Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (Tergugat I) No.Kep-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024, Izin usaha PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA, telah dicabut;
- Menyatakan bahwa dengan pencabutan izin usaha PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA, oleh Tergugat I sehingga seluruh kantor PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA, ditutup untuk umum dan menghentikan seluruh usahanya, penyelesaian hak dan kewajiban PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA,dilakukan oleh Tim Likuidasi (Tergugat III) yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (Tergugat) serta Direksi, Dewan Komisaris dan atau Pemegang saham PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA,dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan asset dan kewajiban PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA,;
- Menyatakan bahwa mengenai penyelesaian hak dan kewajiban PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA terhitung tanggal 17 Desember 2024 dilakukan oleh Tergugat III ;
- Menyatakan bahwa antara Penggugat dan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA terikat dalam Perjanjian Kredit yaitu Perjanjian Kredit di bawah tangan Nomor 0014014892 tanggal 3 Desember 2016, Nomor: 0013917729 tanggal 29 Desember 2019, Nomor: 0013918671 tanggal 1 April 2020 dan Nomor: 0013918859 tanggal 31 Desember 2021 ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit antara Penggugat dan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA yaitu Perjanjian Kredit yaitu Perjanjian Kredit di bawah tangan Nomor 0014014892 tanggal 3 Desember 2016, Nomor: 0013917729 tanggal 29 Desember 2019, Nomor: 0013918671 tanggal 1 April 2020 dan Nomor: 0013918859 tanggal 31 Desember 2021 tersebut meskipun dengan Nomor Perjanjian Kredit berbeda tetapi merupakan satu pinjaman yang sama yang ketika jatuh tempo oleh pihak PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA diperbaharui dengan perjanjian kredit dibawah tangan dengan nomor Perjanjian Kredit berbeda;
- Menyatakan bahwa perbuatan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA dengan meminta Penggugat melakukan transfer kerekening orang lain yaitu Rizal dan bukan kerekening PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA mengambil dan menjual 2 (dua) unit kendaraan merk Mitsubishi Tipe FE Super HD Dump Truck truk milik Penggugat yang tidak menjadi jaminan dalam Perjanjian Kredit antara Penggugat dan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA yang tanpa alasan tidak memberikan rekening Koran kepada Penggugat padahal itu adalah hak bagi Penggugat agar Penggugat dapat mengetahui transaksi keuangan dan dapat mengetahui secara pasti jumlah dari keselurahan pembayaran kredit yang harus dibayarkan Penggugat kepada PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA adalah perbuatan melawan hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA kepada Penggugat;
- Menyatakan sejak tanggal 17 Desember 2024 segala hak dan kewajiban PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA menjadi hak dan tanggung jawab Tergugat III;
- Menyatkan bahwa segala Perbuatan Melawan Hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA sejak tanggal 17 desember 2024 dibebankan kepada Tergugat III;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan rekening Koran daftar transaksi keuangan Penggugat sehingga Penggugat dapat mengetahui secara pasti jumlah dari keseluruhan pembayaran kredit yang harus dibayarkan Penggugat kepada PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA;
- Menghukum Tergugat III untuk memberikan Surat Roya atau Surat Keterangan Lunas atau Pelunasan Hutang atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01147 atas nama Muhamad Djupri yang menjadi jaminan hak tanggungan No.00427/2021 Perjanjian Kredit di bawah tangan Nomor 0014014892 tanggal 3 Desember 2016 kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA mengakibatkan kerugian materiil di pihak Penggugat;
- Bahwa oleh karena itu segala Perbuatan Melawan Hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA sejak tanggal 17 desember 2024 dibebankan kepada Tergugat III;
- Menyatakan bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA yaitu mengambil dan menjual 2 (dua) unit truk Merk Mitsubishi Tipe Fe Super HD Dump Truck milik Penggugat yang tidak menjadi jaminan dalam Perjanjian Kredit antara Penggugat dan T PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA tetapi oleh PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA kemudian diambil dan dijual dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah sebesar Rp.605.220.000,- (enam ratus lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu nilai beli 2 (dua) unit kendaraan merk Mitsubishi Tipe FE Super HD Dump Truck milik Penggugat pada tahun 2015 :
- Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.605.220.000,- (enam ratus lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu nilai beli 2 (dua) unit kendaraan merk Mitsubishi Tipe FE Super HD Dump Truck milik Penggugat pada tahun 2015 :
- Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian inmaterial yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat III untuk membayar bunga yang besarnya 3% (tiga persen) setiap bulannya dari total kerugian material sebesar Rp. 605.220.000,- (senam ratus lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari hingga Tergugat III melakukan pembayaran atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) ARFAK INDONESIA;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Tergugat III kepada Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat III lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan PT.Bank Perkreditan rakyat Arfak Indonesia yang terletak di Jl.Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik manokwari Barat, Kabupten Manokwari, Papua Barat;
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|