ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat kemudian saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH cairkan dan ditarik secara tunai di Bank Papua sebesar Rp.779.745.674,-. Uang hasil pencairan tersebut diserahkan kepada  terdakwa untuk kepentingan lain selain Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana DPA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 terdakwa bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH telah mengajukan pembayaran tunjangan Khusus Daerah (TKD), padahal tidak ada permintaan pembayaran kekurangan tunjangan struktural dan fungsional pegawai maupun mutasi pengawai baru pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Namun karena masih terdapat sisa anggaran maka terdakwa bersama-sama saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH mencairkan anggaran tunjangan Khusus Daerah dengan merekayasa permohonan SPP menjadi keperluan  Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023. Saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH menyusun dan mengusulkan SPP Nomor : 33.00/02.0/000115/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 05 Desember 2023. SPP tersebut lalu diverifikasi oleh saksi BERTO AGUSTINUS HAMADI dan Terdakwa menyetujuinya T dengan menerbitkan dan menandatangani SPM Nomor : 33.00/03.0/000101/LS/2.07.3.32.0.0000/P.04/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 Untuk keperluan : Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa SPM Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 dan SPM kekurangan Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 tersebut kemudian diajukan oleh saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH ke BPKAD Propinsi Papua Barat. Kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D)  Nomor : 33.00./03.0/000113 tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 33.00/04.0/000104/LS/2.07.3.32.0.00.02.0000/P.04/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.
  • Bahwa setelah merekayasa pencairan uang Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 tersebut masuk ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat kemudian saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH cairkan dan ditarik secara tunai di Bank Papua sebesar Rp. 214.000.000,- (dua ratus empat belas juta rupiah). Uang hasil pencairan tersebut tidak disalurkan untuk kepentingan Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 maupun pembayaran tunjangan khusus daerah melainkan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH bawa untuk diserahkan kepada  terdakwa untuk kepentingan lain selain Pembayaran Jasa Tenaga Ahli Bulan Januari 2023 s/d Desember 2023 maupun pembayaran tunjangan khusus daerah sebagaimana DPA Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH yang mengajukan kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai bulan Oktober 2023 dan bulan Nopember 2023 untuk pembayaran fiktif serta perbuatan merekayasa pengajuan  pembayaran tunjangan Khusus Daerah tahun 2023 tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  antara lain dalam hal
    1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
    2. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnnya.
    3. Melaksanakan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
    4. Menandatangani SPM.
    5. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH, telah menguntungkan terdakwa dan orang lain, sebagai berikut :
  • menguntungkan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI sebesar Rp. 977.255.674,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam empat rupiah);
  • menguntungkan saksi ALDON HURICH HENDRIK NAKOH sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Akutan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 Nomor :008/CPI/MNK-03/III/2004 Tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Dr. H.Kukuh Budianto, SE.,MM.,SE.,Ak.,CA.,CPA.,CPI.,CLI selaku Auditor pada Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, Kukuh & Rekan, Jumlah kerugian keuangan negara atas kasus tersebut adalah sebesar  Rp 994.255.674 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Nilai (Rp)

a.

Pembayaran kekurangan TPP ASN:

  1. Bulan Oktober Tahun 2023 sebesar          Rp. 423.225.165,-    dan
  2. Bulan November Tahun 2023 sebesar      Rp. 420.893.044,-

844.128.209

b.

Belanja Tunjangan Khusus pada Bulan Januari s/d Desember 2023 sebesar Rp. 230.000.000,-

230.000.000

c.

Potongan PPH 21:

      • Pembayaran kekurangan TPP ASN:
  1. Bulan Oktober Tahun 2023 sebesar           Rp. 32.418.126,-    dan
  2. Bulan November Tahun 2023 sebesar            Rp. 31.954.409,-
      • Belanja Tunjangan Khusus pada Bulan Januari s/d Desember 2023 sebesar          Rp. 15.500.000,-

79.872.535

d.

Kerugian Keuangan Negara (a + b) – c

994.255.674

 

 

---------  Perbuatan terdakwa FREDERIK DOLFINUS JULIANUS SAIDUI bersama-sama dengan ALDON HURICH HENDRIK NAKOH (yang dituntut dalam berkas yang terpisah) (yang  dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal  3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor  20 Tahun 2001  Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya