Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
FERDI RUMBEWAS Alias LA HERU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1571/R.2.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI RUMBEWAS Alias LA HERU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN :

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa FERDI RUMBEWAS Alias LA HERU pada Kamis tanggal Tanggal 30 April 2026 Sekitar Pukul 13.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yaitu terhadap korban Netty Leleh, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

--- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, setelah Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya, lalu Terdakwa berjalan kearah jalan raya untuk menyebrang jalan, kemudian ada pengendara motor ojek yang sedang membawa / membonceng  korban Netty Leleh dengan posisi duduk menyamping melintas didekat Terdakwa, seketika Terdakwa langsung melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan kanan kearah kepala pengendara motor ojek tersebut, namun pengendara motor ojek tersebut menghindarai pukulan dari Terdakwa tersebut sehingga pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian wajah korban Netty Leleh yang menyebabkan korban Netty Leleh terjatuh kebelakang dan kepala belakang korban terbentur di aspal jalan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban Netty Leleh diantar oleh pengendara motor ojek tersebut ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Manokwari untuk mendapatkan perawatan.

-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Netty Leleh dirawat inap di RSUD Kabupaten Manokwari selama 13 (tiga belas) hari dan mengalami penurunan ingatan (dimensia) lebih dari 4 (empat) minggu, dan berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari Nomor : 353/39/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardanre Waladin Sinaga dengan hasil pemeriksaan luar :

  • Tampak luka robek di kepala belakang ukuran + 1,5cm x 0,5cm, dasar jaringan, pendarahan aktif (+).
  • Tampak luka lecet (+) di tangan kanan.

Dengan kesimpulan : bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa FERDI RUMBEWAS Alias LA HERU pada Kamis tanggal Tanggal 30 April 2026 Sekitar Pukul 13.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di jalan Jendral Sudirman Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yaitu terhadap korban Netty Leleh, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

--- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, setelah Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol bersama teman-temannya, lalu Terdakwa berjalan kearah jalan raya untuk menyebrang jalan, kemudian ada pengendara motor ojek yang sedang membawa/membonceng  korban Netty Leleh dengan posisi duduk menyamping melintas didekat Terdakwa, seketika Terdakwa langsung melayangkan pukulan menggunakan kepalan tangan kanan kearah kepala pengendara motor ojek tersebut, namun pengendara motor ojek tersebut menghindarai pukulan dari Terdakwa tersebut sehingga pukulan Terdakwa tersebut mengenai bagian wajah korban Netty Leleh menyebabkan korban Netty Leleh terjatuh kebelakang dan kepala belakang korban terbentur di aspal jalan, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan korban Netty Leleh diantar oleh pengendara motor ojek tersebut ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Manokwari untuk mendapatkan perawatan.

-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Netty Leleh dirawat inap di RSUD Kabupaten Manokwari selama 13 (tiga belas) hari dan mengalami penurunan ingatan (dimensia) lebih dari 4 (empat) minggu, dan berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari Nomor : 353/39/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mardanre Waladin Sinaga dengan hasil pemeriksaan luar :

  • Tampak luka robek di kepala belakang ukuran + 1,5cm x 0,5cm, dasar jaringan, pendarahan aktif (+).
  • Tampak luka lecet (+) di tangan kanan.

Dengan kesimpulan : bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma benda tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya