Dakwaan |
Dakwaan:
Pertama
------ Bahwa terdakwa TONNY P. KASMAN Alias TONNY, pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 di jalan pembuangan sampah Sowi III Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana Penipuan dengan menguntungkan diri sendiri memakai keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada bulan Januari tahun 2024 terdakwa berkenalan dengan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS melalui Media Sosial Tiktok, selanjutnya terdakwa dan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS menjalin hubungan pacaran, lalu pada bulan Maret tahun 2024 terdakwa tinggal serumah dengan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS di rumah kontrakan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS yang berada di jalan pembuangan sampah Sowi III Kab Manokwari. Pada bulan Maret tahun 2024 terdakwa meminta uang kepada saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS yaitu sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan kepada saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS “ saya punya komandan ada jual motor, ko kasih uang kemari” lalu saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS memberikan uang tersebut kepada terdakwa dan uang tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli Motor melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.--
- Bahwa terdakwa kemudian meminta lagi kepada saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS untuk meminjam uang di Bendara Puskesmas tempat saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS bekerja yaitu sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan terdakwa hendak pergunakan untuk membeli tiket berangkat ke Nduga Provinsi Papua, kemudian terdakwa bersama dengan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS pergi ke Puskesmas Warmare untuk meminjam uang tersebut kepada Bendahara, selanjutnya Bendahara mengirimkan uang tersebut ke rekening milik saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS lalu terdakwa bersama dengan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS langsung pergi untuk mengambil uang tersebut di Mesin ATM dan setelah mengambil uang tersebut saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta uang lagi kepada saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS dengan alasan membeli perlengkapan untuk berangkat ke Nduga, Provinsi Papua kemudian saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS meminjam uang di kakaknya yang berada di Timika, dan kakak dari saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS memberikan uang tersebut kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa meminta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio CW warna Merah Maron, Nomor Rangka MH328D30CBJ826268, Nomor Mesin 28D-2826206 kepada saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS dengan mengatakan ” Motor saya digadai, jadi saya pinjam Motormu dulu untuk mama adek pake antar keponakan pergi sekolah” kemudian saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS memberikan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio CW warna Merah Maron, Nomor Rangka MH328D30CBJ826268, Nomor Mesin 28D-2826206 milik saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS tersebut kepada terdakwa, namun motor tersebut terdakwa jual tanpa sepegetahuan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS dan terdakwa jual kepada Sdr. saksi KHALID ABD. R. MARUAPEY dengan harga Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa meminta saksi KHALID ABD. R. MARUAPEY untuk menambah uang lagi sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan menguruskan plat nomor pada motor yang mana motor tersebut pada saat dijual tidak terdapat plat nomor dan uang dari hasil penjualan Sepeda Motor tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya.----------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua
------ Bahwa terdakwa TONNY P. KASMAN Alias TONNY, pada bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 di jalan pembuangan sampah Sowi III Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana Penggelapan dengan menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengambil 2 (dua) buah Camera Merk Canon warna hitam milik saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS yang disimpan dirumah kontrakan milik saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS yang berada di Jalan Pembuangan Sampah Sowi III Kab Manokwari tanpa sepengatahuan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS dan Camera tersebut terdakwa berikan kepada Sdr. Saksi ARIFIN sebagai jaminan dikarenakan sebelumnya terdakwa mempunyai utang/ tunggakan sewa mobil rental di Sdr. Saksi ARIFIN sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Bahwa selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah Speaker warna hitam milik saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS yang disimpan dirumah kontrakan milik saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS yang berada di Jalan Pembuangan Sampah Sowi III Kab Manokwari tanpa sepengatahuan saksi korban NORLIN WELMINCE ARIEKS, selanjutnya Speaker tersebut terdakwa jual kepada Sdr. YULIANA A.S yang bertempat tinggal di Amban Kabupaten Manokwari dengan harga sebesar Rp 700.000,-00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang dari hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sendiri.--------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana ------------ |