Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
DEVIS DELON WONGGOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1240 /R.2.10/Eoh.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIS DELON WONGGOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa DEVIS DELON WONGGOR pada hari Minggu tanggal 16 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 03.34 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jln. Abraham O. Atururi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada malam hari, awalnya Terdakwa pada hari Mingggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 01:00 WIT (malam hari) sedang berada di rumah Terdakwa di Jln. Trikora Wosi Kab. Manokwari bersama dengan keluarga dan yang Terdakwa lakukan yaitu sedang tidur kemudian Terdakwa ditelepon oleh MITO dan saat itu MITO meminta Terdakwa untuk pergi ke Jln. Maripi Kab. Manokwari sehingga Terdakwa langsung menuju ke Jln. Maripi Kab. Manokwari menggunakan 1 (satu) Unit Mobil milik Terdakwa dan setelah tiba di Jln. Maripi Kab. Manokwari saat itu sudah ada MITO, LEO, FRENGKI dan salah satu orang yang Terdakwa tidak tau namanya, saat itu Terdakwa diminta untuk mengantar mereka ke Jln. Abraham O. Atururi Kabupaten Manokwari sehingga Terdakwa langsung mengantar keempat orang tersebut dan saat sebelum tiba di Jln. Abraham O. Atururi Kabupaten Manokwari saat itu MITO meminta Terdakwa untuk lewat jalan dari arah Jln. Sowi Kab. Manokwari yang membuat Terdakwa menurutinya dan melewati jalan tersebut, pada saat tiba di Jln. Abraham O. Atururi Kabupaten Manokwari sekira pukul 02:00 WIT saat itu Terdakwa diminta untuk menunggu di mobil bersama salah satu orang yang Terdakwa tidak tau namanya sedangkan LEO, MITO dan FRENGKI yang masuk ke dalam area pekarangan kantor dan saat sekira kurang lebih 3 (tiga) jam menunggu saat itu ketiga orang tersebut keluar dari area pekarangan kantor sambil membawa 2 Unit Laptop dan 1 Unit Infocus dan langsung masuk ke dalam mobil, saat berhasil berada di dalam mobil saat itu Terdakwa diminta untuk membawa keempat pelaku beserta barang curian ke Jln. Maripi Kab. Manokwari dan saat tiba di Jln. Maripi Kab. Manokwari Terdakwa menurunkan keempat pelaku lainnya beserta barang curian tersebut, saat itu MITO mengatakan kepada Terdakwa bahwa sebentar jam 11:00 WIT kita ketemu did epan Bank BCA wosi yang membuat saat itu Terdakwapun langsung pulang ke rumah Terdakwa, pada saat sekira pukul 11:00 WIT saat itu Terdakwa langsung ke depan Bank BCA dan saat itu sudah ada MITO, FRENGKI, dan LEO yang memberikan Terdakwa uang berjumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan uang terima kasih dikarenakan sudah membantu.
-    Bahwa Terdakwa melakukan pencurian terhadap barang-barang tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Kantor Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Kantor Dinas Dukcapil Provinsi Papua Barat selaku pemilik dari barang-barang yang dicuri tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp65.000.000 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya