Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk 1.Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H
2.Zulfikar,SH
ISAK WIFI KAMBU, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1888/R.2.11/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H
2Zulfikar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISAK WIFI KAMBU, S.T.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

“Untuk Keadilan”

P - 29

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDS–04/R.2.11/Ft.1/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas Kependudukan

:

ISAK WIFI KAMBU, S.T.

9271010303950004

 

Tempat Lahir

:

Sorong

 

Umur/tanggal Lahir

:

29 tahun / 24 Maret 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Kambuifa RT/RW 000/000 Kelurahan Kambuifa Distrik Ayamaru Timur Selatan; dan Jalan Basuki Rahmat Km. 9 depan PLTD Kota Sorong

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Swasta / Direktur CV. Putra Wifa

 

Pendidikan

:

Sarjana (S1)

 

II. Penahanan Terdakwa :
Penyidik : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan tanggal 24 Januari 2026.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret 2026.
Perpanjangan I oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026.
Perpanjangan II oleh Pengadilan Negeri : Rutan Polresta Sorong Kota, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 05 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026.
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 05 Mei 2026 sampai dengan tanggal 23 Mei 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 24 Mei 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026.
Perpanjangan Pengadilan Negeri : Lapas Kelas IIb Sorong, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juli 2026.
 
 
III. Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, selaku Direktur CV. PUTRA WIFA berdasarkan Akta Perubahan Rapat Umum Pemegang Saham CV. PUTRA WIFA Nomor 01 tanggal 01 Juli 2022 oleh Notaris BERNADETA RUM RIVIANI WARSITO, SH., bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/04/VI/PBD/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tanggal 07 Juni 2024, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP selaku Sekretaris Dewan Kerajinan dan Pemberdayaan Perempuan/Badan dan Satuan Polisi Pamong Praja (DKP2B dan Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor: 800.1.3.3/01/IX/JA-PBD/2024 tanggal 05 September 2024, saksi JEFRY UNEPUTTY selaku pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan profil CV. PUTRA WIFA, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. selaku Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperbantukan sebagai staf pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Papua Barat Daya Nomor: 800/12/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024, serta saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Nomor: SK.800/6/SETWAN-PBD/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024, yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi atau sekitar bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Kota Sorong, antara lain di rumah Terdakwa/saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, Rumah Makan Sari Rasa Kota Sorong, Hotel Vega Kota Sorong, Café dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong/Km. 8 Kota Sorong, Kantor Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya yang terletak di Jalan Pendidikan Km. 8 Klabalu, Malaimsimsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Bank Papua Cabang Sorong, atau setidak-tidaknya pada tempat lain di Kota Sorong yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu meminjamkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP untuk digunakan dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024; menghadiri pertemuan dengan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST.; menyerahkan profil CV. PUTRA WIFA kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST.; menandatangani Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 atas nama CV. PUTRA WIFA dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00; menandatangani dokumen tagihan berupa faktur tagihan, kwitansi, berita acara pembayaran, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; menerima pencairan pembayaran pekerjaan melalui rekening CV. PUTRA WIFA sebesar Rp885.477.273,00 setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan; menyerahkan uang hasil pencairan tersebut kepada saksi JEFRY UNEPUTTY; serta menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 dari saksi JEFRY UNEPUTTY berkaitan dengan peminjaman CV. PUTRA WIFA, sedangkan CV. PUTRA WIFA tidak melaksanakan sendiri pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan item pekerjaan dalam kontrak tidak seluruhnya terpenuhi. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST yang menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 berkaitan dengan peminjaman CV. PUTRA WIFA, saksi JEFRY UNEPUTTY yang menerima dan/atau menguasai dana hasil pencairan pekerjaan, serta CV. PUTRA WIFA yang digunakan sebagai penyedia dalam dokumen kontrak, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (DAU-SILPA) Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 (tujuh ratus lima belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024. 
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya. 
• Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer. 
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00, dengan rincian sebagai berikut: 
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00, dengan item sebagai berikut: 
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume Nilai
1. Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap 36 stel Rp180.000.000,00
2. Setelan Jas Sekretariat 9 stel Rp40.500.000,00
3. Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat 15 stel Rp37.500.000,00
Jumlah Rp258.000.000,00
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00. 
• Bahwa saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00, yang kemudian dikaitkan dengan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. 
• Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong. 
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan agar dicari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. 
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP melalui anaknya STEVY SEM WAY dipertemukan dengan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST di rumah saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP. 
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menyampaikan kepada Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP hendak meminjam profil perusahaan Terdakwa karena ada teman yang mendapat kegiatan penyediaan pakaian dewan di Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, namun belum memiliki perusahaan. 
• Bahwa Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST kemudian menyampaikan akan meminjamkan perusahaan miliknya dan setelah profil perusahaan tersebut difotokopi, Terdakwa akan mengantarkannya ke rumah saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP. 
• Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST membawa profil perusahaan CV. PUTRA WIFA sebanyak 5 (lima) rangkap dan menyerahkannya kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP di rumah saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP. 
• Bahwa setelah menerima profil perusahaan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan menyampaikan bahwa perusahaan telah diperoleh, lalu saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bersama saksi JEFRY UNEPUTTY dan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST bertemu di Rumah Makan Sari Rasa Kota Sorong, dan dalam pertemuan tersebut saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP memberikan 1 (satu) rangkap profil perusahaan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY. 
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. dan menyampaikan bahwa perusahaan telah diperoleh, lalu sekitar 3 (tiga) hari kemudian saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. meminta agar saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP datang membawa profil perusahaan. 
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST dan saksi JEFRY UNEPUTTY untuk bersama-sama menemui saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. di Hotel Vega Kota Sorong. 
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang saat itu berada bersama saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. 
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. 
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua Barat Daya. 
• Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan/atau tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dari tekstil, yang dipersyaratkan dalam pengadaan pakaian. 
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut. 
• Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. 
• Bahwa kemudian saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST menghubungi saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP dan meminta agar Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST datang ke café dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong/Km. 8 Kota Sorong untuk menandatangani kontrak kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, lalu saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bersama Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST datang menemui saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST di café dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong/Km. 8 Kota Sorong. 
• Bahwa di tempat tersebut, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST menyerahkan dokumen kontrak untuk ditandatangani oleh Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA. 
• Bahwa selanjutnya terbit dokumen pengadaan, antara lain: 
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia; 
2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran; 
3. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00, yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia. 
• Bahwa item pekerjaan yang termuat dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai berikut: 
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024. 
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA juga menandatangani dokumen tagihan dan dokumen pembayaran, antara lain: 
1. Faktur tagihan tanggal 23 September 2024 senilai Rp999.000.000,00; 
2. Kwitansi tanggal 23 Oktober 2024 senilai Rp999.000.000,00; 
3. Berita Acara Pembayaran senilai Rp999.000.000,00; 
4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.00.01/BAST.PL/05/PPK-PL/X/2024. 
• Bahwa Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST menerangkan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, dan dokumen tersebut ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan dokumen kontrak. 
• Bahwa berdasarkan dokumen tagihan dan pencairan tersebut, pembayaran kepada CV. PUTRA WIFA dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: 
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp999.000.000,00
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00. 
• Bahwa uang pembayaran pekerjaan tersebut masuk ke rekening Bank Papua atas nama CV. PUTRA WIFA Nomor Rekening 2310110005475. 
• Bahwa setelah uang masuk ke rekening CV. PUTRA WIFA, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST melakukan pencairan dan menyerahkan uang hasil pencairan tersebut kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp885.000.000,00, sedangkan selisih pencairan sebesar Rp477.273,00 masih berada pada rekening CV. PUTRA WIFA. 
• Bahwa setelah pencairan tersebut, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST menerima uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp25.000.000,00 berkaitan dengan peminjaman CV. PUTRA WIFA sebagai penyedia dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
• Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, Terdakwa hanya meminjamkan CV. PUTRA WIFA, sedangkan pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut bukan CV. PUTRA WIFA, dan Terdakwa hanya menandatangani dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja sekaligus dokumen tagihan pembayaran. 
• Bahwa dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut: 
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00, sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00, dengan rincian sebagai berikut: 
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.477.273,00. 
• Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA yang dipinjamkan oleh Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA, penandatanganan dokumen kontrak dan dokumen tagihan oleh Terdakwa selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. 
• Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00, maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00. 
-------- Perbuatan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
________________________________________
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM, yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah/splitzing, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, yaitu meminjamkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP; menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST.; menandatangani Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan nilai kontrak Rp999.000.000,00; menandatangani faktur tagihan, kwitansi, berita acara pembayaran, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan; menerima pencairan pembayaran melalui rekening CV. PUTRA WIFA; menyerahkan uang hasil pencairan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY; serta menerima uang sebesar Rp25.000.000,00 dari saksi JEFRY UNEPUTTY berkaitan dengan peminjaman CV. PUTRA WIFA, sedangkan CV. PUTRA WIFA tidak melaksanakan sendiri pekerjaan tersebut dan tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 14111 yang dipersyaratkan untuk pengadaan pakaian. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat (22); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya Pasal 1 angka (15); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2); serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (1). Perbuatan Terdakwa tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST yang menerima uang sebesar Rp25.000.000,00, saksi JEFRY UNEPUTTY yang menerima dan/atau menguasai uang hasil pencairan pekerjaan, serta CV. PUTRA WIFA yang digunakan sebagai penyedia dalam dokumen kontrak, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya melalui Bidang Anggaran yang ditandatangani oleh saksi HARJITO B. S., S.STP., M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2024. 
• Bahwa dari tambahan anggaran sebesar Rp19.700.000.000,00 tersebut, sebesar Rp3.754.000.000,00 dialokasikan untuk belanja modal pengadaan kendaraan dinas pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan sisanya sebesar Rp15.946.000.000,00 diperuntukkan bagi kegiatan kedewanan lainnya. 
• Bahwa setelah menerima informasi tambahan anggaran tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Sekretaris Dewan Provinsi Papua Barat Daya memerintahkan saksi ASRI ARIS RAMANDEY selaku Bendahara Pengeluaran bersama saksi MARTHEN YEWEN selaku Kepala Subbagian Anggaran untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengadaan perlengkapan pakaian dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, pengadaan sound system, serta belanja komputer. 
• Bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor: DPPA/A.3/4.02.0.00.0.00.16.0000/001/2024 tanggal 09 Oktober 2024, terdapat kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.010.812.500,00, dengan rincian sebagai berikut: 
No. Uraian Barang Volume Harga Satuan Jumlah
1. Sepatu olahraga 45 pcs Rp462.500,00 Rp20.812.500,00
2. Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
3. Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp7.500.000,00 Rp337.500.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp5.000.000,00 Rp225.000.000,00
5. Belanja pakaian olahraga 45 pasang Rp500.000,00 Rp22.500.000,00
6. Pakaian olahraga pejabat/anggota dewan 45 pasang Rp1.500.000,00 Rp67.500.000,00
Jumlah Rp1.010.812.500,00
• Bahwa sebelum Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran tersebut disahkan, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. telah melakukan pemesanan pakaian kepada HARIOM’S TAILOR Jakarta yang beralamat di Jalan Pasar Baru 3A-5 Jakarta Pusat, dengan total invoice pemesanan sebesar Rp258.000.000,00, dengan item sebagai berikut: 
No. Item Pesanan di HARIOM’S TAILOR Jakarta Volume Nilai
1. Setelan Jas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pakaian Sipil Lengkap 36 stel Rp180.000.000,00
2. Setelan Jas Sekretariat 9 stel Rp40.500.000,00
3. Setelan Pakaian Dinas Harian Sekretariat 15 stel Rp37.500.000,00
Jumlah Rp258.000.000,00
• Bahwa terhadap pemesanan pakaian di HARIOM’S TAILOR Jakarta tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp60.000.000,00. 
• Bahwa saksi JEFRY UNEPUTTY menyerahkan dan/atau mentransfer uang secara bertahap kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp470.000.000,00, yang kemudian dikaitkan dengan pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. 
• Bahwa setelah saksi JEFRY UNEPUTTY menagih pengembalian uang yang telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., pada sekitar bulan Oktober 2024 saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi JEFRY UNEPUTTY, dan saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bertemu di Rumah Makan Padang Andi Jaya Kota Sorong. 
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. menyampaikan agar dicari profil perusahaan yang dapat digunakan untuk dibuatkan kontrak atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, dan uang pencairan dari kegiatan tersebut akan diberikan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY untuk mengganti uang yang sebelumnya telah diberikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. 
• Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP melalui anaknya STEVY SEM WAY dipertemukan dengan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST di rumah saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP. 
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menyampaikan kepada Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP hendak meminjam profil perusahaan Terdakwa karena ada teman yang mendapat kegiatan penyediaan pakaian dewan di Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya, namun belum memiliki perusahaan. 
• Bahwa Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST kemudian menyampaikan akan meminjamkan perusahaan miliknya dan setelah profil perusahaan tersebut difotokopi, Terdakwa akan mengantarkannya ke rumah saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP. 
• Bahwa sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST membawa profil perusahaan CV. PUTRA WIFA sebanyak 5 (lima) rangkap dan menyerahkannya kepada saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP di rumah saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP. 
• Bahwa setelah menerima profil perusahaan tersebut, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP menghubungi saksi JEFRY UNEPUTTY dan menyampaikan bahwa perusahaan telah diperoleh, lalu saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bersama saksi JEFRY UNEPUTTY dan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST bertemu di Rumah Makan Sari Rasa Kota Sorong, dan dalam pertemuan tersebut saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP memberikan 1 (satu) rangkap profil perusahaan kepada saksi JEFRY UNEPUTTY. 
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. dan menyampaikan bahwa perusahaan telah diperoleh, lalu sekitar 3 (tiga) hari kemudian saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. meminta agar saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP datang membawa profil perusahaan. 
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST dan saksi JEFRY UNEPUTTY untuk bersama-sama menemui saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. di Hotel Vega Kota Sorong. 
• Bahwa dalam pertemuan di Hotel Vega Kota Sorong tersebut, hadir Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., dan saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. yang saat itu berada bersama saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. 
• Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST menyerahkan profil perusahaan CV. PUTRA WIFA kepada saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST. 
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST kemudian berkoordinasi dengan saksi WIDODO NURCAHYO selaku Pejabat Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Papua Barat Daya untuk memproses penunjukan langsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua Barat Daya. 
• Bahwa dalam proses tersebut, saksi WIDODO NURCAHYO menyampaikan bahwa CV. PUTRA WIFA belum dapat diproses karena belum terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan/atau tidak memiliki kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 14111, yaitu industri pakaian jadi konveksi dari tekstil, yang dipersyaratkan dalam pengadaan pakaian. 
• Bahwa saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST kemudian menyampaikan kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. bahwa CV. PUTRA WIFA tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penunjukan langsung dan dibuatkan kontrak pekerjaan tersebut. 
• Bahwa setelah penyampaian tersebut, saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. tetap meminta saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST untuk membuat dokumen kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. 
• Bahwa kemudian saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST menghubungi saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP dan meminta agar Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST datang ke café dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong/Km. 8 Kota Sorong untuk menandatangani kontrak kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
• Bahwa saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP kemudian menghubungi Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, lalu saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP bersama Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST datang menemui saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST di café dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sorong/Km. 8 Kota Sorong. 
• Bahwa di tempat tersebut, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST menyerahkan dokumen kontrak untuk ditandatangani oleh Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA. 
• Bahwa selanjutnya terbit dokumen pengadaan, antara lain: 
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: PL00.01/SPMK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia; 
2. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: PL00.01/SPPBJ/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran; 
3. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp999.000.000,00, yang ditandatangani oleh saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA/Penyedia. 
• Bahwa item pekerjaan yang termuat dalam Surat Perintah Kerja Nomor: PL00.01/SPK/5/PPK-PL/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 adalah sebagai berikut: 
No. Uraian Pekerjaan dalam Surat Perintah Kerja Volume Satuan Harga Satuan Jumlah
1. Belanja Pakaian Sipil Lengkap 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
2. Sepatu olahraga 45 pasang Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
3. Belanja Pakaian Sipil Resmi 45 stel Rp6.800.000,00 Rp306.000.000,00
4. Pakaian Batik Tradisional 45 stel Rp4.500.000,00 Rp202.500.000,00
5. Belanja Pakaian Olahraga 45 stel Rp400.000,00 Rp18.000.000,00
6. Pakaian Olahraga Pejabat 45 buah Rp1.100.000,00 Rp49.500.000,00
Jumlah sebelum Pajak Pertambahan Nilai Rp900.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai Rp99.000.000,00
Jumlah Kontrak Rp999.000.000,00
• Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024. 
• Bahwa atas kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST selaku Direktur CV. PUTRA WIFA juga menandatangani dokumen tagihan dan dokumen pembayaran, antara lain: 
1. Faktur tagihan tanggal 23 September 2024 senilai Rp999.000.000,00; 
2. Kwitansi tanggal 23 Oktober 2024 senilai Rp999.000.000,00; 
3. Berita Acara Pembayaran senilai Rp999.000.000,00; 
4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.00.01/BAST.PL/05/PPK-PL/X/2024. 
• Bahwa Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST menerangkan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut adalah benar tanda tangan Terdakwa selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, dan dokumen tersebut ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan dokumen kontrak. 
• Bahwa berdasarkan dokumen tagihan dan pencairan tersebut, pembayaran kepada CV. PUTRA WIFA dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: 
No. Dasar Pembayaran Tanggal Penerima Nilai
1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001568/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/10/2024 31 Oktober 2024 CV. PUTRA WIFA Rp900.000.000,00
2. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 96.00/04.0/001598/SP2D/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/11/2024 01 November 2024 CV. PUTRA WIFA Rp99.000.000,00
Jumlah Pembayaran Bruto Rp999.000.000,00
• Bahwa setelah dilakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan, nilai pembayaran bersih atas pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp885.477.273,00. 
• Bahwa uang pembayaran pekerjaan tersebut masuk ke rekening Bank Papua atas nama CV. PUTRA WIFA Nomor Rekening 2310110005475. 
• Bahwa setelah uang masuk ke rekening CV. PUTRA WIFA, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST melakukan pencairan dan menyerahkan uang hasil pencairan tersebut kepada saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp885.000.000,00, sedangkan selisih pencairan sebesar Rp477.273,00 masih berada pada rekening CV. PUTRA WIFA. 
• Bahwa setelah pencairan tersebut, Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST menerima uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY sebesar Rp25.000.000,00 berkaitan dengan peminjaman CV. PUTRA WIFA sebagai penyedia dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 
• Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, Terdakwa hanya meminjamkan CV. PUTRA WIFA, sedangkan pihak yang mengerjakan pekerjaan tersebut bukan CV. PUTRA WIFA, dan Terdakwa hanya menandatangani dokumen kontrak/Surat Perintah Kerja sekaligus dokumen tagihan pembayaran. 
• Bahwa dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut, item pekerjaan yang tidak terpenuhi adalah sebagai berikut: 
No. Item Pekerjaan yang Tidak Terpenuhi Volume Tidak Terpenuhi
1. Sepatu olahraga 45 pasang
2. Pakaian Sipil Resmi 30 stel
3. Pakaian Batik Tradisional 45 stel
4. Pakaian olahraga 45 stel
5. Pakaian olahraga pejabat 45 buah
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Daya serta Instansi Terkait Lainnya Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp170.000.000,00, sedangkan nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp885.477.273,00, dengan rincian sebagai berikut: 
No. Uraian Perhitungan Nilai
1. Nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Rp885.477.273,00
2. Nilai item pekerjaan yang diterima Rp170.000.000,00
Selisih Rp715.477.273,00
• Bahwa selisih antara nilai pembayaran bersih setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan nilai item pekerjaan yang diterima adalah sebesar Rp715.477.273,00. 
• Bahwa kerugian keuangan negara tersebut timbul dalam rangkaian kegiatan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, yang pelaksanaannya diawali dengan pemberian uang dari saksi JEFRY UNEPUTTY kepada saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si. melalui saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, penggunaan profil CV. PUTRA WIFA yang dipinjamkan oleh Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST, pembuatan dokumen kontrak dan dokumen pencairan atas nama CV. PUTRA WIFA, penandatanganan dokumen kontrak dan dokumen tagihan oleh Terdakwa selaku Direktur CV. PUTRA WIFA, pembayaran pekerjaan sebesar 100%, serta penggunaan dana hasil pencairan yang tidak seluruhnya dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. 
• Bahwa oleh karena pekerjaan Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut telah dibayarkan sebesar 100%, sedangkan barang/pekerjaan yang diterima hanya senilai Rp170.000.000,00, maka rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Dana Alokasi Umum-Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp715.477.273,00. 
 
-------- Perbuatan Terdakwa ISAK WIFI KAMBU, ST bersama-sama dengan saksi JOHANIS NAA, ST., M.Si., saksi DORCI JITMAU alias DORCE JITMAU, S.IP, saksi JEFRY UNEPUTTY, saksi ELFREND E. SOLOSSA, ST., dan saksi JULIO CESAR SIMSON NUMBERY, ST., MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
Sorong, 02 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
ZULFIKAR, S.H.
Ajun Jaksa
 
 
 
 
MUH. AKRAM SYARIF, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
Pihak Dipublikasikan Ya