Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025, Tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Atas Nama PEMOHON sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sebagai Tersangka Nomor: S.Pgl.15/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 11 September 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan;
- Menyatakan Surat Tanda Penerimaan, Nomor: STP.01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 3 September Tahun 2025 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya harus dibatalkan;
- Menyatakan Batal Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas Kontener Nomor SPNU 2861100, Kontener Nomor SPNU 2814840, Kontener Nomor SPNU 2817622, yang berisikan kayu-kayu milik PEMOHON jenis merbau berjumlah Sebanyak 1.606 Keping dan Volume 56.6764 M3 sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP.01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025, tanggal 3 September Tahun 2025;
- Menghukum TERMOHON untuk mengembalikan 3 (tiga) Kontener: Kontener Nomor SPNU 2861100, Kontener Nomor SPNU 2814840, Kontener Nomor SPNU 2817622 yang berisikan kayu-kayu jenis Merbau sebanyak 1.606 Keping dan Volume 56.6764 M3 kepada Pemohon seperti keadaan semula sejak Putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap PEMOHON sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, Nama Baik harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai TERSANGKA;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Atau Jika Pengadilan Negeri Kelas Manokwari Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |