Petitum |
1.mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum .
4.Menyatakan bahwa Sertifikat tanah pihak penggugat atas nama Wellem Insen sah secara hukum.
6.Menyatakan bahwa Pelepasan yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hukum.
7.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad)
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |