Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Mnk HASTUTI TIDORA SORBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HASTUTI TIDORA SORBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Sah Menurut Hukum, Bahwa ( Almarhumah ) Bernama Ibu Petronela Rumbobiar, yang meninggal dunia di manokwari pada tanggal 27 September 2006 Karena Sakit.

3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian (Almarhumah) ibu Pemohon yang Bernama : Petronela Rumbobiar Meninggal Pada Tanggal 27 September 2006  ,Pada Daftar Kematian Bagi Golongan bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian Menerbitkan akta Kematiannya.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak